LAMPUNG SELATAN,Eternitynews.id Laporan dugaan pencurian dengan kekerasan (curas) sepeda motor di Kecamatan Jati Agung, Lampung Selatan, terbongkar. Remaja berinisial M.S.Y. (16), yang sebelumnya mengaku menjadi korban perampasan, akhirnya mengakui bahwa sepeda motor tersebut tidak dirampas, melainkan telah digadaikan sehari sebelum laporan dibuat.
Peristiwa yang dilaporkan terjadi pada Minggu (9/8/2026) sekitar pukul 03.30 WIB di Jalan Puspa Raya, Dusun Cimemen, Desa Fajar Baru, Kecamatan Jati Agung.
Dalam laporan awal, M.S.Y. mengaku sepeda motor Honda Beat warna merah miliknya dirampas saat dalam perjalanan pulang dari Bandar Lampung.
Ia menyebut sepeda motornya dipepet sebuah mobil Honda Brio warna hitam yang memiliki stiker boneka Labubu pada kaca belakang. Setelah sepeda motor berhenti, seorang pria disebut turun dari mobil dan mendorongnya hingga terjatuh. Sepeda motor kemudian dibawa kabur ke arah Jalan RA Basyid, Desa Fajar Baru.
Akibat kejadian yang dilaporkan sebagai curas tersebut, kerugian disebut mencapai sekitar Rp18,6 juta.
Namun, laporan tersebut tidak langsung dipercaya begitu saja oleh penyidik. Polisi menemukan sejumlah kejanggalan, terutama setelah mencocokkan keterangan pelapor dengan kondisi di lokasi serta rekaman kamera pengawas di sekitar tempat kejadian.
“Kami menemukan adanya perbedaan waktu antara keterangan korban dengan rekaman data kami di TKP. Karena itu, keterangan korban kami dalami kembali untuk memastikan kejadian yang sebenarnya,” ujar Kanit Reskrim Polsek Jati Agung Ipda Yeyendra.
Pengakuan Berubah
Penyidik kemudian melakukan pemeriksaan lebih mendalam terhadap M.S.Y. Dari pemeriksaan tersebut, terungkap fakta berbeda dari laporan awal.
M.S.Y. akhirnya mengakui bahwa sepeda motor Honda Beat tersebut tidak dirampas oleh pelaku sebagaimana dilaporkan. Motor tersebut ternyata telah digadaikan kepada warga Kecamatan Jati Agung sehari sebelum laporan dibuat.
Nilai gadai sepeda motor tersebut disebut mencapai Rp2 juta.
Polisi kemudian mengamankan sepeda motor Honda Beat yang sebelumnya dilaporkan hilang sebagai barang bukti. Temuan tersebut semakin memperkuat hasil penyelidikan bahwa peristiwa curas sebagaimana dilaporkan tidak terjadi.
Polisi Ingatkan Bahaya Laporan Palsu
Kapolres Lampung Selatan AKBP Deddy Kurniawan, S.H., S.I.K., M.M., M.Si., mengingatkan masyarakat agar tidak membuat laporan kepada kepolisian yang tidak sesuai dengan fakta sebenarnya.
Menurutnya, laporan yang tidak benar bukan hanya dapat mengarahkan penyidik pada peristiwa yang keliru, tetapi juga membuat personel dan sumber daya kepolisian tersita untuk menangani perkara yang sebenarnya tidak terjadi.
Kasus ini menjadi pengingat bahwa setiap laporan pidana akan melalui proses penyelidikan dan pemeriksaan. Keterangan pelapor dapat dicocokkan dengan bukti, saksi, maupun rekaman kamera pengawas.
Dalam perkara ini, laporan yang semula menempatkan M.S.Y. sebagai korban justru berkembang setelah penyidik menemukan ketidaksesuaian antara keterangan awal dengan fakta yang diperoleh di lapangan.
Polisi kini memproses perkara tersebut sesuai fakta dan ketentuan hukum yang berlaku.
(Syrm)














Leave a Reply