EternityNews

AKTUAL FAKTUAL EDUKATIF

Dukung Pengembangan Pesantren, Pemkab OKU Siapkan Pendanaan APBD Lewat Raperda Fasilitasi

BATURAJA – Pemerintah Kabupaten Ogan Komering Ulu menegaskan komitmennya untuk memperkuat ekosistem pendidikan keagamaan tradisional di daerah. Langkah strategis ini diwujudkan melalui dukungan penuh terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Fasilitasi Penyelenggaraan Pesantren, yang saat ini memasuki tahap pembahasan bersama Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten OKU.

 

Sikap resmi pemerintah daerah disampaikan langsung oleh Wakil Bupati OKU, Ir. H. Marjito Bachri, saat membacakan Pendapat Bupati dalam Rapat Paripurna DPRD Kabupaten OKU, Kamis (4/6/2026). Penyampaian ini menjadi bukti nyata kesiapan pihak eksekutif mengawal regulasi tersebut agar lahir payung hukum yang berpihak pada kemaslahatan umat dan pengembangan lembaga pendidikan Islam.

 

Dalam kesempatan itu, Wakil Bupati menyampaikan apresiasi setinggi-tingginya kepada DPRD yang telah menginisiasi penyusunan Raperda ini. Menurutnya, aturan tersebut menjadi instrumen hukum penting untuk mewujudkan cita-cita mencerdaskan kehidupan bangsa serta mengembangkan potensi generasi muda di Bumi Sebimbing Sekundang.

 

“Dukungan penuh terhadap Raperda yang diinisiasi oleh legislatif ini adalah bentuk keseriusan kami untuk bersama-sama memajukan pesantren, agar lembaga ini dapat terus bersinergi dalam mendukung pembangunan daerah,” ungkap Marjito Bachri.

 

Pesantren Sebagai Pilar Moral Bangsa

 

Pemerintah daerah memandang pesantren memiliki rekam jejak panjang sebagai benteng pertahanan moral bangsa. Lebih dari sekadar tempat belajar ilmu agama, pesantren berperan sentral dalam membentuk karakter, integritas, dan spiritualitas generasi muda. Seiring perkembangan zaman, pesantren juga telah bertransformasi menjadi pusat kegiatan sosial dan pengembangan budaya masyarakat. Oleh karena itu, kehadiran dukungan dan pengakuan dari negara menjadi kebutuhan mendesak.

 

Diharapkan dengan adanya regulasi ini, kekhasan dan kemandirian pesantren tetap terjaga, sekaligus mendapatkan ruang untuk berkembang secara optimal. Pesantren yang maju diyakini akan melahirkan sumber daya manusia yang tidak hanya berilmu, tetapi juga berakhlak mulia dan siap membangun daerah.

 

Komitmen Pendanaan dari APBD

 

Salah satu poin penting dalam pendapat pemerintah daerah adalah penegasan kesiapan memberikan dukungan pendanaan yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD). Langkah ini merupakan implementasi dari ketentuan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi, yaitu Pasal 48 Ayat (3) Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2019 tentang Pesantren juncto Pasal 9 Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2021 tentang Pendanaan Penyelenggaraan Pesantren.

 

Dukungan anggaran ini akan difokuskan untuk mendukung tiga fungsi utama pesantren, yaitu pendidikan, dakwah, dan pemberdayaan masyarakat. Selain itu, alokasi juga disiapkan untuk mendukung peran Majelis Masyayikh sebagai lembaga yang menjaga mutu pendidikan pesantren. Komitmen ini diharapkan dapat mengatasi keterbatasan fasilitas dan pembiayaan yang selama ini sering dihadapi pengelola pesantren.

 

Empat Kluster Fasilitasi Terpadu

 

Bentuk dukungan yang akan diberikan pemerintah daerah dirancang dalam empat kluster program yang komprehensif, disesuaikan dengan kemampuan keuangan daerah setiap tahunnya:

 

1. Bantuan keuangan stimulan untuk operasional dan pengembangan lembaga;

2. Bantuan sarana dan prasarana guna menciptakan lingkungan belajar yang layak;

3. Dukungan teknologi informasi untuk memperluas akses pengetahuan;

4. Pelatihan keterampilan hidup agar santri memiliki bekal kemandirian ekonomi.

 

Melalui program terpadu ini, diharapkan lulusan pesantren tidak hanya menguasai ilmu agama, tetapi juga memiliki keterampilan dan daya saing untuk berkontribusi di tengah masyarakat.

 

Sinergi Wujudkan Regulasi Berkualitas

 

Guna memastikan peraturan daerah yang dihasilkan berkualitas dan tidak bertentangan dengan peraturan yang lebih tinggi, Pemkab OKU juga menyampaikan catatan konstruktif kepada Panitia Khusus DPRD. Catatan tersebut meliputi penyempurnaan dasar hukum dan rumusan pasal agar tidak terjadi tumpang tindih aturan.

 

Pemerintah daerah berharap proses penyempurnaan dapat segera diselesaikan bersama. Dengan sinergi yang harmonis antara eksekutif dan legislatif, Perda Fasilitasi Penyelenggaraan Pesantren diharapkan dapat disahkan tepat waktu dan menjadi tonggak kebangkitan pendidikan keagamaan di Kabupaten OKU.

 

(Diago)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *