EternityNews

AKTUAL FAKTUAL EDUKATIF

*Sidang Etik AKP Herawan Kanit Reskrim Polsek Banjarsari Surakarta Terkesan ‘dagelan’ Membenarkan tindakan Polsek utk penitipan Mobil Eksekusi Oknum DC, Ujar Arifin Waketum FERADI WPI*

Selasa 26 Mei 2026. Tindak lanjut aduan PROPAM M.Arifin Waketum FERADI WPI, AKP HERAWAN Kanit Reskrim Polsek Banjarsari menjalani sidang disiplin.

 

“Tadi Hadir dalam persidangan sebagai saksi adalah Ziedan dan Yuda. Saya mendapat laporan dari Yuda dan Ziedan, Dalam persidangan terkesan malah menyalahkan dan memojokan aduan terhadap Kanit Reskrim Polsek Banjarsari Surakarta Yaitu AKP Herawan yang telah terang terangan diduga membekingi dan menjadikan area Polsek Sebagai tempat penitipan Mobil hasil eksekusi liar oknum DC bahkan membiarkan oknum DC lancang menggembok stir Mobil korban. Hingga harus di gerindra membukanya. Seperti dagelan. Ujung ujungnya seperti terkesan membela sesama profesi saja. Sangat mengecewakan persidangan displin / etik ini. Maka tidak salah dulu pernah viral tagar “percuma lapor polisi” sekarang mungkin selaib percuma lapor polisi, “percuma lapor propam”. Ujung ujungnya tidak ada rasa keadilan sama sekali bagi korban yang mobilnya diduga di begal. Dan diduga di tahan di Polsek Banjarsari Surakarta beberapa hari sampai digembog Oknum DC. Dagelan, sedih sekali saya. Semoga Polri lebih baik ke depannya. Kasihan korban korban. Mau mengadu kemana lagi. Sampai kapan mau seperti ini.,” Ujar Arifin tegas dan penuh kekecewaan.

 

“Jadual panggilan sidang juga diduga sengaja dibuat sehari sebelum hari Raya dan dibuat agar saya tidak bisa hadir, dagelan menurut saya semua ini”, ujar M. Arifin lantang.

 

“Akhirnya jadual sidang disiplin terbit, hal ini saya tunggu cukup lama, karena tindakan oknum AKP Herawan ini telah mencoreng Kepolisian terutama Polsek Banjarsari!.” Ujar M.Arifin tegas

 

“KAPOLSEK BANJARSARI HARAP NETRAL TERKAIT OKNUM KANIT RESKRIMNYA AKP HPB DIDUGA TERBUKTI MELANGGAR DISIPLIN DAN DIPERIKSA PROVOST POLDA JATENG,” UJAR M.ARIFIN

 

“Saya mengutuk keras penyalahgunaan area Polsek Banjarsari Surakarta yang disalahgunakan sebagai Tempat Penitipan Unit Mobil Hasil Rampasan Oknum Debt Collector dan Dugaan Kanit Reskrim Polsek Banjarsari Surakarta diduga menyalahgunakan Kewenangannya diduga untuk menjadi Beking Oknum Perampas Unit Mobil di jalanan,” ujar M. ARIFIN lantang kepada awak media

 

Kebenaran Harus Ditegakkan, Keadilan harus menjadi Panglima. Sudah cukup kezoliman dan kejahatan dan kesewenangan oknum. Jangan ada lagi penyalahgunaan kewenangan, Ujar M. ARIFIN tegas

 

Aparat Kepolisian Khususnya Kanit Reskrim Polsek Banjarsari Surakarta AKP H seharusnya menjadi pelindung. Pengayom masyarakat, penegak hukum bagi korban perampasan mobil liar di jalanan, bukan malah diduga menjadi beking dan mempersulit mengembalian unit mobil korban, Ujar M. Arifin lantang.

