Oku selatan, eternitynews.id – Tidak butuh waktu lama usai mendapat kan laporan masyarakat yang resah ulah oknum yang mengedarkan narkotika jenis sabu di wilayahnya ,sabtu 08/11/2025 pukul 06.00 wib
Satuan tim dibawah kasat narkoba AKP Alimin SH bergerak cepat menyisiri tempat yang diduga menjadi pelintasan peredaran narkoba yang dilalui pelaku sepanjang jl. Buay Sandang Aji-pulau beringin kecamatan Buay Sandang Aji Kabupaten Oku Selatan
Dalam operasi TO Sikat Musi II tim Sat resnarkoba Polres Oku selatan tim menyisiri lokasi yang dicurigai menjadi perlintasan diduga pelaku dalam mengedarkan barang haram tersebut.
Tidak lama berselang sekitar pukul 7.30 wib tim satuan resnarkoba Oku selatan berhasil mengamankan terduga pelaku Heriyanto bin Emron (Alm) umur 44 th, alamat desa kemu ulu kecamatan Pulau beringin kabupaten oku selatan,
Dari hasil penggeledahan pelaku petugas menemukan bungkusan berlakban hitam pada pelaku, Setelah di buka ternyata terdapat satu buah plastik klip bening yang berisikan kristal-kristal putih yang diduga narkotika jenis sabu dengan berat bruto 9,99 gram
Petugas juga mengamankan satu helai celana jeans panjang merk LEECAZO warna coklat. satu unit handphone Merk Vivo Y18 Warna Hijau Lemon , satu Unit sepeda motor Yamaha N-Max Warna Hitam, Satu bundel lakban warna hitam bekas,
Dalam sangkaan yang dapat menjerat pelaku dapat dikenakan pasal 114 Ayat (2) Subsider Pasal 112 Ayat (2) Undang-Undang RI No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika, “Setiap orang yang tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk di jual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan dan atau, memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman (Jenis Sabu).
terduga berikut barang bukti di bawa ke Polres OKU Selatan untuk dilakukan penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut.
Romy Batara 94












Leave a Reply