EternityNews

AKTUAL FAKTUAL EDUKATIF

KMP ADUKAN DUGAAN PIDANA KETENAGAKERJAAN SEJAK 2022 — AMPUN DAH, NIHIL TINDAKAN!

Purwakarta sedang menghadapi ironi hukum yang memalukan.

 

Purwakarta, 4 Mei 2026, Zaenal Abidin Ketua Kokunitas Madani Purwakarta (KMP) berkomentar keras tentang dugaan pidana ketenagakerjaan berupa praktik upah di bawah UMK telah diadukan Komunitas Madani Purwakarta (KMP) sejak 7 September 2022. Surat resmi masuk. Jawaban resmi keluar. Negara tahu.

 

Namun sampai 28 April 2026?

 

NIHIL TINDAKAN.

 

Praktik pengupahan murah terus berlangsung di sejumlah industri. Buruh terus ditekan. Korporasi terus diuntungkan. Dan pengawas ketenagakerjaan seolah memilih diam.

 

Lebih jauh, KMP menegaskan bahwa dugaan pidana ketenagakerjaan ini juga telah dilaporkan secara resmi ke Polres Purwakarta pada tanggal 2 Maret 2026. Akan tetapi, hingga hari ini belum terdapat tanggapan maupun langkah penanganan yang memadai.

 

Pertanyaannya sederhana: APAKAH HUKUM HANYA TAJAM UNTUK RAKYAT KECIL, TAPI TUMPUL TERHADAP PELANGGARAN INDUSTRI?

 

KMP menegaskan:Persoalan ini bukan sekadar sengketa hubungan industrial. Ini adalah dugaan tindak pidana ketenagakerjaan yang bersifat serius, sistematis, dan berlangsung bertahun-tahun.

 

Lebih memprihatinkan lagi, laporan yang telah disampaikan sejak 2022 hingga pelaporan ke Polres Purwakarta tahun 2026 belum menunjukkan adanya tindakan penegakan hukum yang nyata. Fakta tersebut menimbulkan dugaan kuat adanya pembiaran yang menguntungkan pihak korporasi.

 

KMP memandang:Jika negara mengetahui adanya pelanggaran pidana namun tidak bertindak dalam waktu yang panjang, maka publik berhak mempertanyakan integritas pengawasan dan keberpihakan aparat.

 

Karena itu, KMP menyatakan bersiap mengangkat kasus ini secara AGRESIF melalui: Dorongan percepatan penanganan pidana ketenagakerjaan; Pengaduan maladministrasi ke Ombudsman RI; Desakan audit investigatif terhadap pengawasan ketenagakerjaan; Pengembangan dugaan penyalahgunaan kewenangan berbasis pembiaran; Ekspos terbuka pola pembiaran pelanggaran ketenagakerjaan di Purwakarta

 

KMP juga akan membuka secara bertahap fakta-fakta, dokumen, dan kronologi yang selama ini tersimpan.

 

Jangan sampai hukum berubah menjadi sekadar formalitas administrasi, sementara buruh dipaksa hidup di bawah standar kemanusiaan.

 

DIAMNYA NEGARA TERHADAP KEJAHATAN YANG TERUS BERULANG ADALAH BENTUK KRISIS PENEGAKAN HUKUM. Tegas Zaenal dengan raut muka kecut.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *