Jakarta,eternitynews.id, Rabu 12 November 2025 – Organisasi Advokat FERADI WPI, yang telah terdaftar secara sah di Kemenkumham R.I. (Nomor AHU-0003170.AH.01.07.TAHUN 2024), mulai menyelenggarakan Pendidikan Khusus Profesi Advokat (PKPA), Ujian Profesi Advokat (UPA), serta pelantikan dan penyumpahan advokat di Pengadilan Tinggi.
FERADI WPI
Untuk mewujudkan program ini, FERADI WPI telah menjalin kerjasama dengan dua universitas ternama, yaitu:
- Universitas Karya Husada (UNKAH) di Semarang
- Universitas Mpu Tantular (UMT) di Jakarta Timur
Melalui perwakilan DPD FERADI WPI Jakarta dan Jawa Tengah, PKPA dan UPA ini bertujuan untuk mencetak advokat yang profesional dan berkualitas. MOU dengan kedua universitas tersebut memungkinkan penyelenggaraan pendidikan berkualitas dengan pengajar terbaik di bidang hukum.
Setelah mengikuti PKPA, peserta akan mengikuti Ujian Profesi Advokat (UPA) dan kemudian magang advokat. FERADI WPI memfasilitasi magang melalui Firma Hukum Subur Jaya dan Rekan (Nomor AHU-0001173-AH.01.18 Tahun 2024), yang memiliki cabang di berbagai wilayah Indonesia, sehingga calon advokat FERADI WPI tidak kesulitan mencari tempat magang.
Selanjutnya, calon advokat akan dilantik menjadi Advokat FERADI WPI dan mengikuti penyumpahan advokat di Pengadilan Tinggi sesuai domisili masing-masing.
Dalam upaya memperkuat kapasitas hukum, profesionalisme, dan memudahkan akses pendidikan, PKPA dan UPA akan digelar secara daring (online) mulai Desember 2025.
Harriani Bianca Daryana, CPL, Ketua DPD Feradi WPI Jakarta, menyampaikan bahwa pengajar PKPA berasal dari kalangan akademisi dan praktisi hukum berpengalaman dari Universitas Mpu Tantular, antara lain:
- Dr. Mardiman Sane, S.H., M.H – Kaprodi Magister Hukum UMT
- Dr. FX Suyud Margono, S.H., M.Hum – Dekan Fakultas Hukum UMT
- Dr. Appe Hutauruk, S.H., M.H – Kaprodi Fakultas Hukum UMT
- Hotman Sinambela, S.H., M.H – Sekretaris Prodi Fakultas Hukum UMT
Kurikulum PKPA dirancang komprehensif agar peserta memahami sistem hukum nasional dan praktik advokat profesional, mencakup materi seperti:
- Fungsi dan Peran Organisasi Advokat
- Kode Etik Profesi Advokat
- Hukum Acara Perdata, Pidana, dan Peradilan HAM
- Hukum Acara Pengadilan Hubungan Industrial dan Niaga
- Perancangan serta Analisa Kontrak
- Legal Due Diligence dan Legal Opinion
- Alternatif Penyelesaian Sengketa (Litigasi & Non-Litigasi)
Adv. M. Ismail Zulkarnain, S.H., CLC., CCLA., CCDE., CFTAX., C.PFW., C.MDF., Kepala Divisi PKPA & UPA serta Ketua DPD FERADI WPI Provinsi Jawa Tengah, menyampaikan persyaratan untuk mengikuti PKPA & UPA, antara lain:
Mengisi formulir elektronik
Menyerahkan pas foto (4×8) background merah (JPG)
Scan KTP
Scan Bukti Pembayaran
Scan Ijazah S-1 Hukum (asli) atau SKL
Scan Surat Keterangan Aktif Kuliah dan Transkrip Nilai Sementara (bagi mahasiswa S-1 Hukum minimal semester 5)
Advokat Donny Andretti, S.H., S.Kom., M.Kom., C.Md., C.PFW., C.MDF., C.JKJ, Ketua Umum FERADI WPI, menegaskan bahwa FERADI WPI menawarkan biaya PKPA UPA yang terjangkau dan berkualitas.
Advokat Gaya M. Taufan, S.H., C.PFW., C.MDF., C.JKJ, Sekretaris Jenderal DPP FERADI WPI, menambahkan bahwa pihaknya akan menjajaki kerjasama dengan fakultas hukum universitas di seluruh Indonesia.
Advokat Prija Maxy Theozipa, S.H., C.PFW., C.MDF., C.JKJ, Bendahara Umum DPP FERADI WPI, menyatakan komitmen untuk mempermudah magang dengan memfasilitasi calon advokat melalui Firma Hukum Subur Jaya dan Rekan.
Bayu Saputra, S.H., C.PFW., C.MDF., C.JKJ, Ketua Dewan Pembina FERADI WPI, menyampaikan rasa bangganya atas kinerja para Ketua DPD dan DPC FERADI WPI.
Contact Person PKPA UPA dan Penyumpahan Advokat:
- Akhmad D Khois – 0852 5166 0656
- Deliana Wahyuni – 0815 1450 2632
- Eko Afandy – 0896 2765 2611
- Hotline DPP FERADI WPI – 085292386636 (WA)
(Catatan Redaksi: Redaksi media ini menyatakan bahwa pemberitaan disusun secara berimbang dan membuka ruang hak jawab bagi seluruh pihak terkait, sesuai Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers dan Kode Etik Red
Jurnalistik. Penulis: Nabilla, Wilma, dan Rifa)












Leave a Reply