LAMPUNG SELATAN
Eternitynews.id
Kasus dugaan pencabulan di Kecamatan Natar, Kabupaten Lampung Selatan, berkembang menjadi perkara yang lebih serius.
Seorang pria berinisial S (48) diduga kembali mendatangi perempuan yang sebelumnya melaporkannya dalam kasus dugaan pencabulan. Dalam pertemuan tersebut, S diduga membawa senjata api jenis revolver dan meminta korban menghapus percakapan WhatsApp.
Bukan hanya membawa senjata, korban juga diduga mendapat ancaman.
Peristiwa ini membuat aparat kepolisian bergerak cepat. S akhirnya diamankan polisi dan kini menjalani proses hukum.
DUGAAN PENCABULAN BERUJUNG ANCAMAN SENJATA API
Kasus bermula dari dugaan pencabulan yang dilaporkan korban kepada polisi.
Peristiwa awal disebut terjadi di Dusun Borobudur, Desa Branti Raya, Kecamatan Natar, Kabupaten Lampung Selatan, pada Kamis, 20 Agustus 2026 sekitar pukul 09.00 WIB.
Berdasarkan laporan korban, S diduga terlebih dahulu merayu korban dengan kata-kata tertentu. Setelah itu, tersangka diduga melakukan tindakan tidak senonoh terhadap korban.
Korban disebut melakukan perlawanan dan kemudian melarikan diri.
Namun sekitar tiga minggu kemudian, S diduga kembali menemui korban.
Kali ini, persoalannya bukan lagi sekadar pertemuan.
CHAT WHATSAPP DIMINTA DIHAPUS
Menurut keterangan kepolisian, S diduga meminta korban menghapus percakapan WhatsApp yang berada di telepon selulernya.
Situasi kemudian berubah ketika S diduga mengeluarkan sebuah pistol berwarna hitam.
Bahkan, peluru juga diperlihatkan kepada korban.
Dalam keterangan yang disampaikan kepada polisi, korban mengaku mendapat ancaman.
«“Kamu jangan main-main, siapa yang tidak sama saya.”»
S kemudian diduga menunjukkan senjata tersebut sambil mengatakan:
«“Ini senjata api, dibuka ini peluru asli.”»
Ancaman tersebut kini menjadi bagian penting dalam penyidikan.
POLISI TEMUKAN REVOLVER DAN ENAM PELURU
Kapolres Lampung Selatan AKBP Deddy Kurniawan membenarkan adanya penanganan perkara tersebut.
Polisi mengamankan S, warga Dusun Borobudur, Desa Branti Raya, Kecamatan Natar.
Dari tangan tersangka, polisi mengamankan satu pucuk revolver warna hitam dan enam butir peluru kaliber .38.
Selain itu, polisi turut menyita sarung revolver, pakaian, celana, serta satu unit telepon seluler Vivo Y22 warna hitam.
DITANGKAP DINI HARI DI TEMPAT PEMANCINGAN
Kanit Reskrim Polsek Natar IPTU Ade Candra, S.H., M.H. mengatakan, polisi melakukan penyelidikan setelah menerima laporan.
Keberadaan terduga pelaku kemudian berhasil diketahui.
S ditangkap pada Jumat, 22 Agustus 2026 sekitar pukul 02.00 WIB di sebuah tempat pemancingan di Desa Waysari, Kecamatan Natar.
Dalam pemeriksaan, tersangka disebut mengakui perbuatannya.
“Setelah dilakukan penyelidikan, anggota berhasil mengetahui keberadaan terduga pelaku. Tersangka ditangkap pada Jumat sekitar pukul 02.00 WIB di sebuah tempat pemancingan di Desa Waysari,” kata Ade Candra.
SENJATA API DIUJI BALISTIK
Kapolres Lampung Selatan mengatakan, penyidik masih mendalami senjata api yang diamankan.
“Barang bukti senjata api dan amunisi sudah kami amankan dan dilakukan uji balistik. Penyidikan masih terus kami lakukan untuk mendalami perkara ini, termasuk terkait kepemilikan dan penggunaan senjata api tersebut,” ujar Deddy.
Dengan demikian, penyidikan tidak hanya berfokus pada dugaan tindak pidana kekerasan seksual, tetapi juga menelusuri asal-usul, kepemilikan, serta penggunaan senjata api tersebut.
DUA PERKARA SERIUS DALAM SATU RANGKAIAN KASUS
Dalam bahan konferensi pers kepolisian, tersangka disebut disangkakan Pasal 306 KUHPidana serta Pasal 6 huruf c Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS).
Pasal 6 huruf c UU TPKS sebagaimana disebut dalam bahan perkara memiliki ancaman pidana paling lama 12 tahun penjara.
Sementara aspek kepemilikan dan penggunaan senjata api masih menjadi bagian yang didalami penyidik.
KUPAS TAJAM: KENAPA HARUS HAPUS CHAT?
Satu hal yang menjadi perhatian dalam perkara ini adalah dugaan permintaan untuk menghapus percakapan WhatsApp.
Mengapa percakapan tersebut diminta untuk dihapus?
Apakah isi percakapan berkaitan dengan perkara dugaan pencabulan?
Apakah senjata api tersebut benar digunakan untuk mengintimidasi korban?
Dari mana senjata api dan enam peluru kaliber .38 tersebut diperoleh?
Dan apakah senjata tersebut memiliki izin kepemilikan yang sah?
Pertanyaan-pertanyaan tersebut kini menjadi bagian yang penting untuk dijawab melalui proses penyidikan.
Polisi menyatakan pemeriksaan masih berlangsung dan uji balistik terhadap senjata serta amunisi telah dilakukan.
Kasus ini masih dalam proses hukum. Seluruh pihak tetap menjunjung asas praduga tak bersalah hingga terdapat putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap. (Syah)












Leave a Reply