EternityNews

AKTUAL FAKTUAL EDUKATIF

DEBU BUMN, LUKA RAKYAT: JALAN KE RSUD MUARADUA BERUBAH JADI JALAN BERDEBU

MUARADUA, 28/06/2026

Miliaran rupiah digelontorkan untuk membangun RSUD Muaradua. Tapi yang dirasakan warga OKU Selatan justru bukan sehat, melainkan debu, luka, dan ketakutan.

Proyek strategis daerah yang digarap PT Hutama Karya, BUMN karya nasional, kini berubah jadi sumber polusi dan kerawanan lalu lintas yang meresahkan warga sepanjang akses RSUD.

Ironi: Bangun RS, Tapi Bikin Sakit
Seharusnya rumah sakit jadi simbol harapan. Kenyataannya, jalan menuju RSUD Muaradua kini diselimuti kabut debu tebal, lumpur mengeras, dan permukaan jalan bergelombang licin.

Penyebabnya: ceceran material tanah dan pasir dari truk proyek yang keluar-masuk tanpa kendali.

“Dampaknya ganda. Kami menghirup debu setiap hari, paru-paru jadi taruhannya. Belum lagi suara alat berat yang gaduh dari pagi sampai sore. Ini ganggu pasien dan pengunjung RS juga,” ungkap seorang pedagang makanan di bahu jalan, Kamis 26/6/2026.

Korban berjatuhan. Seorang warga mengaku anaknya terjatuh dari motor.
“Jalan licin penuh pasir. Anak saya terpeleset. Kabut debu menutupi pandangan. BUMN sekelas Hutama Karya kok seolah tutup mata? Padahal ini proyek rumah sakit,” sesalnya geram.

Janji P3K Hanya Basa-Basi
Keluhan warga sudah disampaikan ke petugas P3K proyek sejak 22/06/2026. Jawabannya: “Akan ditindaklanjuti.”
Buktinya: nol besar. Jalan tetap kotor, debu tetap beterbangan.

“Seolah sengaja abai. Ini proyek pemerintah daerah, tapi rakyatnya yang dikorbankan,” lanjut warga.

Diduga Langgar 5 Aturan Negara Sekaligus
Sebagai BUMN, PT Hutama Karya seharusnya jadi contoh. Faktanya diduga melanggar:

  1. UU Jasa Konstruksi No. 2/2017: Wajib jaga K3L dan tidak boleh ganggu fungsi jalan umum.
  2. UU LLAJ No. 22/2009 Pasal 169-170: Truk wajib ditutup rapat. Dilarang tumpah, berdebu, bikin licin.
  3. UU PPLH No. 32/2009 : Dilarang cemari udara melebihi baku mutu debu.
  4. PP 22/2020 & Permenhub 74/2014 : Wajib ada cuci roda, penutup muatan, dan bersihkan jalan tiap hari.
  5. KUHPerdata Pasal 1365: Wajib ganti rugi jika kelalaian menimbulkan korban.

Seharusnya yang dilakukan: siram jalan tiap jam, cuci roda truk, bersihkan material tumpah, pasang rambu. Yang terjadi: jalan dibiarkan jadi “kolam lumpur” dan “awan debu”.

Warga kini menuntut negara hadir. Bukan sekadar surat peringatan.

“Kami minta Dishub, DLH, dan PUPR/Bina Marga turun langsung. Kasih sanksi keras. Tutup proyeknya kalau perlu, sampai aman untuk rakyat,” tegas warga.

Awak media telah berupaya mengonfirmasi Manajemen PT Hutama Karya dan PPK RSUD Muaradua. Hingga berita ini terbit belum ada jawaban. Hak jawab sesuai UU Pers No. 40/1999 kami buka 24 jam.

Romy Batara 94

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *