LAMPUNG SELATAN Eternitynews.id
Kejelian petugas saat melakukan pemeriksaan kendaraan di kawasan Seaport Interdiction Pelabuhan Bakauheni, Lampung Selatan, berhasil mengungkap dugaan peredaran narkotika jenis sabu dalam jumlah besar.
Sebanyak 27 kilogram sabu ditemukan tersembunyi di dalam sebuah Toyota Innova Reborn yang diduga membawa narkotika dari Aceh menuju Jakarta.
Pengungkapan tersebut terjadi pada Selasa, 22 September 2026 sekitar pukul 08.30 WIB, saat personel Satuan Reserse Narkoba Polres Lampung Selatan melakukan pemeriksaan terhadap kendaraan yang melintas di area pemeriksaan.
Kapolres Lampung Selatan AKBP Deddy Kurniawan, S.H., S.I.K., M.M., M.Si., mengatakan petugas mencurigai adanya modifikasi pada bagian kendaraan.
«“Sabu tersebut disembunyikan dengan cara memodifikasi kendaraan menggunakan plat besi. Sebanyak 21 paket disembunyikan di bagian bawah kendaraan, sementara enam paket lainnya ditempatkan di bagian bawah jok atau kursi belakang yang juga telah dimodifikasi,” kata Deddy, Kamis (1/10/2026).»
MODIFIKASI SASIS JADI TEMPAT PENYIMPANAN
Kendaraan yang diperiksa merupakan Toyota Innova Reborn 2.0 G A/T warna hitam dengan nomor polisi D 1859 AHD. Mobil tersebut dikendarai oleh dua pria berinisial DS dan SD.
Dalam pemeriksaan, petugas menemukan 21 paket besar berwarna silver yang diduga berisi sabu. Paket tersebut disembunyikan pada bagian sasis bawah mobil sebelah kiri.
Bagian tersebut diduga telah dimodifikasi dengan tambahan plat besi sehingga membentuk ruang tersembunyi untuk menyimpan narkotika.
Pemeriksaan kemudian dilanjutkan ke bagian belakang kendaraan. Petugas kembali menemukan enam paket lainnya yang disembunyikan di area bagasi atau bagian bawah jok kursi belakang.
Total barang bukti yang diamankan mencapai 27 bungkus paket narkotika berwarna hijau kombinasi kuning bertuliskan Qing Shan.
Dari hasil pemeriksaan, barang bukti tersebut memiliki berat netto sekitar 27.000 gram atau 27 kilogram yang diduga merupakan narkotika jenis sabu.
DIBAWA DARI ACEH MENUJU JAKARTA
Berdasarkan keterangan DS dan SD kepada penyidik, narkotika tersebut diduga dibawa dari Aceh menuju Jakarta atas perintah seseorang berinisial THL.
THL saat ini disebut telah masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).
Sementara DS dan SD diduga berperan sebagai pembawa narkotika tersebut menggunakan kendaraan Toyota Innova yang telah dimodifikasi.
Keduanya, menurut keterangan kepolisian, dijanjikan memperoleh upah masing-masing Rp100 juta apabila berhasil membawa narkotika dari Aceh menuju Jakarta.
BARANG BUKTI SENILAI RP27 MILIAR
Kapolres Lampung Selatan menyebut barang bukti sabu seberat 27 kilogram tersebut diperkirakan memiliki nilai sekitar Rp27 miliar.
Kepolisian juga memperkirakan barang bukti tersebut berpotensi mencegah penyalahgunaan narkotika terhadap sekitar 108.000 jiwa.
Atas perkara tersebut, kedua tersangka terancam pidana mati atau pidana penjara hingga 20 tahun, sesuai ketentuan hukum yang diterapkan dalam perkara narkotika.
Polisi masih melakukan proses penyidikan untuk mengungkap jaringan yang diduga berada di balik pengiriman narkotika tersebut, termasuk memburu THL yang telah ditetapkan dalam daftar pencarian orang.
Kasus ini sekaligus menunjukkan bahwa modus penyelundupan narkotika terus berkembang, termasuk dengan memanfaatkan ruang tersembunyi hasil modifikasi kendaraan untuk mengelabui petugas di jalur penyeberangan Sumatera–Jawa.(Syah)












Leave a Reply