SERANG – Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Banten terus melanjutkan penyidikan perkara dugaan pengeroyokan, dugaan perampasan kemerdekaan, dan dugaan tindak pidana lain yang dilaporkan Fam Fuk Tjhong alias Uun. Salah satu perkembangan penyidikan ditunjukkan dengan diterimanya sejumlah barang bukti dari pelapor sebagaimana tercantum dalam Surat Tanda Penerimaan (STP) Nomor STP/243/VII/2026/Ditreskrimum tertanggal 19 Juli 2026 yang diterima redaksi.
Dokumen tersebut menunjukkan bahwa penyidik Ditreskrimum Polda Banten telah menerima barang bukti sebagai bagian dari proses pembuktian dalam perkara yang dilaporkan terjadi pada Sabtu, 18 Juli 2026, di Kecamatan Cibadak, Kabupaten Lebak.
Berdasarkan dokumen tersebut, barang bukti yang diterima penyidik antara lain berupa satu dus (box) telepon genggam OPPO Reno 11 F 5G serta satu celana panjang berwarna abu-abu tua. Barang-barang tersebut selanjutnya menjadi bagian dari proses penyidikan sesuai mekanisme hukum yang berlaku.
Dalam administrasi penyidikan, penerimaan barang bukti merupakan salah satu tahapan penting untuk mendukung proses pembuktian. Selain mengamankan barang bukti, penyidik juga melakukan serangkaian tindakan lain seperti olah tempat kejadian perkara (TKP), pemeriksaan saksi, visum et repertum, serta analisis terhadap bukti digital yang berkaitan dengan perkara.
Sebelumnya, Kepala Bidang Hubungan Masyarakat (Kabid Humas) Polda Banten, Kombes Pol. Maruli Ahiles Hutapea, telah mengonfirmasi bahwa penyidik Ditreskrimum Polda Banten telah menetapkan dan menahan seorang tersangka berinisial AS setelah ditemukan alat bukti permulaan yang dinilai cukup.
“Satu orang tersangka sudah berhasil ditangkap dan dilakukan penahanan oleh penyidik Ditreskrimum Polda Banten. Saat ini tim penyidik masih terus melakukan pengembangan di lapangan guna memburu pelaku-pelaku lainnya yang diduga ikut terlibat,” ujar Kombes Pol. Maruli Ahiles Hutapea.
Menurut kepolisian, penangkapan tersebut merupakan bagian dari pengembangan perkara yang masih terus berlangsung. Penyidik juga menegaskan akan terus mendalami dugaan keterlibatan pihak lain berdasarkan alat bukti yang diperoleh selama proses penyidikan.
FERADI WPI: Serahkan Pembuktian kepada Aparat Penegak Hukum
Menanggapi perkembangan penyidikan tersebut, Ketua Umum FERADI WPI, Adv. Donny Andretti, S.H., S.Kom., M.Kom., C.Md., C.PFW., C.MDF., C.JKJ., C.FTAX., menyatakan organisasinya menghormati seluruh proses hukum yang sedang berjalan dan menyerahkan sepenuhnya pembuktian kepada penyidik Polda Banten.
“Kita serahkan kepada pihak kepolisian. Kami tetap akan mendampingi korban yaitu Pak Uun secara maksimal,” ujar Bapak Ketum FERADI WPI Advokat Donny Andretti, S.H., S.Kom., M.Kom., C.Md., C.PFW., C.MDF., C.JKJ., C.FTAX.
Ia berharap penyidik dapat mengusut perkara tersebut secara menyeluruh sehingga seluruh pihak yang bertanggung jawab dapat diproses sesuai ketentuan hukum.
Revan: Pendampingan Murni Fokus pada Proses Hukum
Sementara itu, Ketua Tim Advokasi FERADI WPI, Revan Pratama Wijaya, S.H., C.PFW., C.MDF., C.JKJ., C.FTAX. menegaskan bahwa tim pendamping hukum tetap menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah dan mempercayakan seluruh proses pembuktian kepada penyidik.
“Di luar sana banyak yang menyangkutkan perkara ini dengan Ketua DPRD Lebak. Namun dalam hal ini saya sebagai Ketua Tim Advokasi masih menerapkan asas praduga tak bersalah. Kami juga percaya dengan proses hukum yang sedang berproses di Polda Banten dan kami akan menunggu perkembangannya,” jelas Revan.
“Agar diusut tuntas baik pelaku maupun dalangnya,” tegas Donny.
Donny juga mengajak seluruh insan pers untuk terus mengawal proses penegakan hukum secara profesional, Ujar Revan.
“Kami minta agar rekan-rekan pers membantu mengawal perkara ini hingga terang benderang,” ungkap Revan.
Ia menambahkan bahwa tim advokasi hanya berfokus pada pendampingan hukum terhadap korban dan tidak memiliki keterkaitan dengan dinamika politik maupun berbagai aspirasi yang berkembang di luar proses penyidikan.
“Tim pendamping sampai dengan hari ini murni fokus terhadap proses pendampingan hukum bagi korban sesuai prosedur hukum yang berlaku. Kami hanya fokus pada pendampingan hukum terhadap korban terkait dugaan tindak pidana yang dialami klien kami. Selebihnya biarlah aparat penegak hukum yang mengungkap perkara ini secara terang,” tegas Revan.
Penyidikan Masih Berlangsung
Perkara ini bermula dari laporan polisi Fam Fuk Tjhong alias Uun dengan Nomor LP/B/313/VII/SPKT.II.DITRESKRIMUM/2026/POLDA BANTEN terkait dugaan tindak pidana yang dilaporkan terjadi di Kabupaten Lebak pada 18 Juli 2026.
Sebelumnya, berdasarkan dokumen Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP) dan Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) yang diterima redaksi, perkara tersebut telah ditingkatkan dari tahap penyelidikan ke tahap penyidikan. Dalam perkembangan berikutnya, penyidik juga telah menetapkan dan menahan satu orang tersangka, sementara proses pengembangan perkara masih terus dilakukan untuk mengungkap dugaan keterlibatan pihak lain.
Hingga berita ini diterbitkan, penyidikan masih berlangsung. Seluruh pihak tetap memiliki hak yang sama di hadapan hukum serta wajib menghormati asas praduga tak bersalah sampai terdapat putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.
Pemberitaan ini disusun berdasarkan dokumen Surat Tanda Penerimaan (STP) Nomor STP/243/VII/2026/Ditreskrimum yang diterima redaksi, keterangan resmi Kabid Humas Polda Banten kepada wartawan, serta hasil wawancara tertulis melalui aplikasi WhatsApp dengan Ketua Umum FERADI WPI dan Ketua Tim Advokasi FERADI WPI Revan Pratama Wijaya. Redaksi tetap membuka ruang Hak Jawab dan Hak Koreksi bagi seluruh pihak sesuai Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers dan Kode Etik Jurnalistik apabila terdapat perkembangan maupun keterangan tambahan terkait perkara ini.









Leave a Reply