LAMPUNG SELATAN,Eternitynews.id Jajaran Polsek Natar berhasil mengungkap kasus pencurian sepeda motor yang terjadi di Desa Haduyang, Kecamatan Natar, Kabupaten Lampung Selatan. Seorang pria berinisial S.Y. (19) berhasil ditangkap kurang dari 24 jam setelah kejadian, sementara kendaraan milik korban berhasil ditemukan dan diamankan sebagai barang bukti.
Pelaku yang berprofesi sebagai petani dan tercatat sebagai warga Kabupaten Ogan Ilir, Sumatera Selatan, diamankan Unit Reskrim Polsek Natar pada Minggu (31/5/2026) sekitar pukul 15.30 WIB di wilayah Tegal Bungur, Desa Banjar Negeri, Kecamatan Natar. Penangkapan dilakukan setelah polisi melakukan serangkaian penyelidikan berdasarkan laporan korban dan keterangan sejumlah saksi.
Kapolsek Natar AKP Setio Budi Howo, S.H., mengatakan pengungkapan kasus tersebut bermula dari laporan korban bernama M. Wardana (20), warga yang kehilangan sepeda motor Honda Beat warna hijau bernomor polisi BE 2939 DBT pada Sabtu (30/5/2026) malam.
Menurut Kapolsek, sebelum peristiwa pencurian terjadi, korban bersama dua rekannya mendatangi kediaman pelaku di Dusun Padmosari II, Desa Haduyang, sekitar pukul 19.00 WIB untuk menyelesaikan persoalan secara kekeluargaan. Namun situasi di lokasi justru memanas hingga korban mengaku mendapat ancaman menggunakan senjata tajam.
Merasa keselamatannya terancam, korban bersama kedua rekannya meninggalkan lokasi dengan tergesa-gesa. Dalam kondisi panik tersebut, sepeda motor yang mereka gunakan tertinggal di sekitar rumah pelaku. Saat korban kembali beberapa menit kemudian untuk mengambil kendaraan, motor tersebut sudah tidak berada di tempat semula.
“Pelaku diduga memanfaatkan situasi ketika korban meninggalkan lokasi karena merasa terancam. Saat korban kembali, kendaraan sudah tidak ada dan kemudian diketahui telah dikuasai oleh pelaku,” ujar AKP Setio Budi Howo.
Akibat kejadian itu, korban mengalami kerugian yang ditaksir mencapai Rp10 juta dan segera melaporkannya ke Polsek Natar. Menindaklanjuti laporan tersebut, Unit Reskrim yang dipimpin Kanit Reskrim IPTU Ade Candra bersama Panit Reskrim IPDA Adek Suci Pebrianto bergerak melakukan penyelidikan hingga berhasil melacak keberadaan pelaku.
Saat diamankan, S.Y. mengakui telah mengambil dan menguasai sepeda motor milik korban. Polisi kemudian menyita satu unit Honda Beat warna hijau nomor polisi BE 2939 DBT sebagai barang bukti dalam perkara tersebut.
Atas perbuatannya, tersangka dipersangkakan melanggar Pasal 476 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023. Saat ini pelaku telah ditahan di Polsek Natar dan masih menjalani proses penyidikan guna mempertanggungjawabkan perbuatannya di hadapan hukum.
Polsek Natar mengimbau masyarakat untuk meningkatkan kewaspadaan terhadap tindak kejahatan serta segera melapor apabila menjadi korban maupun mengetahui adanya tindak pidana. Kepolisian juga mengingatkan masyarakat dapat memanfaatkan layanan darurat Polri 110 yang beroperasi selama 24 jam untuk pelaporan dan permintaan bantuan kepolisian.
(Syrm)














Leave a Reply