EternityNews

AKTUAL FAKTUAL EDUKATIF

Eks Kades Hara Banjar Manis Ditahan Kejari Lampung Selatan, Dugaan Korupsi Dana Desa Rp706 Juta Masih Terus Didalami

LAMPUNG SELATAN,Eternitynews. id

Kejaksaan Negeri (Kejari) Lampung Selatan menetapkan mantan Kepala Desa Hara Banjar Manis, Kecamatan Kalianda, Syahruddin, sebagai tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi pengelolaan dan pertanggungjawaban Dana Desa Tahun Anggaran 2022, 2023, dan 2024.

Penetapan tersangka dilakukan pada Rabu (2/9/2026) setelah tim penyidik Kejari Lampung Selatan menyatakan telah mengantongi sedikitnya dua alat bukti yang cukup untuk meningkatkan status perkara ke tahap penyidikan terhadap tersangka.

Usai ditetapkan sebagai tersangka, Syahruddin langsung menjalani penahanan selama 20 hari ke depan guna kepentingan proses penyidikan.

Kepala Kejaksaan Negeri Lampung Selatan, Ibnu Firman Ide Amin, S.H., menjelaskan bahwa penetapan tersangka didasarkan pada hasil pemeriksaan yang telah dilakukan penyidik selama proses penyelidikan dan penyidikan.

“Tim penyidik telah memperoleh sekurang-kurangnya dua alat bukti yang sah berupa keterangan saksi, petunjuk, alat bukti surat, serta keterangan ahli. Dengan alat bukti tersebut, kami berkeyakinan bahwa tersangka harus mempertanggungjawabkan penggunaan dan pertanggungjawaban Dana Desa Hara Banjar Manis Tahun Anggaran 2022, 2023, dan 2024,” tegasnya.

Kerugian Negara Capai Rp706 Juta

Berdasarkan hasil audit dan perhitungan yang dilakukan Inspektorat Kabupaten Lampung Selatan, dugaan kerugian keuangan negara dalam perkara ini mencapai sekitar Rp706 juta.

Kerugian tersebut diduga berasal dari pengelolaan Dana Desa selama tiga tahun anggaran dengan total nilai anggaran mencapai lebih dari Rp4 miliar.

Nilai kerugian yang cukup besar tersebut menjadi salah satu fokus utama penyidik dalam mengungkap dugaan penyimpangan penggunaan anggaran yang bersumber dari keuangan negara.

Tidak Hanya Pengadaan Sapi

Dalam perkembangan perkara ini, kuasa hukum tersangka mengungkapkan bahwa objek penyidikan tidak hanya berkaitan dengan pembangunan kandang sapi maupun pengadaan sapi yang sebelumnya menjadi sorotan publik.

Menurutnya, terdapat sejumlah kegiatan lain yang turut menjadi bahan pendalaman oleh penyidik Kejaksaan Negeri Lampung Selatan.

“Kerugian negara yang dihitung kurang lebih Rp706 juta itu berasal dari penggunaan Dana Desa Tahun 2022, 2023, dan 2024. Bukan hanya soal kandang sapi dan pengadaan sapi, ada beberapa kegiatan lain yang masih didalami,” ujarnya.

Salah satu kegiatan yang disebut turut masuk dalam pemeriksaan adalah pengadaan bibit ikan serta sejumlah program desa lainnya yang menggunakan Dana Desa.

“Termasuk pengadaan bibit ikan dan kegiatan lainnya yang saat ini masih dalam pendalaman pihak Kejaksaan,” tambahnya.

Peluang Munculnya Tersangka Baru

Penetapan Syahruddin sebagai tersangka juga membuka kemungkinan adanya pihak lain yang ikut bertanggung jawab dalam perkara tersebut.

Penyidik masih terus melakukan pemeriksaan lanjutan terhadap tersangka maupun pihak-pihak terkait guna mengungkap secara menyeluruh konstruksi perkara dan aliran penggunaan anggaran yang diduga bermasalah.

Kejaksaan belum menutup kemungkinan adanya perkembangan baru apabila ditemukan fakta hukum yang mengarah pada keterlibatan pihak lain.

Ancaman Hukuman Maksimal 20 Tahun Penjara

Perkara yang menjerat mantan kepala desa tersebut berkaitan dengan dugaan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan Dana Desa yang merupakan bagian dari keuangan negara.

Penyidik menilai terdapat dugaan perbuatan melawan hukum atau penyalahgunaan kewenangan yang mengakibatkan kerugian keuangan negara.

Kepala Kejari Lampung Selatan menyebut ancaman pidana maksimal dalam perkara tersebut dapat mencapai 20 tahun penjara, sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

“Kalau berbicara ancaman pidana, maksimalnya bisa sampai 20 tahun. Namun semuanya akan dibuktikan dalam persidangan, termasuk hal-hal yang memberatkan maupun meringankan terdakwa,” jelasnya.

Kuasa Hukum Siapkan Langkah Lanjutan

Sementara itu, tim kuasa hukum Syahruddin yang terdiri dari Fikri Amrullah dan Warsiso Buono dari Kantor Hukum Rusman Efendy menyatakan masih akan berkoordinasi dengan keluarga kliennya sebelum menentukan langkah hukum berikutnya.

Pihaknya juga akan mempelajari secara menyeluruh materi perkara yang saat ini tengah diproses oleh Kejaksaan Negeri Lampung Selatan.

“Kami akan melakukan koordinasi lebih lanjut dengan pihak keluarga dan pihak terkait untuk menentukan langkah hukum yang akan ditempuh selanjutnya,” ungkapnya.

Hingga kini, proses penyidikan masih terus berjalan. Kejaksaan Negeri Lampung Selatan memastikan akan mendalami seluruh kegiatan yang menggunakan Dana Desa selama periode 2022 hingga 2024 guna mengungkap secara terang dugaan tindak pidana korupsi yang terjadi.

Perkara tersebut selanjutnya akan memasuki tahapan hukum berikutnya, sementara hasil akhir dan penentuan bersalah atau tidaknya tersangka akan diputuskan melalui proses pembuktian di persidangan yang berkekuatan hukum tetap. (Syah)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *