TANJUNG RAJA, OGAN ILIR Media cetak Nasional Eternity news
Jangan coba main sabu di Ogan Ilir. Ditresnarkoba Polda Sumsel baru saja membuktikan taringnya lewat operasi undercover buy di tempat tak terduga: halaman Masjid Agung Nurussa’adah, Jalan Lintas Sumatera, Tanjung Raja, Selasa malam 26/5/2026.
Hasilnya telak. Dua tersangka digulung sekaligus saat transaksi 31,83 gram sabu. Perannya rapi: satu otak transaksi, satu kurir lapangan.
Operasi Unit 1 Subdit II Ditresnarkoba Polda Sumsel ini sudah diintai matang. Polisi yang menyamar jadi pembeli janjian dengan tersangka AC, otak transaksi.
Pukul 20.30 WIB, AC hubungi “pembeli” memastikan lokasi steril. Pukul 21.30 WIB, AC datang duluan. Tugasnya satu: cek uang. Setelah AC angguk-angguk nyatakan “uang aman”, baru tersangka kedua, A, muncul bawa barang.
Barang buktinya dibungkus tisu putih. Isinya: tiga paket plastik klip sabu. Begitu serah-terima, tim yang sudah mengepung langsung sergah. Dua tersangka tak sempat kabur. Diringkus di halaman masjid.
Dari tangan A, polisi sita 3 paket sabu dengan berat bruto 31,83 gram
Keduanya langsung digelandang ke Markas Ditresnarkoba Polda Sumsel.
Fakta mengejutkan: AC dan A ternyata tetangga. Sama-sama warga Jalan Kopral A. Rahman, Kecamatan Tanjung Raja Utara, Ogan Ilir. Polisi menduga ada kerja sama lama. “Dugaan sindikat. Peran terstruktur, alamat sama. Sedang kami dalami jaringannya,” tegas sumber di Ditresnarkoba.
Pemilihan halaman Masjid Agung sebagai lokasi transaksi dinilai polisi sebagai upaya mengecoh. “Pelaku pikir tempat ibadah aman dari pantauan. Salah besar. Justru di situ kami pastikan masyarakat nyaman beribadah tanpa narkoba,” kata penyidik.
Kedua tersangka kini dijerat Pasal 114 ayat jo Pasal 112 ayat UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Ancaman: penjara seumur hidup atau maksimal 20 tahun.
Romy Batara 94














Leave a Reply