LAMPUNG SELATAN, Eternitynews.id Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Lampung Selatan berhasil mengungkap kasus pencurian dengan kekerasan (curas) bermodus transaksi jual beli sepeda motor yang terjadi di Kecamatan Sragi. Dua pelaku berhasil ditangkap, sementara satu pelaku lainnya diketahui sedang menjalani proses hukum dalam perkara berbeda di Polres Lampung Timur.
Kasat Reskrim Polres Lampung Selatan, AKP Stefanus Reinaldo Fajar Nuswantoro Boyoh, S.Tr.K., S.I.K., M.Sc., menjelaskan pelaku pertama berinisial B.M. (47), warga Desa Bangunan, Kecamatan Palas, ditangkap di kediamannya pada Kamis (16/7/2026).
“Dari hasil pengembangan, keesokan harinya kami kembali menangkap pelaku kedua berinisial S.C. (24), warga Desa Kelau, Kecamatan Penengahan, di tempat kerjanya di Desa Tajimalela, Kecamatan Kalianda,” ujar AKP Stefanus.
Peristiwa tersebut terjadi pada Jumat (26/6/2026) sekitar pukul 18.00 WIB di kawasan Tugu Udang, Desa Bandar Agung, Kecamatan Sragi. Korban, Agus Candra Jaya, datang untuk melakukan transaksi jual beli sepeda motor Suzuki Satria FU setelah dihubungi seseorang yang mengaku sebagai calon pembeli.
Namun sesampainya di lokasi, korban bersama seorang rekannya justru disergap tiga orang pelaku. Dengan menodongkan senjata api, para pelaku memaksa kedua korban masuk ke dalam mobil, memborgol tangan mereka, serta menutup mata menggunakan lakban sebelum membawa kabur telepon genggam Samsung Galaxy A05s dan sepeda motor Suzuki Satria FU milik korban.
Akibat kejadian tersebut, korban mengalami kerugian sekitar Rp10 juta.
Menurut AKP Stefanus, para pelaku telah merencanakan aksi tersebut dengan memanfaatkan modus transaksi jual beli kendaraan.
“Pelaku berpura-pura menjadi calon pembeli. Setelah korban datang ke lokasi yang telah disepakati, korban langsung diancam menggunakan senjata api, disekap, kemudian kendaraan dan barang berharganya dirampas,” jelasnya.
Berbekal laporan korban, Tim Opsnal Presisi 308 Satreskrim Polres Lampung Selatan melakukan penyelidikan intensif hingga berhasil mengidentifikasi keberadaan para pelaku. Penangkapan B.M. kemudian mengarah pada penangkapan pelaku kedua, S.C., serta mengungkap keterlibatan pelaku lain berinisial M.F. yang saat ini sedang menjalani proses penyidikan di Polres Lampung Timur.
Dalam pengungkapan kasus ini, polisi mengamankan sejumlah barang bukti berupa kotak telepon genggam milik korban, dokumen sepeda motor Suzuki Satria FU, serta pakaian yang digunakan para pelaku saat beraksi.
Selain itu, penyidik juga menyita barang bukti lain yang berada dalam penanganan Polres Lampung Timur, yakni satu unit mobil Honda Mobilio warna abu-abu, satu buah borgol, satu gulung lakban cokelat, serta satu pucuk senjata api rakitan yang diduga digunakan dalam aksi kejahatan tersebut.
“Kedua tersangka kami persangkakan melanggar Pasal 479 KUHP tentang tindak pidana pencurian dengan kekerasan dengan ancaman pidana penjara paling lama sembilan tahun,” tegas AKP Stefanus.
Polres Lampung Selatan menegaskan penyidikan masih terus dikembangkan guna melengkapi alat bukti, mengungkap kemungkinan adanya pelaku lain, serta menelusuri jaringan yang diduga terlibat dalam perencanaan maupun penjualan hasil kejahatan.
Redaksi Eternitynews. akan terus memantau perkembangan perkara ini hingga proses hukum terhadap seluruh pelaku tuntas.
(Syahrim)















Leave a Reply