LAMPUNG SELATAN,Eternitynews.id Kepolisian Sektor (Polsek) Katibung bergerak cepat mengungkap kasus pencurian dengan pemberatan yang menyasar rumah sekaligus warung milik warga di Desa Rangai Tri Tunggal, Kecamatan Katibung, Kabupaten Lampung Selatan. Kurang dari 24 jam setelah laporan diterima, dua terduga pelaku berhasil diamankan, termasuk seorang remaja yang masih berstatus pelajar.
Kedua pelaku masing-masing berinisial A.K. (21), warga Kecamatan Katibung, dan I.A.M.K. (15), seorang pelajar yang juga berdomisili di wilayah yang sama. Keduanya ditangkap oleh Unit Reskrim Polsek Katibung pada Senin (1/6/2026) sekitar pukul 15.00 WIB setelah petugas melakukan serangkaian penyelidikan berdasarkan laporan korban.
Kapolsek Katibung, IPTU Dita Hidayatullah, SH, MH, mengatakan pengungkapan kasus tersebut bermula dari laporan korban bernama Pian Manurung (29), pemilik rumah sekaligus warung yang berada di Dusun Sukamaju, Desa Rangai Tri Tunggal. Korban melaporkan kehilangan sejumlah barang dagangan dan uang tunai setelah warungnya dibobol pada Minggu (31/5/2026) sekitar pukul 15.00 WIB.
Dari hasil penyelidikan, pelaku diduga masuk ke dalam rumah melalui pintu sorong bagian depan. Setelah berhasil masuk, pelaku menggeser kulkas yang menghalangi akses menuju bagian dalam rumah. Selanjutnya mereka menuju kamar penyimpanan dan mengambil berbagai barang dagangan serta uang tunai yang tersimpan di dalam rumah.
“Modus yang digunakan pelaku yakni masuk melalui pintu sorong depan rumah, kemudian menggeser kulkas dan masuk ke dalam kamar untuk mengambil barang-barang dagangan serta uang tunai milik korban. Setelah berhasil mengambil barang-barang tersebut, pelaku membawa hasil curiannya ke arah wilayah Tarahan,” ujar IPTU Dita Hidayatullah.
Akibat aksi pencurian tersebut, korban mengalami kerugian yang ditaksir mencapai Rp4.171.000. Barang yang hilang meliputi puluhan bungkus rokok berbagai merek, sejumlah minuman kemasan, serta uang tunai sebesar Rp400 ribu. Nilai kerugian yang cukup besar itu mendorong polisi untuk segera melakukan pengembangan guna mengungkap pelaku.
Hasilnya, kurang dari sehari setelah kejadian, petugas berhasil mengidentifikasi dan mengamankan kedua terduga pelaku berikut sejumlah barang bukti hasil kejahatan. Dari tangan pelaku, polisi menyita puluhan bungkus rokok berbagai merek seperti Sampoerna Mild, Class Mild, Marlboro, Magnum Kretek Hitam, Surya, Oris, Dji Sam Soe, Gudang Garam Merah, ST, hingga Bull. Polisi juga menemukan satu botol bekas minuman keras merek McDonald Anggur Merah yang turut diamankan sebagai barang bukti.
Kapolsek menjelaskan, saat ini kedua pelaku telah menjalani proses penyidikan lebih lanjut. Sementara untuk pelaku yang masih berusia 15 tahun, proses hukum akan dilakukan sesuai ketentuan peradilan anak yang berlaku.
“Kedua pelaku saat ini telah diamankan dan menjalani proses penyidikan lebih lanjut. Atas perbuatannya, pelaku dipersangkakan melanggar Pasal 477 KUHP sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang tindak pidana pencurian dengan pemberatan,” tegasnya.
Kasus ini kembali menjadi pengingat bahwa tindak kriminal tidak hanya terjadi pada malam hari, tetapi juga dapat berlangsung pada siang hari saat pemilik rumah atau warung lengah. Karena itu, Polsek Katibung mengimbau masyarakat agar meningkatkan kewaspadaan, memastikan akses masuk rumah maupun tempat usaha dalam kondisi aman, serta segera melaporkan setiap aktivitas mencurigakan kepada aparat kepolisian.
Untuk mempercepat penanganan gangguan kamtibmas, masyarakat juga diingatkan memanfaatkan layanan darurat Kepolisian 110 yang dapat diakses secara gratis selama 24 jam. Polisi berharap partisipasi aktif masyarakat dapat membantu menciptakan situasi keamanan yang kondusif di wilayah Lampung Selatan.
(Syrm)













Leave a Reply