Kab bandung barat – Struktur Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Bandung Barat Tahun Anggaran 2026 mengalami perubahan cukup signifikan. Dalam Rapat Paripurna DPRD KBB, Badan Anggaran (Banggar) menyampaikan hasil pembahasan Perubahan Kebijakan Umum APBD (KUA) serta Perubahan Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara (PPAS).
Rapat yang berlangsung di Gedung DPRD Kabupaten Bandung Barat tersebut dipimpin Ketua DPRD KBB, H. Muhammad Mahdi, S.Pd., bersama jajaran pimpinan DPRD. Hadir pula Bupati dan Wakil Bupati Bandung Barat, unsur Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkopimda), Sekretaris Daerah, serta para kepala perangkat daerah. Dalam laporan Banggar, terdapat sejumlah perubahan pada postur keuangan daerah yang menjadi dasar penyusunan Rancangan Perubahan APBD 2026.
Pada sisi pendapatan, target daerah mengalami kenaikan sekitar Rp25,39 miliar. Angka yang sebelumnya berada di kisaran Rp3,136 triliun berubah menjadi sekitar Rp3,162 triliun. Sementara itu, sektor belanja mengalami peningkatan lebih besar. Total belanja daerah bertambah sekitar Rp169,06 miliar, dari sebelumnya Rp3,198 triliun menjadi sekitar Rp3,367 triliun. Perubahan tersebut membuat posisi anggaran berada pada defisit sekitar Rp205,67 miliar. Untuk menutup defisit tersebut, pembiayaan netto juga mengalami penyesuaian, dari sebelumnya Rp62 miliar menjadi Rp205,67 miliar.
Ketua Banggar DPRD Kabupaten Bandung Barat dalam laporannya menyampaikan bahwa dengan struktur pembiayaan tersebut, Sisa Lebih Pembiayaan Anggaran (SILPA) Tahun Anggaran 2026 diproyeksikan sebesar Rp0 atau nihil.
Banggar juga memberikan sejumlah catatan penting kepada Pemerintah Kabupaten Bandung Barat agar perubahan APBD tidak sekadar mengubah angka, tetapi benar-benar diarahkan untuk menjawab kebutuhan masyarakat.
Salah satu sorotan utama berkaitan dengan Pendapatan Asli Daerah (PAD). Pemerintah daerah didorong untuk lebih maksimal menggali sumber-sumber pendapatan melalui optimalisasi pajak daerah, retribusi, maupun hasil pengelolaan kekayaan daerah. Selain itu, koordinasi dengan pemerintah pusat dan Pemerintah Provinsi Jawa Barat terkait pendapatan transfer juga dinilai perlu diperkuat. Langkah tersebut penting agar potensi pendapatan transfer yang menjadi hak daerah dapat diperoleh secara optimal.
Di sisi belanja, Banggar meminta Pemkab KBB melakukan efisiensi dan rasionalisasi anggaran. Penyesuaian tersebut mencakup belanja operasi, belanja modal, serta belanja barang dan jasa, terutama dengan mempertimbangkan kondisi fiskal daerah yang mengalami defisit.
Banggar juga menekankan agar setiap program dan kegiatan yang masuk dalam Perubahan APBD memiliki indikator yang jelas, terukur, dan rasional. Penganggaran harus diarahkan pada program yang sejalan dengan visi dan misi kepala daerah serta memiliki dampak nyata bagi masyarakat.
Dengan demikian, perubahan APBD tidak hanya dipandang sebagai penyesuaian angka, tetapi menjadi instrumen untuk memastikan anggaran daerah benar-benar bekerja bagi kepentingan publik. Rapat Paripurna kemudian ditutup dengan penandatanganan Nota Kesepakatan Perubahan KUA dan Perubahan PPAS Tahun Anggaran 2026 antara kepala daerah dan pimpinan DPRD Kabupaten Bandung Barat. Nota kesepakatan tersebut selanjutnya menjadi salah satu dasar bagi Pemerintah Kabupaten Bandung Barat dalam menyusun Rancangan Perubahan APBD Tahun Anggaran 2026.
Dudy















Leave a Reply