EternityNews

AKTUAL FAKTUAL EDUKATIF

SIGAP & TUNTAS! Polres OKU Selatan Ungkap Pembunuhan Plt Kepala KUA, Dua Pelaku Langsung Ditangkap

OKU SELATAN 12/08/2026

Kesigapan dan kinerja tuntas ditunjukkan jajaran Polres OKU Selatan dalam mengungkap kasus pembunuhan yang menewaskan Pelaksana Tugas (Plt.) Kepala Kantor Urusan Agama (KUA) Pulau Beringin. Hanya dalam hitungan jam, kepolisian berhasil mengamankan kedua pelaku yang diduga menewaskan korban, sehingga perkara dapat segera diproses secara hukum.

Peristiwa tragis yang mengguncang masyarakat itu terjadi pada Selasa, 11 Agustus 2026, sekitar pukul 08.30 WIB, tepatnya di Jalan Masjid Suadak, Desa Pulau Beringin Utara, Kecamatan Pulau Beringin. Korban yang tewas bersimbah darah tersebut diidentifikasi bernama Ugarman Susanto (56), yang menjabat sebagai Plt. Kepala KUA Pulau Beringin.

Berdasarkan keterangan yang dihimpun, peristiwa bermula saat korban hendak menuju kantor KUA dan memarkirkan kendaraannya di depan rumah salah satu pelaku. Keberatan dengan posisi parkir yang dianggap mengganggu akses jalan, pelaku meminta korban memindahkan kendaraan. Teguran tersebut memicu perselisihan yang sempat mereda setelah korban memindahkan kendaraan dan kembali masuk kantor.

Namun saat korban hendak meninggalkan lokasi bersama seorang saksi, perselisihan kembali memanas. Tanpa diduga, salah seorang pelaku berinisial PB (25) diduga mendorong korban dengan kasar. Pada saat yang sama, pelaku lainnya berinisial RS (32) mengeluarkan sebilah pisau tajam dan langsung menusukkan tepat satu kali ke bagian dada kiri korban. Usai melancarkan aksinya, kedua pelaku segera melarikan diri meninggalkan lokasi.

Saksi bersama warga segera memberikan pertolongan pertama dan membawa korban ke Puskesmas Pulau Beringin. Namun sayang, luka tusuk yang menembus dada terbukti mematikan. Sekitar pukul 09.10 WIB, korban dinyatakan meninggal dunia saat menerima penanganan medis.

Mendapat laporan tersebut, jajaran Polres OKU Selatan bergerak sangat cepat. Olah Tempat Kejadian Perkara (TKP), pengumpulan keterangan saksi, hingga identifikasi pelaku langsung dilakukan. Unit Pidum Sat Reskrim bersama Polsek Pulau Beringin segera melakukan pengejaran sekaligus menutup akses keluar wilayah Kecamatan Pulau Beringin. Pendekatan persuasif melalui tokoh masyarakat pun ditempuh agar pelaku segera menyerah.

Hasilnya, sekitar pukul 16.30 WIB atau kurang dari delapan jam sejak peristiwa terjadi, RS berhasil diamankan di rumah salah satu tokoh masyarakat di Desa Pagar Agung. Tak berselang lama, sekitar pukul 19.30 WIB, PB pun berhasil diamankan tanpa perlawanan di rumah keluarganya, juga di Desa Pagar Agung. Kedua pelaku kemudian dibawa ke Polsek Pulau Beringin untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Petugas juga mengamankan barang bukti berupa pakaian korban yang berlumuran darah serta sebilah pisau bergagang kayu yang diduga menjadi senjata pembunuh.

Kapolres OKU Selatan, AKBP I Made Redi Hartana, S.H., S.I.K., M.I.K., menyampaikan duka cita mendalam atas berpulangnya almarhum Ugarman Susanto.

“Kami dari Polres OKU Selatan turut berduka cita dan berbela sungkawa sedalam-dalamnya atas meninggalnya almarhum Bapak Ugarman Susanto, selaku Plt. Kepala KUA Pulau Beringin. Semoga almarhum mendapatkan tempat terbaik di sisi Tuhan Yang Maha Esa dan keluarga yang ditinggalkan diberikan kekuatan serta ketabahan,” ujar Kapolres.

Keberhasilan mengamankan pelaku dalam waktu singkat itu, menurut Kapolres, merupakan bukti keseriusan Polres OKU Selatan dalam memberikan rasa aman dan kepastian hukum kepada masyarakat.

“Kecepatan pengungkapan perkara ini adalah bagian dari komitmen kami. Kami ingin memastikan bahwa Polri hadir, bekerja cepat, dan memberikan kepastian hukum kepada setiap warga yang membutuhkan. Kehadiran kami harus benar-benar dirasakan, terutama dalam menangani setiap permasalahan dengan sigap, profesional, dan transparan,” tegasnya.

Senada dengan itu, Kasi Humas Polres OKU Selatan, AKP Amir Hamzah, S.Sos., M.M., menyampaikan bahwa kesigapan personel menjadi kunci keberhasilan pengejaran. Begitu menerima laporan, anggota langsung bergerak tanpa menunda waktu.

“Kami mengimbau masyarakat tetap tenang dan menyerahkan sepenuhnya proses hukum kepada pihak kepolisian. Polres OKU Selatan akan terus hadir memberikan pelayanan, perlindungan, dan penegakan hukum secara profesional demi menjaga keamanan dan kepercayaan masyarakat,” ujar AKP Amir Hamzah.

Kini kedua pelaku disangkakan melanggar Pasal 458 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) terkait tindak pidana pembunuhan, dengan ancaman hukuman pidana penjara paling lama 15 tahun. Proses penyidikan masih terus berjalan guna memastikan perkara ini diproses secara tuntas dan transparan sesuai hukum yang berlaku.

Penulis
Romy Batara 94

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *