Pasar Muaradua – Ada yang busuk di Simpang Pendagan. Proyek pagar makam di Kelurahan Pasar Muaradua, OKU Selatan, berjalan tanpa identitas. Tak ada papan nama, tak jelas sumber dana, tak diketahui siapa penanggung jawabnya. Proyek “hantu” ini resmi jadi sorotan.
Pantauan awak media di lokasi Minggu 24/5/2026 mengungkap fakta telanjang: pekerja sibuk menyusun batu kali, adukan semen diaduk manual tanpa molen, namun satu kewajiban paling dasar justru nihil. Papan informasi proyek—yang memuat nilai kontrak, sumber APBD/Dana Desa, nama CV pelaksana, hingga masa kerja—lenyap.

Seorang pria yang mengaku pemborong proyek itu bicara sepotong. “Kalau untuk upah semuanya sudah diborongkan dengan pekerja, nilainya Rp20 juta,” katanya singkat, enggan merinci lebih jauh.
Rp20 juta baru upah tukang. Berapa nilai proyek totalnya? Dari kantong siapa? Publik dibiarkan buta. Inilah pola lama: sembunyikan identitas proyek, agar sulit diaudit, sulit dikritik.
Kondisi di lapangan memperkuat kecurigaan warga. Tanpa mesin molen, adukan diragukan homogen. Susunan batu kali dinilai warga “kurang rapi” dan “terkesan buru-buru”.
“Ini tempat peristirahatan terakhir. Masak dibangun kayak bikin kandang ayam? Kalau dua tahun roboh siapa tanggung jawab?” semprot Yanto, warga setempat.
Dugaan publik bulat: proyek ditekan biayanya serendah mungkin demi margin tebal. Kualitas dikorbankan.
Pakar pengadaan barang/jasa menegaskan: tidak memasang papan proyek adalah pelanggaran Perpres No. 16 Tahun 2018 jo. Perpres 12/2021. Apalagi jika ini uang negara, UU No. 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik sudah dilanggar telak.
“Setiap rupiah uang rakyat wajib transparan. Papan proyek itu bukan hiasan, itu bentuk pertanggungjawaban. Kalau tidak ada, patut diduga ada yang disembunyikan,” tegas Andi Lala, pengamat kebijakan publik Sumsel.
Hingga berita ini diturunkan, Lurah Pasar Muaradua, Camat Muaradua, hingga Dinas Perkim OKU Selatan memilih bungkam. Tak ada klarifikasi soal asal dana: APBD, Dana Kelurahan, Pokir Dewan, atau dana hibah?
Sikap diam ini justru menyuburkan spekulasi liar: proyek titipan, proyek bagi-bagi, atau proyek fiktif?
TIGA DESAKAN KERAS UNTUK PEMKAB OKU SELATAN:
1. Hentikan Sementara Proyek Pasang papan proyek dulu, baru lanjut kerja. Itu perintah aturan.
2. Audit Total: Inspektorat dan BPK turun. Periksa RAB, spek teknis, dan realisasi di lapangan.
3. Umumkan Kontraktor: Siapa CV pelaksananya? Apa punya kualifikasi? Publik berhak tahu.
Pagar makam adalah simbol penghormatan pada yang wafat. Jika pembangunannya saja dimulai dengan menabrak transparansi, bagaimana kita bisa percaya uang rakyat dikelola jujur?
Jangan sampai “rumah terakhir” warga OKU Selatan dibangun di atas fondasi kebohongan.
Romy Batara 94












Leave a Reply