 

Bidang Profesi dan Pengamanan (Bidpropam) Polda Jawa Tengah melalui Subbid Provos melakukan pemeriksaan terhadap tiga orang saksi terkait dugaan pelanggaran disiplin yang dilaporkan melibatkan oknum Kanit Reskrim Polsek Banjarsari, Surakarta. (20/02/26) Pemeriksaan berlangsung di Ruang Paminal Propam Polres Karanganyar dan merupakan tindak lanjut dari Surat Pemberitahuan Perkembangan Penanganan Pengaduan (SP2HP2) Bidpropam Polda Jawa Tengah.

 

Pemeriksaan dilakukan oleh tim Provos yang dipimpin IPTU Hari Kiswanto, S.H., M.H., didampingi AIPDA Murtadho. Agenda pemeriksaan dimulai sekitar pukul 13.00 WIB dengan memeriksa tiga saksi, masing-masing Mochammad Arifin (pelapor), Muhammad Ziedan Navila, dan Yuda Adhitiya Perkasa.

 

Tindak Lanjut SP2HP2 Bidpropam Polda Jateng

Berdasarkan SP2HP2 Bidpropam Polda Jawa Tengah, disebutkan adanya dugaan pelanggaran disiplin yang dilakukan AKP Herawan Prasetyo Budi, S.H., M.H., selaku Kanit Reskrim Polsek Banjarsari, Surakarta, Jawa Tengah. Dalam surat tersebut, perkara dinyatakan telah dilimpahkan ke Subbid Provos Polda Jawa Tengah untuk dilakukan pemeriksaan lanjutan sesuai mekanisme internal kepolisian.

 

SP2HP2 tersebut ditandatangani secara elektronik oleh Kabid Propam Polda Jawa Tengah, Kombes Pol Saiful Anwar, S.Sos., S.I.K., M.H., dan ditembuskan kepada Kapolda Jawa Tengah, Wakapolda Jawa Tengah, serta Irwasda Polda Jawa Tengah.

 

Kaitan dengan Perkara Dugaan Perampasan Kendaraan

Pemeriksaan saksi ini berkaitan dengan peristiwa dugaan perampasan satu unit kendaraan Mitsubishi Pajero Sport Dakar warna putih dengan nomor polisi AD 1346 QP, STNK atas nama Umi Munawaroh. Peristiwa tersebut dilaporkan terjadi pada 11 Oktober 2025 di wilayah Surakarta, dengan dugaan dilakukan oleh sekelompok orang yang mengaku sebagai debt collector dan diduga terkait dengan perusahaan pembiayaan tertentu.

 

Selain proses etik di Propam, perkara dugaan tindak pidana perampasan, pencurian, dan pengancaman juga telah dilaporkan dan saat ini tengah ditangani oleh Unit 1 Satreskrim Polresta Surakarta. Pemeriksaan awal terhadap korban, Muhammad Ziedan Navila, sebelumnya telah dilakukan oleh penyidik AKP Bambang Wardaya, S.H., M.H.

 

Pendampingan Hukum

Dalam pemeriksaan tersebut, para saksi didampingi oleh tim kuasa hukum dari Firma Hukum Subur Jaya dan Rekan – dari induk Organisasi Advokat FERADI WPI, dengan ketua tim Bapak Advokat Donny Andretti, S.H., S.Kom., M.Kom., C.Md., C.PFW., C.JKJ. ( Ketum FERADI WPI )

 

Nampak hadir mendampingi dalam proses pemeriksaan sejumlah anggota FERADI WPI, di antaranya Kadiv DPP FERADI WPI Zainil Yasni, C.PFW., C.MDF., C.JKJ. serta advokat magang Cecilia Natasya Tionardi, S.E., S.H., M.H. juga beberapa wartawan yang tergabung di Organisasi Ikatan Wartawan Jagat Raya Indonesia ( KAWAN JARI / IWJRI )

 

Bapak Advokat Donny Andretti menyampaikan apresiasi atas jalannya pemeriksaan yang dinilai profesional. Ia menegaskan bahwa pendampingan hukum diberikan semata-mata untuk memastikan hak-hak saksi dan pelapor tetap terlindungi selama proses berjalan.

 

Pernyataan Pelapor

Salah satu saksi sekaligus pelapor, Mochammad Arifin, berharap proses yang sedang berjalan dapat ditangani secara objektif dan transparan.

 

“Berdasarkan Surat Pemberitahuan Perkembangan Penanganan Pengaduan (SP2HP2) dari Bidpropam Polda Jawa Tengah, disebutkan adanya dugaan pelanggaran disiplin yang dilakukan oknum Kanit Reskrim Polsek Banjarsari. Saya berharap proses ini ditindaklanjuti secara objektif dan profesional sesuai ketentuan yang berlaku,” ujar Mochammad Arifin.

 

“Karena SP2HP2 BIDPROPAM Polda Jateng menyatakan Kanit Reskrim Polsek Banjarsari, Surakarta,diduga terbukti melanggar disiplin / etik, maka saya minta agar AKP H dicopot dari jabatannya sebagai Kanit Reskrim Polsek Banjarsari, Surakarta, Jawa Tengah. Dan saya minta AKH H meminta maaf terbuka dan mengakui kesalahannya kepada saya secara terbuka” Ujar M. ARIFIN dengan tegas dan lantang.

 

M.Arifin juga menyampaikan bahwa dugaan adanya upaya komunikasi tidak resmi terkait perkara tersebut yang diduga di inisasi oleh Kapolsek Banjarsari Surakarta diduga untuk mengintervensi proses penegakan disiplin terhadap Kanit Reskrim Polsek Banjarsari Yaitu AKP H hal itu telah disampaikan kepada penyidik Provos sebagai bagian dari keterangan saksi dalam pemeriksaan

 

“Kapolsek Banjarsari, Surakarta, tolong bersikap profesional, tolong jangan coba coba intervensi perkara ini. Keadilan dan Kebenaran harus ditegakkan, masyarakat harus tau fakta dan kenyataan kejadian sesungguhnya yang terjadi di Polsek Banjarsari”, tegas M. Arifin.

 

Dan saya rasa selain Oknum Kanit Reskrim Polsek Banjarsari, Kapolsek Banjarsari Surakarta Juga harus diperiksa Propam, karena kejadian pembekingan terhadap terduga pelaku perampasan mobil terjadi di dalam area Polsek Banjarsari, Ujar M. ARIFIN TEGAS

 

Saya minta rekan rekan Pimpinan Redaksi dan Wartawan yang tergabung di Organisasi Ikatan Wartawan Jagat Raya Indonesia ( KAWAN JARI ) agar ikut mengawal perkara ini, ujar Advokat Donny Andretti, S.H., S.Kom., M.Kom., C.Md., C.PFW., C.MDF., C.JKJ. KETUM ORGANISASI ADVOKAT FERADI WPI DAN KETUM ORGANISASI MEDIA KAWAN JARI sekaligus Kuasa Hukum dari Umi Munawaroh, Zeidan, dan M. ARIFIN

 

“Selamat pagi pak Muhammad Ziedan, ijin kami dari Propam Polresta Surakarta

Menginformasikan bahwa AKP Herawan Kanit Reskrim Polsek Banjarsari akan menjalani sidang disiplin pada hari Selasa tanggal 26 Mei 2026”, demikian bunyi chat wa yang saya terima dari nomor wa ~Arva Riesa, ujar Ziedan.

 

“Saya sangat menantikan persidangan, agar ke depan tidak ada lagi Oknum Kepolisian yang menjadi beking Oknum DC yang melakukan eksekusi liar fidusia di jalanan, dan Ke depan saya harap Polsek Banjarsari Surakarta Jawa Tengah bisa berbenah diri, agar menjadikan Polsek tempat penegakan hukum, dan bisa memberi perlindungan hukum yang benar bagi masyarakar yang diduga mengalami pembegalan unit kendaraan berkedok penagihan”, ujar M. Arifin Tegas.

 

“Saya ingat waktu saya diperiksa di Propam Polda Jateng, saya ditanya apa keinginan saya, saya tulis SAYA INGIN KANIT RESKRIM POLSEK BANJARSARI AKP HERAWAN DICOPOT DARI JABATANNYA DAN MEMINTA MAAF TERBUKA KEPADA SAYA” ujar M. Arifin dengan lantang

 

“Saya juga menyayangkan upaya intervensi yang diduga dilakukan oleh Kapolsek Banjarsari Surakarta terhadap kasus ini dengan berusaha menghubungi Ketum saya melalui salah satu advokat di area Solo”, ujar M. Arifin.

 

Kronologi Kasus

Perkara berawal pada Sabtu, 11 Oktober 2025, sekitar pukul 12.00 WIB. Muhammad Ziedan Navila mengendarai Mitsubishi Pajero Sport warna putih tahun 2022 Nopol AD 1346 QP atas nama Umi Munawaroh di area SPBU Kota Surakarta. Kendaraan kemudian dihentikan oleh sekitar delapan orang yang mengaku sebagai debt collector menggunakan dua mobil dan mengaku sebagai utusan Mandiri Utama Finance ( MUF ) Cabang Surakarta (dugaan).

 

Pihak tersebut disebut diduga meminta unit kendaraan PAJERO SPORT AD 1346 QP yang dirampas dijalanan oleh oknum DC utusan mereka untuk dibawa ke kantor perusahaan pembiayaan. Namun, setelah kuasa hukum keluarga korban, Bapak Advokat Donny Andretti, S.H., S.Kom., M.Kom., C.Md., C.PFW., C.MDF., C.K

JKJ. dari Firma Hukum Subur Jaya dan Rekan – ( Ketua Umum Organisasi Advokat FERADI WPI ) menyampaikan ketentuan UU No. 42/1999 tentang Jaminan Fidusia dan putusan Mahkamah Konstitusi melalui sambungan telepon kepada para oknum yang merampasa dan sedang menguasai Pajero milik klien / korban, arah penyerahan kendaraan berubah dan unit mobil kemudian dibawa ke halaman Polsek Banjarsari Surakarta oleh Oknum² DC dan atas permintaan Kanit Reskrim Polsek Banjarsari Unit Pajero Sport Dakar AD 1346 QP diminta dititipkan di Parkiran Polsek Banjarsari Surakarta Jawa Tengah.

 

Kemudian, keluarga dan tim kuasa hukum mendatangi kantor Polsek Banjarsari Surakarta Jawa Tengah untuk mengambil kendaraan, gerombolan Oknum DC memenuhi area Polsek dan membentak bentak Arifin selaku Tim Kuasa Hukum Korban dimana Disitu ada AKP Herawan yang terkesan membiarkan hal itu, serta Mobil Pajero belum bisa diambil karena dihalangi mobil oknum DC di area parkiran Polsek dan AKP Herawan juga terkesan membiarkan tindakan tersebu. Setelah sekitar 5 hari tim kuasa hukum kembali ke Polsek Banjarsari dan Pada saat itu, mobil diketahui setir terkunci menggunakan kunci besi tambahan dipasan oleh oknum DC, tanpa anak kunci. Upaya meminta bantuan petugas tidak membuahkan hasil. Mobil baru dapat diambil pada Rabu, 15 Oktober 2025, setelah kunci tambahan dipotong menggunakan alat grinda. Proses pemotongan menyebabkan kerusakan pada interior kendaraan. Selama kurang lebih lima hari, unit tidak dapat digunakan oleh pihak pemilik.

 

Langkah Hukum yang Ditempuh

Kuasa hukum korban menyampaikan telah menempuh dua jalur pelaporan, yakni:

  1. Laporan ke Propam terkait dugaan pelanggaran etik dan disiplin okn

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *