Kab bandung barat
Penataan kawasan di wilayah Padalarang, Kabupaten Bandung Barat, kembali dilakukan pemerintah daerah. Sebanyak 16 bangunan yang berada di kawasan Jalan GA Manulang, Kampung Sudimampir, Kecamatan Padalarang, dibongkar petugas Satpol PP KBB menggunakan alat berat, Senin (31/8/2026).
Pembongkaran tersebut dilakukan karena bangunan-bangunan itu berdiri di atas saluran irigasi dan drainase. Kondisi tersebut dinilai berpotensi menghambat fungsi saluran air serta menyulitkan pemerintah dalam melakukan pemeliharaan.
Proses penertiban berlangsung dengan pengawalan petugas. Sebelum alat berat dikerahkan, pemerintah daerah mengaku telah memberikan kesempatan kepada pemilik bangunan untuk melakukan pembongkaran secara mandiri.
Kepala Bidang Ketertiban Umum dan Ketenteraman Masyarakat (Trantibum) dan Linmas Satpol PP KBB, Amir Mahmud, mengatakan tindakan tersebut merupakan tindak lanjut dari rangkaian peringatan yang telah disampaikan kepada pemilik bangunan.
“Sudah ada tahapan peringatan, mulai SP 1, SP 2 sampai SP 3. Karena sampai batas waktu yang diberikan tidak ada tindak lanjut, maka dilakukan penertiban,” kata Amir di lokasi.
Ia menegaskan, pembongkaran yang dilakukan di Sudimampir bukan merupakan operasi yang berdiri sendiri. Penertiban akan dilanjutkan secara bertahap terhadap bangunan lain yang berdasarkan hasil pendataan terbukti melanggar ketentuan.
“Untuk hari ini ada 16 bangunan. Ini merupakan tahap awal. Setelah ini kami akan bergeser ke titik lainnya sesuai hasil pendataan,” ujarnya.
Amir juga membantah anggapan bahwa petugas melakukan pembongkaran tanpa dasar. Menurutnya, sebelum tindakan dilakukan, objek yang akan ditertibkan telah melalui proses pendataan dan mengacu pada aturan yang berlaku.
“Semua objek sudah berdasarkan data dan ketentuan yang ada. Jadi penertiban tidak dilakukan secara sembarangan,” tegasnya.
Di tengah proses pembongkaran, situasi sempat memanas setelah muncul perdebatan mengenai akses menuju kawasan bangunan. Sejumlah pihak mempertanyakan akses jalan yang digunakan untuk menuju lokasi.
Meski demikian, persoalan tersebut tidak menghentikan proses penertiban terhadap bangunan yang telah ditetapkan sebagai objek pembongkaran.
“Yang dipersoalkan lebih kepada akses jalan masuk. Namun, untuk bangunan yang sudah menjadi objek penertiban, proses tetap kami jalankan sesuai aturan,” jelas Amir.
Pemerintah Kabupaten Bandung Barat menilai keberadaan bangunan di atas saluran air perlu ditata agar fungsi irigasi dan drainase dapat kembali berjalan sebagaimana mestinya. Selain itu, langkah tersebut juga menjadi bagian dari penertiban pemanfaatan aset yang berada dalam penguasaan pemerintah.
Satpol PP KBB menyatakan penertiban akan terus dilakukan secara bertahap. Lokasi berikutnya akan ditentukan berdasarkan hasil pendataan dan pemeriksaan terhadap bangunan yang diduga berdiri di area yang tidak semestinya.
“Ini baru langkah awal. Penertiban akan terus kami lakukan di lokasi lain sesuai hasil pendataan dan ketentuan yang berlaku,” pungkas Amir.
Dudy














Leave a Reply