PALEMBANG 14/07/2026
Dunia medis dan masyarakat diguncang kembali oleh dugaan kejahatan yang tak terbayangkan: pelecehan seksual terhadap pasien yang sedang lemah tak berdaya di ruang rawat intensif. Menjawab gelombang keprihatinan dan kemarahan publik, Polda Sumatera Selatan melalui Polres OKU Timur bergerak cepat dengan langkah tegas: kasus ini tidak akan dibiarkan berlalu begitu saja.

Laporan dugaan kekerasan seksual dan pencabulan diajukan secara resmi oleh suami korban berinisial TS pada Senin, 13 Juli 2026, tercatat dengan nomor LP/B/141/VII/2026/SPKT/POLRES OKU TIMUR/POLDA SUMSEL. Terduga pelaku adalah seorang oknum perawat yang bertugas di ruang ICU RSUD Martapura.

Sebelumnya, pada Sabtu 11 Juli 2026, keluarga telah menyampaikan laporan awal ke Unit PPA Satreskrim. Tanpa menunda, tim langsung menyambangi korban yang masih terbaring di ICU, menelusuri tempat kejadian, dan mengumpulkan fakta. Upaya damai dan klarifikasi yang dilakukan keluarga dengan pihak rumah sakit tidak membuahkan hasil, sehingga jalan hukum adalah satu-satunya harapan untuk mengungkap kebenaran.
Korban Dilindungi, Penyidikan Berjalan Menyeluruh
Saat ini penyidik bekerja tanpa henti: memeriksa saksi, menelusuri bukti, hingga menggandeng Dinas P3A untuk memberikan kekuatan psikologis dan perlindungan khusus bagi korban yang masih trauma.
Kapolres OKU Timur, AKBP Adik Listiyono, S.I.K., M.H., menegaskan sikap profesional dan adil:
“Kami bekerja berdasarkan fakta dan bukti nyata. Hak korban harus dilindungi sepenuhnya, namun kami juga tetap menjunjung asas praduga tak bersalah. Kasus ini akan kami tuntaskan hingga ke akar-akarnya.”
Polda Sumsel: Kejahatan di Tempat Pelindung Adalah Noda Berat
Kabid Humas Polda Sumsel, Kombes Pol. Nandang Mu’min Wijaya, S.I.K., M.H., menyikapi kasus ini dengan keprihatinan mendalam dan ketegasan tanpa kompromi:
“Rumah sakit seharusnya menjadi tempat paling aman dan menyelamatkan nyawa. Jika di sana justru terjadi kekerasan terhadap yang paling lemah, ini adalah noda yang sangat berat. Polda Sumsel berjanji: tidak ada toleransi bagi pelaku kekerasan seksual. Proses hukum berjalan transparan, adil, dan pasti. Kami imbau masyarakat percayakan kepada penyidik, jangan menyebarkan informasi yang belum pasti agar tidak merugikan siapa pun.”
Penyidik kini sedang melengkapi bukti dan mempersiapkan gelar perkara. Jika syarat cukup, terduga pelaku akan dijerat UU Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual.
Keadilan tidak boleh tergantung siapa pelakunya, dan tempat berlindung pun tidak boleh menjadi tempat berbuat jahat. Polda Sumsel berjanji akan mengawal perkara ini sampai tuntas demi kepercayaan rakyat.
Romy Batara 94












Leave a Reply