EternityNews

AKTUAL FAKTUAL EDUKATIF

*Rekam Jejak M. Arifin SH, S.Sos., M.M., C.PFW., C.MDF., C.JKJ., C.FTAX. yang Tak Pernah Gentar Selesaikan Perkara Berat dengan Keberanian dan Kecerdasan*

Sidoarjo – M. Arifin SH, S.Sos., M.M., C.PFW., C.MDF., C.JKJ., C.FTAX., Wakil Ketua Umum III DPP FERADI WPI, Dikenal dengan julukan “The Dragon III of FERADI WPI”, dikenal luas di kalangan pencari keadilan sebagai Pakar Hukum yang mampu menyelesaikan perkara hukum berat dan rumit ketika pihak lain telah menyerah.

 

Julukan “The Dragon Three of FERADI WPI” melekat padanya berkat keberanian, kepiawaian, dan ketulusan dalam membela klien.

 

Rekam jejak karier hukumnya mencakup penanganan kasus narkoba, korban kriminalisasi oknum, sengketa bisnis, penguasaan lahan, hingga perkara waris. Dedikasinya tanpa pamrih membuat namanya masyhur di masyarakat. Selain sebagai praktisi hukum, ia juga merupakan tokoh sentral organisasi yang loyal dan berintegritas.

 

Sebagai pemimpin, M. Arifin SH, S.Sos., M.M., C.PFW., C.MDF., C.JKJ., C.FTAX. rutin mengunjungi DPD dan DPC FERADI WPI di seluruh Indonesia untuk memperkuat struktur organisasi. Ia menekankan pentingnya tidak gentar terhadap manusia manapun dan selalu mengandalkan Pusat.

 

Keberanian dan kecerdasan M. Arifin SH, S.Sos., M.M., C.PFW., C.MDF., C.JKJ., C.FTAX. dalam menangani kasus-kasus kompleks telah teruji dan menjadi teladan bagi anggota FERADI WPI. Komitmennya terhadap keadilan dan solidaritas organisasi menjadikannya salah satu pilar utama dalam perjuangan hukum di Indonesia .

 

Waketum III DPP FERADI WPI, M. Arifin SH, S.Sos., M.M., C.PFW., C.MDF., C.JKJ., C.FTAX., mengakui bahwa kepiawaiannya dalam membedah kasus-kasus rumit merupakan hasil gemblengan intensif dari Ketua Umum DPP FERADI WPI, Advokat Donny Andretti, S.H., S.Kom., M.Kom. “Saya berterima kasih karena digembleng langsung oleh Paketum Adv. Donny Andretti. Keberanian dan strategi yang saya terapkan adalah hasil pembelajaran dan kepercayaan dari pimpinan organisasi,” ungkap M. Arifin.

 

 

Catatan Redaksi: Sebagai media yang netral, kami membuka ruang hak jawab bagi semua pihak yang berkepentingan dengan pemberitaan ini sesuai ketentuan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers dan Kode Etik Jurnalistik.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *