Indramayu – Salah satu wadah dari gabungan beberapa kelompok tani yakni KTNA ( Kelompok Tani Nelayan Andalan) yang membawahi beberapa Gapoktan dari masing-masing desa. Organisasi ini dibentuk pada 23 September 1971 bertujuan sebagai Mitra Strategis Pemerintah dalam pembangunan sektor pertanian dan perikanan. Namun pada perkembangannya berbanding terbalik dengan fakta di lapangan.
Seperti yang tercermin dalam pantauan awak media di lapangan tepatnya di wilayah kerja Kecamatan Gabus Wetan Kabupaten Indramayu.
Para Kelompok Tani (Poktan) mengeluhkan adanya pemotongan 10% dari anggaran program IRPOM (Irigasi perpompaan)per poktan. Diduga pemotongan ini dilakukan oleh oknum pengurus KTNA Kecamatan Gabus Wetan. Secara matematis adalah; nilai program IRPOM Rp.155 juta per satu titik/ Poktan, jadi diduga bila hitung hasil potongannya sebesar Rp. 15,5 jt per poktan.
Dari hasil informasi yang di dapat untuk Kecamatan Gabus Wetan ada 15 titik / Poktan yang mendapatkan program IRPOM. Dengan kata lain untuk Kecamatan Gabus Wetan diperoleh potongan sebesar Rp.232,5 juta.
Menurut keterangan dari salah satu Ketua Kelompok Penerima Program yang namanya tidak mau disebutkan, menyampaikan” bahwa potongan 10% akan dibagikan ke beberapa pos, antara lain ; Dinas (DKPP-red), BPP, Camat, KTNA dan jasa pembuatan LPJ.
“Ya keberatan pak, kan materialnya belum dibeli, tapi sudah dipotong,” ujar Ketua Poktan. (Jumat, 12/06/26).
Masih sambung ia, bekerja sesuai arahan dari konsultan, tapi kalo anggarannya dipotong jadi bagaimana menghasilkan kualitas yang bagus.
Keterangan yang diperoleh dari Ketua KTNA dirumahnya untuk mengkonfirmasi perihal keluhan para Poktan, namun pihaknya tidak ada di rumah. “Bapaknya pergi ke sawah, entah sawah yang mana,” jawab wanita paruh baya, yang diduga anggota keluarganya.
Konfirmasi melalui pesan singkat WhatsApp yang disanyalir adalah nomor kontak Wakhyudin, Ketua KTNA, menjawab “Waalaikumsalam” tulisnya melalui sambungan WA.
“Punten 🙏pak,” balasnya dalam ketikan WA. Padahal pertanyaan dari awak media “Betulkah ada pemotongan 10% terhadap Poktan,”. Dari Jawaban WA dari seberang sana menimbulkan multi tafsir dibenak pembaca.
Terkait hal dugaan potongan 10% disikapi oleh Ketua DPC Indramayu Ikatan Media Online Indonesia (IMOI-Indramayu) Taufik, S.H memberikan keterangan kepada awak media. ” Kalo hal ini benar terjadi, saya sangat prihatin sekali,” ujarnya.
Janganlah, terang Ia, menciderai semangat petani dalam membangun sektor pertanian di sela-sela ekonomi yang sedang lesu.
Lebih jauh Ia menjelaskan, agar pemangku kebijakan yang seharusnya mengawal dan mengawasi program irpom tersebut agar tercapai tujuan dari pemerintah bahwa Indramayu adalah lumbung padi nasional sehingga keluhan petani di musim gadu terkait air tidak lagi kesulitan untuk mengairi sawahnya. Kepada Dinas DKPP dan jajaran nya
agar berhati-hati dalam mengambil kebijakan.
“Pasal 3 UU Tipikor No 31 Tahun 1999. Pejabat yang menyalahgunakan kewenangannya untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain, yang menyebabkan kerugian negara, bisa dipidana dengan hukuman minimal 1 tahun dan maksimal 20 tahun,” tutup pria yang sedang menyelesaikan skripsinya pada Fakultas Hukum Universitas Muhammadiyah Cirebon.
(S.prant)












Leave a Reply