EternityNews

AKTUAL FAKTUAL EDUKATIF

KMP DESAK INSPEKTORAT TURUN AUDIT PLTS PUSKESMAS PURWAKARTA

Purwakarta, 13 Mei 2026 – Komunitas Madani Purwakarta (KMP) mendesak Inspektorat Daerah Kabupaten Purwakarta segera melakukan audit substantif terhadap kegiatan Pembangkit Listrik Tenaga Surya (PLTS) pada sejumlah Puskesmas di Kabupaten Purwakarta.

 

Desakan ini muncul setelah Inspektorat melalui surat Nomor 700.1.2/723-Insp-Irban 1/2026 tanggal 6 Mei 2026 menyatakan bahwa permintaan informasi hasil pengawasan kegiatan PLTS tidak dapat dipenuhi dengan alasan kegiatan tersebut “tidak termasuk mandatori pengawasan” terkait Dana Alokasi Khusus (DAK).

 

Menurut KMP jawaban tersebut justru menimbulkan kegelisahan publik. “Kalau proyek strategis bernilai puluhan miliar rupiah yang menyangkut fasilitas kesehatan publik hanya direviu administratif lewat OMSPAN, lalu siapa yang memastikan barangnya benar-benar ada, berfungsi, sesuai spesifikasi, dan bermanfaat bagi masyarakat?” tegas Zaenal Abidin, Ketua KMP.

 

KMP menilai fungsi Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP) tidak boleh direduksi sekadar menjadi “pemeriksa dokumen administrasi”. Dalam surat resminya kepada Inspektorat, KMP menegaskan bahwa APIP memiliki mandat lebih luas

sebagai early warning system terhadap potensi penyimpangan keuangan negara.

 

KMP juga menyoroti bahwa proyek PLTS pada fasilitas pelayanan kesehatan bukan kegiatan biasa, melainkan kegiatan strategis yang: menggunakan uang negara; berkaitan dengan kualitas teknis pekerjaan; berdampak langsung terhadap pelayanan publik; serta memiliki risiko penyimpangan yang membutuhkan pengawasan substantif.

 

“Jangan sampai pengawasan negara berubah hanya menjadi stempel administratif. Uang negara cair, laporan lengkap, tetapi manfaat di lapangan dipertanyakan,” lanjut pernyataan tersebut.

 

KMP mempertanyakan apakah Inspektorat telah: melakukan pemeriksaan lapangan; menguji kesesuaian spesifikasi teknis PLTS; mengecek kualitas pekerjaan; serta melakukan mitigasi risiko atas potensi ketidaksesuaian kegiatan.

 

Menurut KMP, apabila Inspektorat memilih pasif dan berlindung di balik alasan “tidak mandatori”, maka publik berhak mempertanyakan keseriusan sistem pengawasan internal pemerintah daerah dalam menjaga akuntabilitas penggunaan anggaran negara.

 

KMP menegaskan bahwa audit substantif terhadap kegiatan PLTS menjadi penting demi memastikan: proyek benar-benar berfungsi;

anggaran tidak sekadar habis terserap; serta pelayanan kesehatan masyarakat tidak dijadikan objek proyek formalitas.

 

“Pengawasan tidak boleh kalah oleh administrasi. APIP jangan hanya hadir setelah masalah meledak. Fungsi pengawasan itu mencegah kerugian negara sejak awal, bukan sekadar mencatat laporan setelah anggaran habis dibelanjakan.”

 

KMP menyatakan akan terus mengawal persoalan ini dan membuka kemungkinan membawa persoalan tersebut ke aparat penegak hukum maupun lembaga pengawasan yang lebih tinggi apabila tidak ada langkah audit yang nyata dan transparan dari Inspektorat Daerah.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *