Kendal, Kamis 24 September 2026 Hari ini sidang perkara perdata Nomor 93/Pdt.G/2026/PN Kdl di Pengadilan Negeri Kendal kembali bergulir dengan agenda Pembacaan Gugatan.
RIWAYAT SIDANG:
- Kamis, 10 September 2026: Sidang perdana agenda Mediasi dan Pemanggilan Para Pihak. Majelis Hakim menetapkan mediasi lanjutan 17 September 2026.
-
Kamis, 17 September 2026 Pukul 10.00 WIB: Mediasi lanjutan difasilitasi Hakim Mediator John Mahmud, S.H., M.H. Dinyatakan GAGAL dan tidak mencapai kesepakatan. Sidang akan lanjut ke pemeriksaan pokok perkara.
-
Kamis, 24 September 2026: Agenda Pembacaan Gugatan oleh Penggugat.
Persidangan dipimpin oleh Majelis Hakim:
- Ketua Majelis: Aninasa Novianti, S.H.
-
Hakim Anggota 1: Aditya, S.H.
-
Hakim Anggota 2: Pulung, S.H.
-
Panitera Pengganti: Mariska, S.H.
TIM HUKUM FERADI WPI – SUBUR JAYA LAWFIRM HADIR KAWAL:
Pihak Penggugat Ibu Rubiyati didampingi Tim Kuasa Hukum dari DPP FERADI WPI bersama SUBUR JAYA LAW FIRM, yaitu:
- Adv. Senior Kawakan Kaliber Top Donny Andretti, S.H.,S.Kom.,M.Kom.,C.Md.,C.PFW.,C.MDF.,C.JKJ.,C.FTAX. – Ketua Umum DPP FERADI WPI
-
Advokat Kondang Sukindar, S.H.,C.PFW.,C.MDF.,C.JKJ.,C.FTAX. – Wakil Ketua Umum DPP FERADI WPI / Ketua Advokat & Paralegal DPC Kota Semarang
-
Adv. Terkenal Markus Wijaya, S.H.,C.PFW.,C.MDF.,C.JKJ.,C.FTAX.
4.Adv Viral.Eko Ponco, S.H.,C.PFW.,C.MDF.,C.JKJ.,C.FTAX
5.Subagyo,SH.,PFW.,C.M DF.,C.JKJ.,C.FTAX.
- Eko Affandy, S.E., S.H.,C.PFW.,C.MDF.,C.JKJ.C.FTAX
-
Danang Khoirudin, S.T.,C.PFW.
-
Najwa Amalia Khairani, SH.,C.PFW
-
Agus Susilo, S.H.,C.PFW
10.Arno Samudra,S.H
STATEMENT TIM HUKUM:
Waketum DPP FERADI WPI, advokat Top Sukindar, S.H.,C.PFW.,C.MDF.,C.JKJ.,C.FTAX. menyampaikan:
“Kami menghormati proses mediasi yang dilakukan oleh Hakim Mediator John Mahmud, S.H., M.H. Hari ini mediasi dinyatakan gagal karena tidak ada titik temu. Kami sudah menawarkan win-win solution dengan itikad baik, namun belum berhasil. Kami siap lanjut ke pokok perkara.” 69f8
Adv. Kondang Markus Wijaya, S.H. menegaskan:
“Hak klien harus diutamakan dan keadilan bagi Ibu Rubiyati harus diperjuangkan. Mediasi gagal bukan akhir, ini awal untuk membuktikan kebenaran di persidangan.” 69f8
Ketum DPP FERADI WPI, Adv. Donny Andretti, S.H.,S.Kom.,M.Kom. menambahkan:
“Gagalnya mediasi adalah dinamika hukum. Tim kami sudah siap dengan alat bukti dan saksi untuk perkara 93/Pdt.G/2026/PN Kdl ini sampai putusan berkekuatan hukum tetap.” 69f8
Tim Hukum DPP FERADI WPI menyatakan akan terus mengawal perkara ini hingga pokok perkara, pembuktian, sampai dengan putusan berkekuatan hukum tetap (Inkracht).
Semoga Alloh Paring barokah, lancar, dan keadilan untuk Ibu Rubiyati. Aamiin. Ujar Advokat Top Sukindar SH
Catatan Redaksi: Redaksi media ini menyatakan bahwa pemberitaan disusun secara berimbang dan membuka ruang hak jawab bagi seluruh pihak terkait, sesuai Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers dan Kode Etik Jurnalistik.













Leave a Reply