EternityNews

AKTUAL FAKTUAL EDUKATIF

Dua Agenda Besar Konferensi Pers Polres OKU Selatan: Kasus Kematian di Lapas dan Pengungkapan Jaringan Narkoba

MUARADUA, 27
Oktober 2026

Polres
OKU Selatan menggelar konferensi pers gabungan di Aula Polres OKU Selatan pada Selasa (27/10/2026), memaparkan dua pengungkapan besar sekaligus: kasus penganiayaan yang berujung kematian warga binaan di Lapas Kelas IIB Muaradua, serta keberhasilan Satuan Reserse Narkoba (Sat
Resnarkoba) membongkar dua peredaran narkotika dalam kurun waktu dua hari berturut-turut.

Konferensi pers dipimpin langsung oleh Kapolres OKU Selatan, AKBP I Made Redi Hartana, S.H., S.I.K., M.I.K., didampingi oleh Kepala Lapas Muaradua, Hero Sulistiyono, Bc.IP., S., Kasat Reskrim AKP Aston L. Sinaga, S.H., M.H., Kasat Resnarkoba Polres OKU Selatan, IPTU Roby Fachrian, S.H., dan Kasi Humas Polres OKU Selatan, AKP Amir Hamzah, S.Sos., M.M., serta dihadiri oleh awak media dari berbagai jaringan pers di Kabupaten OKU Selatan.

Pihak kepolisian memaparkan kronologi lengkap dan hasil penyidikan kasus kematian warga binaan Adi Swara di Kamar Rutan Blok A5–6 Lapas Muaradua pada Sabtu, 16 Oktober 2026. Berdasarkan pemeriksaan 17 orang saksi dan hasil autopsi, peristiwa terjadi dalam dua fase:

Sekitar pukul 18.30–18.45 WIB
Perselisihan bermula dari masalah utang-piutang sebesar Rp350.000 antara korban dengan tersangka GGR. Kemarahan itu berujung tindakan fisik tersangka GGR diduga memukul dan menendang korban. Tindakan serupa juga diduga dilakukan oleh tersangka RS, tersangka R, serta kepala kamar blok tersebut. Pada tahap ini, korban masih dapat berkomunikasi dengan warga binaan lainnya.

Sekitar pukul 19.30 WIB
Tersangka RK menuduh korban mengambil uangnya sebesar Rp25.000. Meski korban membantah, tersangka tetap melakukan kekerasan pemukulan, penendangan, hingga menjatuhkan korban dari lantai atas ke lantai bawah. Korban kehilangan kesadaran dan sempat mendapat pertolongan dari sesama warga binaan, namun pada pukul 06.00 Wib keesokan harinya, korban ditemukan meninggal dunia.

Hasil Autopsi Ungkap Penyebab Kematian
Hasil pemeriksaan forensik menyimpulkan: penyebab kematian akibat kekerasan benda tumpul pada rongga kepala yang menyebabkan perdarahan otak, disertai mati lemas. Terhadap para tersangka diterapkan Pasal 466 Ayat (3) UU No. 1 Tahun 2023 tentang penganiayaan yang mengakibatkan kematian, dengan ancaman pidana penjara paling lama 7 tahun.

Di bawah arahan Kasat Resnarkoba IPTU Roby Fachrian, S.H., tim Sat Resnarkoba Polres OKU Selatan berhasil membongkar dua peredaran narkotika dalam kurun waktu hanya dua hari di dua kecamatan berbeda:

Operasi Pertama Sabtu, 24 Oktober 2026, pukul 00.30 WIB
Di Kampung Payang, Kelurahan Pasar Muaradua, diamankan perempuan berinisial S (37). Barang bukti yang disita:

  • 120 butir pil diduga ekstasi (44,43 gram)
  • 10 paket sabu (9,12 gram)
    Narkotika diduga hendak disalurkan ke tempat hiburan di wilayah Muaradua. Penyidik juga terus mendalami informasi terkait sosok pemasok barang tersebut.

Operasi Kedua Minggu, 25 Oktober 2026, pukul 14.00 WIB
Di Desa Ujan Mas, Kecamatan Sungai Are, diamankan laki-laki berinisial I (43). Barang bukti disita:

  • 87 paket sabu (38,61 gram)
  • 6 butir pil diduga ekstasi (2,87 gram)
    Tersangka juga memberikan keterangan mengenai sosok pengedar yang memasok barang, yang saat ini masih dalam pencarian aktif.

  • 2 orang tersangka diamankan

  • Sabu: 47,73 gram | Ekstasi: 126 butir (47,30 gram)
  • Petunjuk penting terkait jaringan pemasok terus dikembangkan

Kapolres OKU Selatan, AKBP I Made Redi Hartana, S.H., S.I.K., M.I.K., menegaskan bahwa kedua penanganan perkara dilakukan secara objektif, transparan, dan akan terus didalami hingga tuntas. “Kami tidak menutup-nutupi apa pun. Setiap pelanggaran hukum akan kami proses tegas tanpa kecuali, demi kepercayaan masyarakat kepada institusi kepolisian,” ujarnya tegas di hadapan para awak media.

Penulis
Romy Batara 94

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *