Purwakarta – 11 Juni 2026, Zaenal Abidin, Ketua Komunitas Madani Purwakarta (KMP) meminta Dinas Lingkungan Hidup (DLH) melakukan verifikasi terhadap keselarasan antara hasil uji baku mutu air limbah dengan data operasional perusahaan sebagai bagian dari upaya memastikan akuntabilitas pengelolaan lingkungan hidup.
Permintaan tersebut didasarkan pada hasil kajian teknis KMP terhadap dokumen pengujian air limbah yang menunjukkan nilai parameter lingkungan berada jauh di bawah baku mutu yang dipersyaratkan, yakni BOD 4 mg/L, COD 20 mg/L, dan TSS 6 mg/L.
Menurut KMP, secara ilmiah dan teknis angka tersebut bukanlah sesuatu yang mustahil dicapai. Pada industri yang memiliki sistem Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL) yang dirancang dan dioperasikan secara optimal, penggunaan equalization tank, proses aerasi biologis, sedimentasi, serta filtrasi lanjutan memang dapat menghasilkan kualitas effluent yang sangat baik.
Bahkan dalam praktik pengolahan limbah modern, sejumlah IPAL industri mampu menghasilkan nilai BOD di bawah 10 mg/L, COD di bawah 30 mg/L, dan TSS di bawah 10 mg/L.
Oleh karena itu, KMP menegaskan bahwa persoalan utama bukan terletak pada rendahnya angka hasil laboratorium tersebut, melainkan pada perlunya memastikan apakah hasil tersebut konsisten dan representatif terhadap kondisi operasional normal perusahaan.
Dalam praktik audit lingkungan, auditor tidak hanya menilai hasil laboratorium pada satu periode pengujian. Auditor juga akan melakukan verifikasi silang terhadap berbagai data pendukung, antara lain:
- Kapasitas produksi perusahaan;
-
Debit limbah aktual;
-
Data flowmeter harian;
-
Logsheet operasional IPAL;
-
Pemakaian listrik dan bahan kimia pengolahan limbah;
-
Volume lumpur (sludge) hasil pengolahan;
-
Neraca air perusahaan;
-
Manifest limbah B3;
-
Konsistensi hasil pengujian laboratorium dari waktu ke waktu.
Menurut KMP, hasil laboratorium yang sangat baik harus memiliki korelasi yang logis dan dapat dijelaskan secara teknis melalui data operasional yang mendukung.
“Pertanyaan yang perlu dijawab bukan apakah angka BOD, COD, dan TSS tersebut mungkin dicapai, melainkan apakah hasil tersebut selaras dengan kapasitas produksi, debit limbah, beban pencemaran, dan operasi IPAL yang sesungguhnya,” ujar KMP.
Atas dasar itu, KMP meminta DLH untuk melakukan:
- Verifikasi keselarasan hasil uji laboratorium dengan data operasional IPAL;
-
Pemeriksaan data debit limbah aktual dan flowmeter;
-
Pemeriksaan kapasitas produksi dibandingkan beban pencemaran yang diolah;
-
Evaluasi konsistensi hasil uji laboratorium dalam beberapa periode pengujian;
-
Verifikasi neraca air dan dokumen pendukung lainnya;
-
Penyampaian hasil verifikasi kepada publik sebagai bentuk transparansi dan akuntabilitas.
KMP menegaskan bahwa pernyataan ini bukan merupakan kesimpulan adanya pelanggaran lingkungan hidup. KMP hanya mendorong dilakukannya verifikasi secara objektif, ilmiah, dan profesional guna memastikan bahwa seluruh data lingkungan yang dilaporkan benar-benar mencerminkan kondisi operasional yang sebenarnya.
Menurut KMP, transparansi dan integritas data lingkungan merupakan elemen penting dalam perlindungan lingkungan hidup, terlebih bagi industri yang terhubung dengan rantai pasok nasional maupun global.
KMP meyakini bahwa kepercayaan publik tidak hanya dibangun melalui angka laboratorium yang baik, tetapi juga melalui keterbukaan data dan kesediaan seluruh pihak untuk dilakukan verifikasi secara independen.
“Angka laboratorium yang baik harus selaras dengan data operasional yang baik. Keduanya merupakan satu kesatuan yang tidak dapat dipisahkan dalam menilai kepatuhan lingkungan hidup.” Pungkas Kang ZA sapaan akrab Ketua Komunitas Madani Purwakarta (KMP).
















Leave a Reply