OKU SELATAN 14/08/2026
Warga Kabupaten OKU Selatan diguncang kasus kejahatan seksual yang sangat memilukan dan tidak berperikemanusiaan. Seorang anak perempuan berusia 11 tahun berinisial Nayla Salsa Byla binti Elvino Rikardo menjadi korban kekejaman persetubuhan yang dilakukan oleh seorang pria dewasa. Berkat kinerja sigap Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Satuan Reserse Kriminal Polres OKU Selatan, pelaku akhirnya berhasil diamankan untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya di hadapan hukum.
Berdasarkan laporan resmi yang disampaikan Kapolres OKU Selatan kepada Polda Sumatera Selatan, kasus ini bermula dari Laporan Polisi Nomor: LP/B/132/VII/2026/SPKT/RES OKUS/POLDA SUMSEL tertanggal 22 Juli 2026 yang dilayangkan oleh ayah kandung korban, Elvino Rikardo bin Zairi (53 tahun), warga Desa Sipatuhu II, Kecamatan Banding Agung.
Peristiwa keji itu sendiri terjadi pada hari Minggu, 25 Mei 2025 sekira pukul 15.00 WIB di Desa Gunung Tiga, Kecamatan Muaradua. Saat itu, pelaku yang berinisial Arjuna bin Sulhan (48 tahun), warga Desa Gedung Lepihan, berjalan menuju rumah di Desa Gunung Tiga. Melihat pintu rumah terkunci, ia memanggil korban yang sedang bermain di luar dan meminta kunci rumah.
Setelah korban membukakan pintu, pelaku meminta anak itu membuatkan kopi. Saat korban mengantar kopi ke dalam kamar, pelaku langsung mengunci pintu dan menipu korban dengan kata-kata manis: “Gek Ayah njuk duit untuk beli alat sekolah.” Tanpa rasa belas kasih, pelaku pun menindas korban yang masih polos itu, melakukan persetubuhan selama beberapa detik hingga mengeluarkan cairan di atas kasur. Usai berbuat jahat, pelaku kembali membohongi korban agar diam: “Jangan takut, masalah alat sekolah gek Ayah kasih duit.”
Berbekal Surat Perintah Penyidikan Nomor: Sp.Sidik/57/VIII/RES.1.24./2026/SatReskrim/Polres OKU Selatan/Polda Sumatera Selatan tanggal 12 Agustus 2026, Unit PPA bergerak cepat. Pada Kamis, 13 Agustus 2026 sekira pukul 17.28 WIB, pelaku berhasil dibekuk petugas di Desa Gunung Tiga dan langsung dibawa ke Mapolres OKU Selatan.
Dalam pemeriksaan, pelaku mengakui sepenuhnya perbuatan yang telah dilakukannya terhadap anak di bawah umur tersebut. Petugas juga berhasil menyita sejumlah barang bukti berupa pakaian yang dikenakan korban saat kejadian: kaos kuning bergambar dinosaurus, celana pendek oranye bergambar Labubu, serta pakaian dalam berwarna merah muda.
Atas perbuatannya yang sangat kejam dan melanggar hak asasi anak, pelaku kini disangkakan melanggar Pasal 473 Ayat (4) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang tindak pidana persetubuhan terhadap anak.
Penyidikan saat ini masih terus berjalan untuk memeriksa saksi-saksi, melengkapi berkas perkara, serta berkoordinasi dengan Kejaksaan agar kasus ini dapat diproses secara tuntas dan pelaku mendapatkan hukuman yang setimpal. Pihak kepolisian menegaskan tidak akan mentoleransi segala bentuk kekerasan terhadap perempuan dan anak, serta akan terus berupaya memberikan perlindungan maksimal bagi korban dan masyarakat.
Penulis
Romy Batara 94












Leave a Reply