EternityNews

AKTUAL FAKTUAL EDUKATIF

Motor Dipinjam, Malah Digadaikan! Dua Pria Diamankan Polsek Palas

LAMPUNG SELATAN,Eternitynews.id  Kasus dugaan penggelapan sepeda motor terjadi di Desa Bali Agung, Kecamatan Palas, Kabupaten Lampung Selatan. Sebuah sepeda motor Honda Supra X 125 milik warga diduga dipinjam dengan alasan untuk membeli rokok, namun justru berakhir digadaikan kepada pihak lain.

Dalam perkara tersebut, Polsek Palas, Polres Lampung Selatan, mengamankan dua pria, yakni Wahid Sri Raharjo (31), warga Desa Rejomulyo, Kecamatan Palas, dan Candra (38), warga Desa Palas Pasemah, Kecamatan Palas.

Berawal dari Pinjam Motor

Peristiwa tersebut terjadi pada 6 Juli 2026 sekitar pukul 21.00 WIB, di rumah Edi Haryanto alias Boneng, Dusun Pematang Buluh, Desa Bali Agung.

Berdasarkan laporan kepolisian, kejadian bermula ketika Wahid menghubungi korban, Ahmad Basuki, menggunakan telepon milik Edi Haryanto dan meminta korban datang ke lokasi.

Korban kemudian datang menggunakan sepeda motor Honda Supra X 125 warna hitam tahun 2016, nomor polisi B 4309 TLS.

Setibanya di lokasi, Wahid meminjam sepeda motor korban dengan alasan hendak membeli rokok bersama Agung.

Namun, sekitar 30 menit kemudian, Agung justru kembali seorang diri dengan berjalan kaki. Saat ditanya mengenai keberadaan Wahid, Agung menyampaikan bahwa Wahid pergi karena ada urusan.

Korban kemudian menunggu hingga sekitar satu jam. Karena Wahid tidak kunjung kembali, korban akhirnya pulang dengan diantar Agung menggunakan sepeda motor milik Agung.

Dicari ke Rumah, Motor Tak Kunjung Kembali

Keesokan harinya, korban mendatangi rumah Wahid. Namun, Wahid tidak berada di rumah. Korban kemudian menyampaikan persoalan tersebut kepada orang tua Wahid.

Karena tidak kunjung mendapatkan penyelesaian, korban akhirnya memilih melaporkan kejadian tersebut kepada pihak kepolisian.

Akibat peristiwa itu, korban mengalami kerugian yang ditaksir mencapai sekitar Rp8 juta.

Polisi Ungkap Motor Ternyata Digadaikan

Kapolsek Palas IPTU Suyitno, S.H., bersama Unit Reskrim kemudian melakukan penyelidikan.

Hasil penyelidikan mengarah kepada Wahid. Polisi selanjutnya berhasil mengamankan Wahid di rumahnya.

Saat menjalani pemeriksaan, Wahid mengakui bahwa sepeda motor milik korban telah digadaikan kepada Candra di Desa Palas Pasemah.

Polisi kemudian bergerak dan berhasil mengamankan Candra sekaligus menemukan sepeda motor milik korban.

«“Pelaku mengakui telah menggadaikan sepeda motor milik korban kepada saudara Candra,” demikian keterangan dalam laporan kepolisian.»

Barang Bukti Diamankan

Dalam pengungkapan tersebut, polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti, antara lain:

  • Sepeda motor Honda Supra X 125.
  • STNK kendaraan.
  • Surat pengantar dari Koperasi Sehati.
  • Fotokopi BPKB.

Kedua pria yang diamankan tersebut selanjutnya menjalani proses penyidikan lebih lanjut.

Polisi Pastikan Perkara Diproses

Polsek Palas menyatakan perkara tersebut masih dalam proses penyidikan. Polisi akan mendalami seluruh rangkaian peristiwa, termasuk hubungan antara pihak yang meminjam kendaraan dan pihak yang menerima gadai.

Perkara ini menjadi pengingat bagi masyarakat agar lebih berhati-hati ketika meminjamkan kendaraan kepada orang lain, terlebih jika kendaraan tersebut kemudian berpindah tangan tanpa sepengetahuan pemilik.

Polisi memastikan proses hukum terhadap perkara tersebut akan dilakukan hingga tuntas dan selanjutnya dilimpahkan kepada Jaksa Penuntut Umum sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Motor Dipinjam untuk Beli Rokok, Berujung Digadaikan — Dua Pria Diamankan Polsek Palas.

(Syrm)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *