Indramayu, Eternitynews.id
Pemerintah melalui Badan Gizi Nasional selalu menghimbau kepada semua SPPG sebelum beroperasi harus memenuhi semua persyaratan yang sudah menjadi ketentuan terutama terkait setiap SPPG harus mempunyai 3 sertifikat di antaranya: 1.Sertifikat ISO, 2.Sertifikat SLHS dan 3. Sertifikat penjamah juga IPAL. Hasil kroscek di lapangan ternyata hampir setiap SPPG yang kami temui dari tiga sertifikat dan IPAL semuanya belum melengkapi bahkan tidak adanya IPAL tapi hanya sebatas lnstalasi penampung air limbah. Yang jadi pertanyaan besar adalah kenapa hanya 30 SPPG saja yang diberhentikan operasional sementara di kabupaten Indramayu dari 160 SPPG padahal kasusnya hampir sama, surat yang dikeluarkan oleh Badan Gizi Nasional (BGN) nomor: 839/D.TWS/03/2026 tertanggal 10 Maret 2026.

Hasil konfirmasi dengan kepala SPPG dapur mitra program MBG wilayah kecamatan Kroya Nurul Hidayat menyatakan ” di SPPG ini berlandaskan SPK dari yayasan Fahesha Narendrea Rezkana yang mendapatkan izin dari Badan Gizi Nasional (BGN) adapun mengenai apakah di dalam program yayasan ada metode masak dan sudah mempunyai sertifikat atau belum saya tidak tahu hal itu urusan yayasan. Mengenai sertifikat ISO tidak ada, sertifikat SLHS sedang dalam proses, adapun sertifikat halal sudah ada, mengenai PBG tidak tahu, untuk kesling sudah kordinasi dengan Puskesmas dan dinas lingkungan ,sertifikat penjamah sudah ada semuanya bersertifikat sebanyak 50 orang di antaranya ada dari relawan. mengenai IPAL baru ada hanya penampungan sekaligus penyulingan air limbah dengan kapasitas tidak tahu adapun mengunakan IPAL yang berstandarisasi belum ada. Adapun mengenai yayasan yang khusus bergeraknya kaitan dengan olah makanan dalam hal ini MBG sebenarnya belum ada, yayasan hanya sebagai landasan dasar hukum untuk berdirinya SPPG mitra saja , selain itu banyak pula kepala SPPG yang belum paham betul tentang olah makanan karena mereka di ambil dari semua jurusan pada waktu rekrutmen dan sebagai Owner serta mitra adalah Kuwu desa Tanjungkerta berinsial R” terangnya.
Hal yang sama juga keterangan dari SPPG Sidadadi -Haurgeulis melalui bagian Aslap Baharudin Yusuf Maulana ” mengenai kelengkapan adminitrasi yang kaitannya dengan sertifikat ISO belum ada, sertifikat SLHS sedang dalam proses, sertifikat penjamah sudah ada dan mengenai IPAL sepenuhnya secara standarisasi belum terpenuhi baru sebatas penampungan apabila penuh baru di lakukan penyedotan dan sekarang yang sedang di gali untuk penampungan baik air atau kotoran limbah berapa kapasitasnya saya tidak tahu bahkan belum memahami adapun jumlah PM nya sebanyak 2.474. Adapun mengenai yayasan Fahesha Narendra Rezkana betul yang dapat SPK nya dari BGN adapun di dalam yayasan itu apakah sudah ada kaitannya dengan MBG saya tidak tahu, dan owner serta mitranya satu orang yakni mantan Kuwu desa Singajaya berinsial H” tuturnya.
Di balik peraturan yang sudah di tentukan berdasarkan ketentuan sebagaimana keputusan Kepala Badan Gizi Nasional Republik Indonesia nomor: 401.1 Tahun 2025 tentang Petunjuk Teknis Tata Kelola penyelenggaraan program Makan Bergizi Gratis Tahun anggaran 2026. Maka dilansir dari Kabarnusa24.Com (20/03/2026) beberapa SPPG di kabupaten Indramayu sebanyak 160 SPPG yang resmi bersertifikat ISO, SLHS dan penjamah baru ada 13 SPPG saja.
(Sarjo pranoto)












Leave a Reply