EternityNews

AKTUAL FAKTUAL EDUKATIF

Diduga Korupsi Dana Desa Rp759 Juta, Mantan Kades Sukarami Ditahan Kejari OKU Selatan

OKU SELATAN, 27/10/2026

Kejaksaan Negeri (Kejari) OKU Selatan resmi menetapkan sekaligus menahan mantan Kepala Desa Sukarami, Kecamatan Buay Sandang Aji, berinisial CA alias Cik Ani, sebagai tersangka dugaan korupsi pengelolaan Dana Desa (DD) dan Alokasi Dana Desa (ADD). Penetapan dilakukan pada Selasa, 27 Oktober 2026.

Kerugian keuangan negara dalam perkara ini mencapai Rp759.564.810,39, berdasarkan hasil audit Inspektorat Kabupaten OKU Selatan. Tersangka kemudian dibawa ke Rumah Tahanan Kelas IIB Muaradua dan akan menjalani penahanan selama 20 hari ke depan.

Penetapan tersangka tertuang dalam Surat Penetapan Nomor TAP-01/L.6.23/Fd.2/10/2026 tanggal 27 Oktober 2026. Proses ini dilakukan setelah penyidik mengumpulkan alat bukti yang cukup, memeriksa sejumlah saksi, meneliti dokumen, memeriksa fisik pekerjaan pembangunan, serta melakukan ekspose perkara.

Kajari OKU Selatan, Bambang Setiawan, S.H., M.H., didampingi Kasi Pidsus Muhammad Juriko Wibisono, S.H., M.H. dan Kasi Intel Alman Noveri, S.H., M.H., menjelaskan bahwa dugaan penyimpangan berlangsung selama tiga tahun anggaran, yaitu 2022, 2023, dan 2024.

Kajari memaparkan sejumlah temuan penting dari hasil penyidikan:

  • Kegiatan diduga tidak sesuai dengan APBDes dan Rencana Anggaran Biaya (RAB) yang telah disahkan
  • Terdapat kekurangan volume pekerjaan pembangunan dibandingkan dokumen RAB
  • Bantuan dan insentif diduga tidak disalurkan kepada pihak yang berhak menerima
  • Pengalihan penggunaan anggaran untuk kegiatan lain tanpa mengikuti prosedur dan ketentuan yang berlaku
  • Dokumen pertanggungjawaban tidak sesuai dengan kondisi pelaksanaan pekerjaan yang sebenarnya
  • Sebagian Dana Desa diduga digunakan untuk kepentingan pribadi tersangka

Semua dugaan tersebut didukung oleh keterangan saksi, dokumen APBDes dan pertanggung jawaban, hasil pemeriksaan fisik pekerjaan, serta Laporan Hasil Audit Penghitungan Kerugian Keuangan Negara Inspektorat Kabupaten OKU Selatan Nomor 700.1.2.2/106/LHA.PKKKN/ITKAB/2026 tanggal 24 Agustus 2026.

Tersangka disangkakan melanggar:

  • Pasal 2 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi — sebagai dakwaan primer
  • Pasal 3 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi — sebagai dakwaan subsider

Penahanan dilakukan untuk memperlancar proses penyidikan, mencegah tersangka menghilangkan barang bukti, kabur, maupun mempengaruhi saksi. Penahanan berlaku selama 20 hari terhitung sejak 27 Oktober 2026 dan dititipkan di Rutan Kelas IIB Muaradua.

“Penanganan perkara ini akan terus dikembangkan untuk mengungkap seluruh fakta hukum secara menyeluruh, termasuk menelusuri kemungkinan keterlibatan pihak lain berdasarkan alat bukti yang sah,” tegas Kajari OKU Selatan.

Kejaksaan menegaskan komitmennya menangani perkara ini secara profesional, objektif, transparan, dan akuntabel. Penetapan ini menjadi bukti nyata penegakan hukum terhadap dugaan penyalahgunaan anggaran desa yang seharusnya digunakan untuk pembangunan dan kesejahteraan masyarakat.

Penulis
Romy Batara 94

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *