LAMPUNG // Enternitynews.id // Pemanfaatan teknologi melalui Aplikasi Siger Lampung Presisi kembali membuahkan hasil. Polda Lampung berhasil mengungkap kasus pencurian rambu Chevron di ruas Jalan Tol Trans Sumatera (JTTS) Terbanggi Besar–Pematang Panggang–Kayu Agung (Terpeka) dan mengamankan dua orang pelaku beserta sejumlah barang bukti hasil kejahatan.
Kedua pelaku yang diamankan masing-masing berinisial A (47) dan M (22). Mereka ditangkap setelah patroli gabungan Sat PJR Ditlantas Polda Lampung bersama petugas PT Hutama Karya menemukan hilangnya sejumlah rambu Chevron di KM 176+400 hingga KM 177 Jalur B ruas Tol Terpeka pada Sabtu (27/6/2026) dini hari.
Saat melakukan penyisiran di sekitar lokasi kejadian, petugas mendapati dua pria yang mencurigakan berada di sekitar area tol dengan membawa satu unit sepeda motor Honda Beat dan sebuah karung putih. Setelah dilakukan pemeriksaan, petugas menemukan sejumlah peralatan berupa tang potong, gergaji besi, tali karet, sarung tangan, serta tumpukan rambu Chevron yang diduga baru saja dicuri.
Kedua pelaku selanjutnya diamankan ke gerbang tol untuk menjalani pemeriksaan awal sebelum diserahkan ke Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Lampung. Proses penyidikan kemudian dilakukan setelah pihak PT Hutama Karya secara resmi membuat laporan polisi terkait hilangnya fasilitas jalan tol tersebut.
Kabid Humas Polda Lampung, Kombes Pol Yuni Iswandari Yuyun, mengatakan keberhasilan pengungkapan kasus ini tidak terlepas dari optimalisasi Aplikasi Siger Lampung Presisi yang mampu mempercepat penyampaian informasi dan koordinasi antarsatuan di lapangan.
“Aplikasi Siger Lampung Presisi menjadi salah satu instrumen yang mempercepat penyampaian informasi dari lapangan sehingga setiap kejadian dapat segera ditindaklanjuti oleh personel yang bertugas,” ujar Yuni dalam keterangannya, Minggu (28/6/2026).
Menurutnya, sistem berbasis teknologi tersebut memperkuat sinergi antara kepolisian dengan pengelola jalan tol sehingga respons terhadap berbagai potensi gangguan keamanan dapat dilakukan secara cepat, tepat, dan terukur. Kolaborasi tersebut dinilai efektif dalam menjaga keamanan objek vital nasional, termasuk infrastruktur jalan tol.
Dari tangan kedua tersangka, polisi menyita 15 unit rambu Chevron dengan nilai kerugian mencapai sekitar Rp109,6 juta, satu unit sepeda motor Honda Beat, tang potong, gergaji besi, tali karet, dan sarung tangan yang diduga digunakan untuk melancarkan aksi pencurian. Saat ini, kedua tersangka beserta seluruh barang bukti telah diamankan di Ditreskrimum Polda Lampung guna menjalani proses hukum lebih lanjut.
(Syrm)















Leave a Reply