EternityNews

AKTUAL FAKTUAL EDUKATIF

Polda Jabar Bongkar Penipuan Investasi Rp 4 M, Tersangka Ubah Uang Korban Jadi Kripto

Direktorat Reserse Siber Polda Jawa Barat mengungkap kasus penipuan online berkedok investasi melalui platform Xexbit. Dalam kasus ini, seorang pria berinisial ED alias Eldat ditangkap setelah diduga menjadi pengelola rekening penampung dana hasil kejahatan.

Kabid Humas Polda Jabar Kombes Pol. Hendra Rochmawan S.I.K., M.H mengatakan bahwa pengungkapan kasus berawal dari laporan korban berinisial ST pada 30 Maret 2026. Korban mengalami kerugian hingga Rp4 miliar setelah mengikuti investasi bodong dan mentransfer dana ke sejumlah rekening penampung.

Kombes Hendra menjelaskan, berdasarkan hasil penyidikan, tersangka berperan mengelola rekening penampung dana hasil scam yang dikendalikan seseorang berinisial AKAI, warga negara Tiongkok yang berada di Kamboja. Untuk menyamarkan hasil kejahatan, tersangka menggunakan rekening pribadinya, menyewakan rekening milik ayah dan saudara kandungnya, serta memanipulasi data rekening milik orang lain agar terhubung dengan alamat rumahnya di Kabupaten Kepulauan Meranti, Riau.

“Selain mengelola rekening, tersangka juga mengonversi uang hasil penipuan menjadi aset kripto USDT melalui aplikasi Binance sebelum dikirim kembali kepada pengendalinya di Kamboja. Dari aktivitas tersebut, tersangka memperoleh keuntungan sekitar Rp600 juta,” terang Kombes Hendra, Senin (27/7/2026)

Dir Ressiber Polda Jabar Kombes Pol. Fian Yunus S.I.K., M.T.I mengungkapkan bahwa dalam pengungkapan perkara itu, polisi menyita sejumlah barang bukti, di antaranya paspor, buku rekening, belasan kartu ATM berbagai bank, telepon seluler, akun Binance, akun mobile banking, hingga mata uang asing dari Kamboja dan Vietnam.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 45A ayat (1) juncto Pasal 28 ayat (1) dan/atau Pasal 51 juncto Pasal 35 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) juncto Pasal 20 huruf c dan/atau Pasal 21 ayat (1) KUHP, dengan ancaman pidana maksimal 12 tahun penjara dan denda hingga Rp12 miliar.

Bandung, 27 Juli 2026

Dikeluarkan oleh Bid Humas Polda Jabar

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *