EternityNews

AKTUAL FAKTUAL EDUKATIF

POLISI UNGKAP CEPAT: PELAKU PEMBACOKAN DI BUMI KAWA DITANGKAP 12 JAM

MUARADUA Media cetak Nasional Eternity News

Hanya karena telepon genggam, nyawa Rahan Randi, 31 tahun, melayang. Warga Desa Bumi Kawa, Kecamatan Lengkiti, Kabupaten Ogan Komering Ulu itu tewas ditebas parang, Minggu 31 Mei 2026 dini hari.

 

Pelakunya, Herdinata, 29 tahun, kini meringkuk di Polres OKU. Ia menyerahkan diri ke Polsek Lengkiti Minggu sore, sekitar 12 jam setelah kejadian.

 

Kapolres OKU AKBP Endro Aribowo, S.I.K., M.A.P. membenarkan penangkapan tersebut. “Pelaku telah diamankan dan saat ini menjalani pemeriksaan lebih lanjut di Polres OKU. Kami mengapresiasi kerja cepat anggota di lapangan yang berhasil mengungkap kasus ini dalam waktu singkat,” ujar AKBP Endro Aribowo.

 

Tragedi itu pecah pukul 04.30 WIB di Dusun IV Desa Bumi Kawa. Awalnya sepele. Sekitar pukul 02.00 WIB, korban meminjam handphone milik pelaku dengan alasan mengaktifkan akun DANA.

 

Waktu berjalan. HP tak kunjung kembali. Pelaku mencari dan mencoba menghubungi nomornya sendiri yang masih dipegang korban.

 

Pukul 04.00 WIB, keduanya bertemu. Korban tengah berjalan menuju lokasi hiburan organ tunggal. Pelaku meminta HP-nya dikembalikan. Cekcok tak terelak.

 

Emosi memuncak. Herdinata yang sudah membawa sebilah parang langsung menebas leher Rahan Randi. Korban ambruk. Tebasan berikutnya menyusul. Rahan Randi meninggal di tempat.

 

Usai membunuh, pelaku kabur ke kebun karet. Warga gempar. Polisi bergerak.

 

Tim Opsnal Satreskrim Polres OKU bersama Unit Reskrim Polsek Lengkiti langsung olah TKP, periksa saksi, dan memburu pelaku.

 

Pendekatan persuasif dilakukan. Polisi menggandeng pemerintah desa, tokoh masyarakat, dan keluarga pelaku. Hasilnya, pukul 16.30 WIB, Herdinata menyerahkan diri ke Polsek Lengkiti. Ia datang didampingi Kepala Desa Bumi Kawa dan keluarganya.

 

Barang bukti diamankan:

  1. Satu bilah parang diduga dipakai menghabisi korban

  2. Pakaian pelaku dan korban

  3. Sepasang sandal jepit

  4. Ikat pinggang

 

AKBP Endro Aribowo mengingatkan warga agar tidak menyelesaikan masalah dengan kekerasan. “Selesaikan setiap permasalahan melalui jalur hukum. Tindakan kekerasan hanya berujung pada hilangnya nyawa seseorang,” tegasnya.

 

Saat ini penyidik masih mendalami perkara. Pelaku dijerat pasal penganiayaan yang mengakibatkan korban meninggal dunia sebagaimana diatur dalam KUHP.

 

Romy Batara 94

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *