JAKARTA – Tim Advokasi Fam Fuk Tjhong alias Uun mendatangi Gedung DPR RI, Jakarta, Rabu (12/8/2026), untuk menyerahkan surat permohonan audiensi kepada pimpinan Komisi III DPR RI serta Ketua DPR RI Puan Maharani. Langkah tersebut ditempuh sebagai bagian dari rangkaian pengawalan perkara dugaan penganiayaan, pengeroyokan, dan penculikan serta/atau perampasan kemerdekaan yang dilaporkan Uun ke Polda Banten.
Ketua Tim Advokasi Revan Pratama Wijaya SH, C.PFW., C.MDF., C.JKJ., C.FTAX., mengatakan surat permohonan audiensi untuk pimpinan Komisi III DPR RI telah diterima oleh staf Komisi III DPR RI. Tim juga menyampaikan permohonan audiensi kepada Puan Maharani dengan substansi yang sama, yakni meminta ruang untuk menyampaikan perkembangan perkara dan memperjuangkan kepentingan hukum klien.
“Pada hari ini kami berada di Gedung DPR RI untuk menyerahkan surat permohonan audiensi dengan Yang Terhormat pimpinan Komisi III DPR RI, Bapak Habiburohman. Surat ini sudah diterima secara sah oleh staf Komisi III DPR RI,” kata Revan.
Menurut Revan, permohonan audiensi tersebut merupakan bagian dari upaya tim untuk memperoleh perhatian dan pengawasan dari lembaga negara terhadap proses penanganan perkara yang sedang berjalan.
Tim Minta Komisi III DPR RI dan Puan Maharani Beri Perhatian
Revan mengatakan tim berharap pimpinan Komisi III DPR RI dan Puan Maharani dapat memberikan ruang audiensi agar pihaknya dapat menyampaikan perkembangan perkara secara langsung, termasuk langkah-langkah hukum yang telah ditempuh tim dalam mendampingi Uun.
“Kami juga memberikan surat kepada Yang Terhormat Doktor HC Puan Maharani, di mana permohonannya juga sama, kami mengirimkan surat permohonan audiensi demi mendapatkan hak dan keadilan bagi klien kami, Bapak Fam Fuk Tjhong atau Uun,” ujarnya.
Revan mengatakan permohonan tersebut berkaitan dengan dugaan peristiwa yang dialami Uun pada 18 Juli 2026 di Kabupaten Lebak, Banten.
Dalam penyampaiannya, Revan tetap menggunakan istilah dugaan dan menyerahkan pembuktian perkara kepada aparat penegak hukum.
“Kami berharap kepada Yang Terhormat Bapak Habiburohman dan Yang Terhormat Ibu Puan Maharani untuk dapat memperjuangkan hak dan keadilan untuk Pak Uun, seorang aktivis,” kata Revan.
Pengawalan Perkara Dilakukan Bertahap
Kunjungan ke Gedung DPR RI tersebut menjadi bagian dari rangkaian langkah yang dilakukan Tim Advokasi dalam beberapa hari terakhir.
Sebelumnya, pada Senin, 10 Agustus 2026, Tim Advokasi mendatangi Polda Banten dan melakukan audiensi dengan pihak Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Banten. Dalam agenda tersebut, tim menyampaikan sejumlah permintaan terkait perkembangan penyidikan, termasuk permohonan pengawasan penyidikan, SP2HP lanjutan, gelar perkara, pendalaman keterangan, pengujian persesuaian keterangan, serta pendalaman mengenai kendaraan yang diduga berkaitan dengan rangkaian peristiwa.
Dalam audiensi tersebut, menurut keterangan Revan kepada Redaksi, pihak Polda Banten juga menyampaikan bahwa sejumlah langkah penyidikan telah dilakukan, termasuk penyitaan telepon seluler dan pemeriksaan CCTV. Pihak kepolisian juga disebut akan mempersiapkan evaluasi perkembangan perkara serta gelar perkara sesuai kebutuhan penyidikan.
Dua hari kemudian, Rabu, 12 Agustus 2026, Tim Advokasi melanjutkan pengawalan dengan mendatangi LPSK untuk menyerahkan permohonan perlindungan bagi Uun dan istrinya, Tjiau Eng.
Pada hari yang sama, tim kemudian mendatangi Gedung DPR RI untuk menyerahkan permohonan audiensi kepada pimpinan Komisi III DPR RI dan Puan Maharani.
Dari Polda Banten, LPSK hingga DPR RI
Revan menjelaskan bahwa rangkaian langkah tersebut dilakukan melalui jalur kelembagaan yang berbeda dengan tujuan masing-masing.
Audiensi di Polda Banten diarahkan untuk memperoleh penjelasan mengenai perkembangan dan pengawasan proses penyidikan. Permohonan kepada LPSK berkaitan dengan kebutuhan perlindungan bagi Uun dan istrinya selama proses hukum berlangsung. Sementara permohonan audiensi kepada DPR RI diarahkan untuk menyampaikan perkembangan perkara sekaligus meminta perhatian dan pengawasan sesuai kewenangan lembaga legislatif.
Dengan demikian, Tim Advokasi menyatakan pengawalan perkara tidak hanya dilakukan melalui proses hukum di tingkat penyidikan, tetapi juga melalui mekanisme kelembagaan yang tersedia.
Uun Disebut Aktif Mendampingi Masyarakat
Dalam penyampaiannya di Gedung DPR RI, Revan juga menjelaskan latar belakang aktivitas Uun sebagai seorang aktivis di Kabupaten Lebak.
Menurut Revan, Uun selama ini aktif menyuarakan persoalan pelayanan kesehatan, termasuk persoalan yang dirasakan masyarakat kurang mampu ketika mengakses layanan kesehatan dan administrasi BPJS.
“Beliau adalah seorang aktivis yang mengkritisi pelayanan BPJS yang dirasakan membebani masyarakat yang tidak mampu. Namun ketika beliau menyampaikan kritik, beliau justru diduga dianiaya, dikeroyok dan juga diculik,” ujar Cecilia Natasya Tionardi Ketua DPD FERADI WPI Banten sekaligus Tim Advokasi Eyang UUN.
Keterangan tersebut merupakan bagian dari penjelasan Tim Advokasi mengenai latar belakang aktivitas Uun. Adapun keterkaitan antara aktivitas tersebut dengan peristiwa yang dilaporkan tetap menjadi bagian yang harus dibuktikan melalui proses penyidikan.
Tim Minta Penegakan Hukum Berjalan Adil
Revan menegaskan bahwa pihaknya tidak meminta lembaga maupun aparat penegak hukum mengambil kesimpulan sebelum proses pembuktian selesai. Menurutnya, yang diminta adalah agar seluruh rangkaian peristiwa diperiksa secara menyeluruh dan setiap pihak yang memiliki keterkaitan diperiksa berdasarkan alat bukti yang sah.
“Kami berharap semua instansi maupun lembaga yang sedang menangani perkara ini agar menegakkan keadilan yang seadil-adilnya untuk korban,” ujar Harriani Bianca Daryana Ketua DPD FERADI WPI Jakarta sekaligus tim Advokasi Uun / Fam Fuk Tjhong.
Tim Advokasi sebelumnya juga telah meminta penyidik melakukan pendalaman terhadap berbagai keterangan dan alat bukti, termasuk komunikasi, bukti elektronik, CCTV, serta kendaraan yang diduga digunakan dalam rangkaian peristiwa.
Permintaan tersebut, menurut tim, dimaksudkan agar konstruksi perkara dibangun berdasarkan persesuaian antara keterangan para pihak dan alat bukti, bukan semata-mata berdasarkan satu versi kronologi.
Langkah Selanjutnya Menunggu Respons Lembaga
Dengan telah diserahkannya surat kepada Komisi III DPR RI dan Puan Maharani, Tim Advokasi kini menunggu tindak lanjut dari masing-masing pihak terkait permohonan audiensi tersebut.
Sementara itu, proses penyidikan perkara tetap menjadi kewenangan Polda Banten, sedangkan permohonan perlindungan bagi Uun dan Tjiau Eng berada dalam mekanisme penanganan LPSK.
“Saya mengapresiasi rekan rekan wartawan yang turut mengawal perkara ini, dan senantiasa memberikan berita yang sesuai fakta dan up to date terkait perkara yang menimpa aktivis kesehatan eyang UUN / Fam Fuk Tjhong”, Ujar Ketua Umum Feradi Wpi Sekaligus Pimpinan Firma Hukum Subur Jaya dan Rekan dan juga Ketua Umum Asosiasi Ikatan Wartawan Jagat Raya Indonesia ( Kawan Jari ) Pengacara Kondang, Senior dan Kawakan Bapak Advokat Donny Andretti, S.H., S.Kom., M.Kom., C.Md., C.PFW., C.MDF., C.JKJ., C.FTAX.
Catatan Redaksi: Sebagai media yang netral kami membuka ruang hak jawab bagi semua pihak yang berkepentingan dengan pemberitaan ini sesuai ketentuan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers dan Kode Etik Jurnalistik.













Leave a Reply