Lampung Selatan,Eternitynews.id Tahapan Pemilihan Kepala Desa Pergantian Antar Waktu (PAW) Desa Bangunan, Kecamatan Palas, resmi dimulai. Pemerintah Desa Bangunan menggelar Musyawarah Desa (Musdes) untuk membentuk Tim 9 Panitia Pemilihan PAW Kepala Desa, Kamis (30/7/2026).
Musyawarah tersebut dihadiri Camat Palas Rosalina Ns., M.Keb, Kasi Pemerintahan Kecamatan Dedi Kawarudin, S.TP, Penjabat (Pj) Kepala Desa Bangunan Muslim Idrus, Babinsa, Badan Permusyawaratan Desa (BPD), seluruh perangkat desa, PKK, Ketua RT, tokoh masyarakat, serta tokoh agama.
Pembentukan Tim 9 menjadi tahapan yang sangat menentukan karena panitia inilah yang akan mengawal seluruh proses PAW, mulai dari penyusunan tahapan, administrasi, hingga pelaksanaan pemilihan kepala desa sesuai regulasi yang berlaku.
Dalam sambutannya, Camat Palas Rosalina menegaskan bahwa panitia yang telah dipilih melalui Musdes wajib bekerja secara profesional, netral, dan memahami seluruh ketentuan dalam Peraturan Bupati (Perbup). Menurutnya, kesalahan sekecil apa pun dalam tahapan pemilihan dapat memicu persoalan hukum hingga gugatan di kemudian hari.
«”Musyawarah Desa merupakan forum tertinggi dalam pembentukan panitia pemilihan. Karena itu, siapa pun yang telah dipercaya menjadi panitia harus memahami aturan dalam Perbup dan menjalankan tugas secara profesional agar seluruh tahapan berjalan sesuai ketentuan serta tidak menimbulkan sengketa,” tegas Rosalina.»
Kepala Desa Definitif Masih Kosong
Pelaksanaan PAW tidak terlepas dari kondisi pemerintahan Desa Bangunan yang hingga kini masih dipimpin oleh Penjabat Kepala Desa Muslim Idrus. Jabatan kepala desa definitif masih kosong setelah kepala desa sebelumnya tersandung persoalan hukum sehingga tidak dapat melanjutkan masa jabatannya.
Kondisi tersebut menjadikan proses PAW sebagai langkah penting untuk mengembalikan kepemimpinan definitif yang memiliki legitimasi dari masyarakat.
Tim 9 Resmi Terbentuk
Dalam Musdes, peserta secara mufakat membentuk Tim 9 yang seluruh anggotanya berasal dari unsur masyarakat Desa Bangunan. Susunan kepanitiaan meliputi Ketua, Sekretaris, Bendahara, Seksi Administrasi dan Data, Seksi Humas dan Dokumentasi, Seksi Logistik dan Surat Suara, Seksi Peralatan dan Perlengkapan, Seksi Keamanan dan Ketertiban, serta Seksi Umum dan Konsumsi.
Susunan panitia tersebut langsung disahkan dan diumumkan oleh Ketua Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Desa Bangunan sebagai dasar dimulainya seluruh tahapan PAW.
Integritas Panitia Jadi Penentu
Pembentukan panitia bukan sekadar memenuhi tahapan administratif. Tim 9 memiliki tanggung jawab besar menjaga integritas, transparansi, dan akuntabilitas proses pemilihan. Netralitas panitia akan menjadi ukuran kepercayaan masyarakat terhadap hasil PAW yang nantinya melahirkan pemimpin baru Desa Bangunan.
Seluruh tahapan diharapkan berlangsung terbuka, profesional, serta bebas dari kepentingan kelompok tertentu sehingga menghasilkan kepala desa yang benar-benar mendapat legitimasi masyarakat.
Sesuai jadwal yang telah ditetapkan, Pemilihan Kepala Desa Pergantian Antar Waktu (PAW) Desa Bangunan akan dilaksanakan pada Rabu Pahing, 11 November 2026.
Musyawarah Desa pembentukan Tim 9 berlangsung aman, tertib, dan kondusif. Dengan dimulainya tahapan ini, masyarakat kini menaruh harapan besar agar proses PAW berjalan jujur, adil, sesuai aturan, serta mampu menghadirkan pemimpin yang membawa Desa Bangunan menuju tata kelola pemerintahan yang lebih baik. (Syahrim)













Leave a Reply