KALIANDA // Eternitynews.id // Langkah humanis kembali ditunjukkan jajaran Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Imipas) melalui penyaluran bantuan sosial kepada tahanan yang tengah menjalani proses hukum restoratif justice di Lapas Kelas IIA Kalianda, Lampung Selatan. Program tersebut menjadi bagian nyata implementasi 15 Program Akselerasi Menteri Imipas dalam membangun sistem pemasyarakatan yang lebih peduli, berkeadilan, dan menyentuh sisi kemanusiaan.
Bantuan sosial yang diberikan atas arahan Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan, Agus Andrianto, disalurkan langsung oleh Kepala Lapas Kelas IIA Kalianda, Beni Nurrahman, bersama jajaran petugas pemasyarakatan pada Senin (25/5). Bantuan tersebut diberikan kepada tahanan atas nama Mujiran (72), sebagai bentuk dukungan moral di tengah proses hukum yang sedang dijalani.
Momentum penyerahan bantuan itu tidak sekadar menjadi agenda seremonial. Kehadiran berbagai unsur pemerintah daerah, aparat penegak hukum, hingga legislatif menunjukkan adanya dukungan lintas sektor terhadap pendekatan hukum yang lebih mengedepankan sisi kemanusiaan. Tampak hadir pihak Kejaksaan, Wakil Bupati Lampung Selatan, Anggota DPRD Provinsi Lampung, Inspektorat Kabupaten Lampung Selatan, Camat, Dinas Kominfo Lampung, Ketua PTPN, serta awak media.
Dalam keterangannya, Kalapas Kalianda menegaskan bahwa pemasyarakatan modern tidak lagi hanya berorientasi pada hukuman semata, melainkan juga harus mampu memberikan pembinaan mental dan dukungan psikologis bagi warga binaan maupun tahanan. Menurutnya, negara harus hadir memberikan harapan agar setiap individu yang sedang menjalani proses hukum tetap memiliki kesempatan memperbaiki diri.
“Kami ingin menunjukkan bahwa pemasyarakatan hadir dengan pendekatan yang lebih humanis, memberi semangat agar warga binaan tetap memiliki harapan dan kesempatan untuk menjadi pribadi yang lebih baik,” ujar Beni Nurrahman.
Program bantuan sosial tersebut juga dinilai menjadi simbol perubahan paradigma dalam sistem pemasyarakatan Indonesia. Pendekatan restoratif justice yang kini terus didorong pemerintah bertujuan menciptakan penyelesaian hukum yang tidak hanya menitikberatkan pada penghukuman, tetapi juga pemulihan sosial, keadilan, dan kemanusiaan bagi seluruh pihak.
Di tengah berbagai tantangan yang dihadapi lembaga pemasyarakatan, langkah seperti ini dianggap penting untuk membangun citra pemasyarakatan yang lebih terbuka, adaptif, dan berorientasi pada nilai-nilai kemanusiaan. Dukungan moral kepada tahanan lanjut usia seperti Mujiran dinilai menjadi bentuk nyata bahwa negara tetap memperhatikan hak-hak dasar setiap warga, termasuk mereka yang sedang menjalani proses hukum.
Melalui kegiatan tersebut, Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan berharap sinergi antara pemerintah daerah, aparat penegak hukum, dan masyarakat dapat terus diperkuat demi mewujudkan sistem hukum yang tidak hanya tegas, tetapi juga adil dan manusiawi. Program ini sekaligus menjadi pesan bahwa pembinaan dan kepedulian sosial tetap menjadi bagian penting dalam proses penegakan hukum di Indonesia.
( Syahrim)














Leave a Reply