KALIANDA, LAMPUNG SELATAN, Eternitynews.id
Asosiasi Wartawan Profesional Indonesia (AWPI) Kabupaten Lampung Selatan mengecam keras dugaan intimidasi dan penghalangan terhadap wartawan media Rajabasapos.id saat menjalankan tugas jurnalistik di kantor UPTD Balai Latihan Kerja (BLK) Kalianda, Senin (24/8/2026).
Dugaan insiden tersebut mencuat ketika tim media mendatangi UPTD BLK Kalianda untuk melakukan konfirmasi sekaligus menggali informasi mengenai agenda Pelatihan Berbasis Kompetensi UPTD BLK Kalianda Tahun 2026.
Kedatangan wartawan tersebut, berdasarkan keterangan tim media, semula bertujuan memperoleh informasi secara langsung mengenai keberadaan Kepala UPTD BLK Kalianda, agenda kegiatan, serta jadwal pelatihan yang sedang maupun akan dilaksanakan.
Namun, proses konfirmasi yang semestinya berlangsung dalam suasana profesional diduga berubah menjadi ketegangan.
DIDUGA DITANTANG BERKELAHI
Menurut keterangan tim media, seorang oknum staf diduga menilai wartawan bersikap “ngotot” ketika meminta keterangan. Situasi kemudian memanas setelah sejumlah staf keluar dari ruangan.
Dalam situasi tersebut, diduga muncul perkataan kasar hingga tantangan untuk berkelahi kepada wartawan.
Tim media selanjutnya diminta meninggalkan kantor UPTD BLK Kalianda. Hingga mereka meninggalkan lokasi, informasi yang hendak dikonfirmasi belum memperoleh penjelasan resmi dari pihak UPTD BLK Kalianda.
Dugaan tindakan tersebut kini mendapat sorotan dari AWPI Kabupaten Lampung Selatan.
AWPI: WARTAWAN BUKAN MUSUH PEMERINTAH
Sekretaris AWPI Kabupaten Lampung Selatan, Hydatur Ridwan, mengecam keras dugaan tindakan tersebut.
Menurutnya, wartawan yang datang untuk melakukan konfirmasi merupakan bagian dari fungsi kontrol sosial dan bukan pihak yang semestinya diperlakukan dengan kemarahan, intimidasi, apalagi ancaman fisik.
«“Kami mengecam keras sikap oknum staf yang diduga melakukan intimidasi dan mengajak wartawan berkelahi. Wartawan bekerja menjalankan fungsi kontrol sosial dan mencari informasi untuk kepentingan publik, bukan mencari keributan,” tegas Hydatur.»
Ia menilai, apabila terdapat keberatan terhadap cara wartawan melakukan konfirmasi, persoalan seharusnya diselesaikan melalui komunikasi yang baik dan profesional.
AWPI juga mengingatkan agar setiap aparatur maupun petugas pelayanan publik memahami bahwa keterbukaan informasi dan komunikasi dengan media merupakan bagian penting dalam membangun kepercayaan masyarakat.
«“Kalau benar ada ancaman, umpatan dan ajakan berkelahi terhadap wartawan, ini bukan lagi sekadar persoalan salah komunikasi. Kami akan mengawal persoalan ini dan mempertimbangkan langkah hukum sesuai ketentuan yang berlaku,” ujarnya.»
SOROT UU PERS, AWPI SIAP KAWAL JALUR HUKUM
Hydatur turut mengingatkan bahwa kemerdekaan pers dan pelaksanaan tugas jurnalistik memiliki perlindungan hukum melalui Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.
Ia menyoroti Pasal 18 ayat (1) UU Pers yang mengatur mengenai tindakan secara melawan hukum dengan sengaja menghambat atau menghalangi pelaksanaan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (2) dan ayat (3).
Ketentuan tersebut memuat ancaman pidana penjara paling lama dua tahun atau denda paling banyak Rp500 juta.
Meski demikian, AWPI menegaskan bahwa penentuan apakah sebuah peristiwa memenuhi unsur pidana merupakan kewenangan aparat penegak hukum berdasarkan fakta, bukti, dan proses hukum yang berlaku.
«“Jangan sampai ada anggapan bahwa wartawan bisa diperlakukan semaunya ketika menjalankan tugas. Jika ditemukan unsur pelanggaran hukum, kami siap mendampingi dan mengawal prosesnya melalui jalur yang semestinya,” tegas Hydatur.»
DESAK DISNAKERTRANS PROVINSI LAMPUNG TURUN TANGAN
AWPI Lampung Selatan juga mendesak Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi Lampung melakukan klarifikasi dan evaluasi internal terkait dugaan insiden tersebut.
AWPI menilai UPTD BLK merupakan bagian dari institusi pelayanan publik sehingga setiap petugas dituntut mengedepankan etika pelayanan, komunikasi yang santun, keterbukaan informasi, serta penghormatan terhadap kerja jurnalistik.
AWPI meminta persoalan tersebut tidak berhenti sebagai konflik antara wartawan dengan individu tertentu. Jika dugaan tersebut benar terjadi, perlu ada evaluasi agar kejadian serupa tidak terulang.
KEPALA DISNAKERTRANS BELUM MEMBERIKAN TANGGAPAN
Hingga berita ini diturunkan, Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi Lampung, Agus Nompitu, belum memberikan tanggapan terkait dugaan insiden tersebut.
Pihak UPTD BLK Kalianda juga diharapkan memberikan klarifikasi secara terbuka mengenai apa yang sebenarnya terjadi.
AWPI meminta seluruh pihak menempatkan persoalan tersebut secara proporsional dengan mengedepankan asas praduga tak bersalah, tetapi pada saat yang sama tidak mengabaikan dugaan intimidasi apabila memang terdapat bukti.
«“AWPI meminta persoalan ini diselesaikan secara serius. Jangan ada pembiaran terhadap perilaku oknum apabila benar terbukti melakukan intimidasi terhadap wartawan. Kami juga meminta seluruh pihak menghormati kerja pers dan tidak alergi terhadap pertanyaan maupun kritik,” kata Hydatur.»
PERS DAN PEMERINTAH HARUS BERMITRA, BUKAN BERPUSUHAN
AWPI Lampung Selatan menegaskan akan terus mengawal persoalan tersebut sampai terdapat kejelasan dari pihak terkait.
Jika diperlukan, organisasi profesi wartawan tersebut menyatakan siap menempuh langkah hukum sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Bagi AWPI, hubungan antara pemerintah dan pers semestinya dibangun melalui komunikasi, keterbukaan, transparansi, dan saling menghormati.
Kritik maupun pertanyaan wartawan tidak seharusnya dipandang sebagai ancaman. Sebaliknya, keberadaan pers diharapkan menjadi bagian dari mekanisme kontrol sosial untuk memastikan pelayanan publik berjalan secara transparan dan dapat dipertanggungjawabkan.
Kini publik menunggu langkah UPTD BLK Kalianda dan Disnakertrans Provinsi Lampung untuk memberikan penjelasan atas dugaan insiden tersebut.
Apakah ini hanya persoalan miskomunikasi atau terdapat tindakan yang benar-benar mengarah pada intimidasi terhadap kerja jurnalistik? Klarifikasi resmi dan pemeriksaan fakta menjadi penting agar persoalan tidak berkembang menjadi polemik yang lebih besar.
(Syah)
Eternitynews.id — Aktual, Faktual, Edukatif.












Leave a Reply