Lampung Selatan , Eternitynews.id
Polsek Candipuro mengembalikan sepeda motor milik Indah Lestari, pedagang buah di Desa Sidoasri, Kecamatan Candipuro, yang sebelumnya dicuri. Kendaraan diantar langsung ke warung korban, Senin (27/7/2026), karena korban tidak dapat meninggalkan usahanya.
Kapolsek Candipuro Iptu Ali Humaeni, S.H., M.M. mengatakan pengembalian tersebut merupakan bentuk pelayanan sekaligus pemulihan hak korban setelah kasus berhasil diungkap.
“Semoga kendaraan ini kembali bermanfaat untuk mendukung usaha dan aktivitas sehari-hari,” ujarnya.
Indah mengaku bersyukur motornya kembali dalam kondisi utuh dan mengapresiasi pelayanan kepolisian.
“Terima kasih kepada Polsek Candipuro. Motor saya kembali dan tidak dipungut biaya sepeser pun,” ungkapnya.
Sebelumnya, polisi menangkap dua tersangka residivis curanmor, SW alias Tukul (33) dan KMS (43), yang diduga mencuri Honda Beat milik korban beserta sebuah timbangan dengan total kerugian sekitar Rp19 juta. Keduanya dijerat Pasal 477 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dengan ancaman pidana maksimal 9 tahun penjara.
(Syahrim)













Leave a Reply