EternityNews

AKTUAL FAKTUAL EDUKATIF

Setelah Tiga Pekan Buron, Pelaku Pembacokan di Desa Gayam Akhirnya Menyerahkan Diri ke Polsek Penengahan

Lampung Selatan,Eternitynews.id  Setelah hampir tiga pekan menjadi buronan aparat kepolisian, pelaku penganiayaan berat berinisial AAN yang diduga membacok seorang warga berinisial AL di Desa Gayam, Kecamatan Penengahan, Kabupaten Lampung Selatan, akhirnya menyerahkan diri ke Polsek Penengahan pada Sabtu, 18 Juli 2026.

Penyerahan diri tersebut dilakukan oleh pihak keluarga bersama sejumlah tokoh masyarakat setelah pelaku merasa tertekan dan khawatir akibat penyidik Polsek Penengahan beberapa kali mendatangi rumah kerabatnya dalam rangka upaya penangkapan. Langkah persuasif yang dilakukan kepolisian kepada keluarga diduga turut mendorong pelaku untuk memilih mempertanggungjawabkan perbuatannya melalui jalur hukum.

Kasus ini bermula pada Sabtu, 27 Juni 2026, ketika terjadi dugaan penganiayaan di Desa Gayam. Dalam insiden tersebut, korban AL mengalami luka bacok serius pada tubuhnya sehingga harus mendapatkan perawatan intensif di RSUD Bob Bazar Kalianda.

Peristiwa itu sempat menggegerkan warga setempat. Sejak laporan diterima, aparat kepolisian melakukan serangkaian penyelidikan dan memburu keberadaan pelaku yang tidak berada di kediamannya.

Puncaknya, pada 18 Juli 2026, keluarga bersama tokoh masyarakat mengantar AAN ke Mapolsek Penengahan untuk diserahkan kepada penyidik. Penyerahan diri itu menjadi titik terang dalam penanganan perkara yang sebelumnya menjadi perhatian masyarakat Desa Gayam.

Kini AAN telah berada dalam pengamanan kepolisian dan akan menjalani proses penyidikan sesuai ketentuan hukum yang berlaku. Penyidik masih terus mendalami motif serta kronologi lengkap peristiwa pembacokan tersebut, termasuk melengkapi alat bukti dan keterangan para saksi sebelum berkas perkara dilimpahkan ke kejaksaan.

Kasus ini menjadi pengingat bahwa setiap tindak kekerasan memiliki konsekuensi hukum. Aparat kepolisian juga mengimbau masyarakat untuk menyelesaikan setiap persoalan melalui jalur musyawarah dan hukum, bukan dengan tindakan main hakim sendiri yang berpotensi menimbulkan korban jiwa maupun luka berat.
(Syrm)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *