TANGGAMUS – Ini sungguh ironi yang mencengangkan. Dugaan korupsi dana Bantuan Operasional Satuan Pendidikan (BOSP) sudah lama mengakar kuat di Sekolah Dasar (SD) Negeri 1 Pasar Madang, Kecamatan Kota Agung, Kabupaten Tanggamus, Lampung. Akibatnya, bangunan sekolah terbengkalai, fasilitas rusak parah, dan nyaris tak ada pemeliharaan layak meski uang negara terus mengalir deras.
Namun alih-alih menindak tegas oknum yang bertanggung jawab, justru di tahun 2026 ini Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kabupaten Tanggamus memberikan “hadiah tambahan”: mengusulkan sekolah tersebut sebagai penerima bantuan Program Revitalisasi Pendidikan. Langkah ini diduga keras hanya taktik licik untuk menutup “dosa” kelalaian dan penyelewengan yang terjadi selama ini.
Koordinator Gerakan Rakyat Anti Korupsi (GRAK) Lampung, Chaidir, menyoroti kejanggalan di balik kebijakan tersebut. Ia memang tak menampik bahwa bantuan fisik akan memperbaiki rupa sekolah yang lokasinya sangat strategis itu. Namun fakta ini sekaligus menjadi bukti sahih di hadapan publik: ratusan juta rupiah dana BOSP yang cair ternyata lenyap tak berbekas hingga sekolah terpaksa meminta bantuan lain demi bisa layak pakai.
“Sekarang terbukti sudah! Jika pengelolaan dana BOSP benar dan jujur, tentu sekolah tidak akan hancur begini dan tak perlu meminta dana tambahan revitalisasi. Ini adalah pengakuan tak bersalah bahwa ada yang busuk dalam pengelolaan keuangan di sana,” tegas Chaidir.
Namun ia menekankan, pemberian bantuan ini akan menjadi preseden buruk yang sangat berbahaya jika disertai kelalaian menindak pelakunya. Sangat tidak adil jika “kesalahan dibayar dengan hadiah”.
“Yang bermasalah itu bukan bangunannya, melainkan oknum yang memegang kendali. Seharusnya Plt Kepala Sekolah yang diduga terlibat penyelewengan segera dicopot! Bagaimana kita bisa menjamin dana revitalisasi nanti tak bernasib sama seperti BOSP sebelumnya? Kecuali memang sudah ada kesepakatan di bawah meja sehingga oknum bermasalah ini justru dilindungi dan dipertahankan,” tudingnya tajam.
Sebagaimana diketahui publik, sejak tahun 2025 hingga semester pertama 2026, total anggaran BOSP yang digelontorkan ke SD Negeri 1 Pasar Madang mencapai Rp453.600.000. Angka fantastis itu nyaris tak meninggalkan jejak fisik, sebab porsi terbesar diduga hanya berputar di urusan administrasi, belanja habis pakai, dan pembayaran honor yang tak jelas manfaatnya bagi peserta didik.
Kasus ini kembali menjadi ujian berat bagi kesungguhan Disdikbud Tanggamus dalam membereskan tata kelola anggaran. Hal ini makin diperkuat peringatan keras Ketua Komisi IV DPRD Tanggamus, Romzi Edy.
“Jika wakil rakyat dan masyarakat sudah berkali-kali memberi sinyal adanya kejanggalan, tapi Disdikbud masih diam bergeming bersembunyi di balik alasan ‘belum ada laporan’, maka rakyat sudah punya penilaian sendiri: Siapa sebenarnya yang tak mau melangkah di jalan lurus, dan siapa yang sengaja melindungi permainan kotor,” tukasnya.
( Tim)












Leave a Reply