Semarang, 16 Juni 2026 — Dinamika sengketa pajak di Indonesia dalam beberapa tahun terakhir semakin menjadi perhatian, terutama bagi pelaku usaha, praktisi hukum, konsultan, paralegal, hingga masyarakat yang bersinggungan langsung dengan kewajiban perpajakan.
Meningkatnya kebutuhan pemahaman terhadap prosedur keberatan, banding, gugatan, restitusi, hingga penyelesaian sengketa perpajakan menunjukkan bahwa kompetensi di bidang hukum pajak tidak lagi menjadi kebutuhan tambahan, melainkan bagian penting dari kesiapan profesional.
Menjawab kebutuhan tersebut, Pelatihan Hukum dan Perpajakan Bersertifikat FERADI Certified Feradi Tax Expert (C.FTAX) Batch 1 akan digelar pada Minggu, 21 Juni 2026 secara daring melalui Google Meet. Program ini menjadi wadah peningkatan kompetensi bagi peserta yang ingin memperdalam pemahaman di bidang hukum pajak, prosedur pengadilan pajak, hingga penyelesaian sengketa perpajakan.
Pelatihan ini merupakan program kerja sama antara FERADI WPI dan FERADI TAX CONSULTANT dengan PT Kawan Jari Grup. Melalui kegiatan tersebut, peserta akan mendapatkan materi yang dirancang secara profesional, aplikatif, dan menyesuaikan perkembangan regulasi modern.
Bahas Hukum Pajak hingga Sengketa Perpajakan
Dalam pelatihan C.FTAX Batch 1 ini, peserta akan mengikuti sejumlah sesi materi mulai pukul 13.00 WIB hingga 21.00 WIB. Materi pertama membahas Hukum Pajak dan Prosedur Pengadilan Pajak, dilanjutkan dengan pembahasan mengenai Tax Planning, E-Bupot, E-Billing, pengurusan NPWP, PKP, serta restitusi PPN.
Pada sesi berikutnya, peserta akan mendapatkan materi mengenai gugatan dengan DJP, keberatan, dan banding. Setelah waktu istirahat, kegiatan dilanjutkan dengan pembahasan studi kasus sengketa nyata perpajakan serta tips menjadi konsultan pajak.
Di akhir kegiatan, panitia akan membagikan soal ujian C.FTAX Batch 1. Jawaban ujian dijadwalkan paling lambat diserahkan pada Senin, 22 Juni 2026 pukul 23.55 WIB.
Dihadirkan Para Pengajar Berpengalaman
Pelatihan ini menghadirkan sejumlah pengajar yang memiliki latar belakang dan pengalaman di bidang hukum, pajak, advokasi, serta sertifikasi profesi.
Beberapa nama pengajar yang tercantum dalam publikasi kegiatan antara lain Eko Wahyu Pramono, S.Tr.P., S.Ak., Frizon Parsaoran Sitanggang, S.E., Ak., CA., AB., Asean CPA., BKP., C.PFW., C.LO., C.MDF., Adv. Sugianto, S.E., S.H., M.Ak., BKP., CTT., CTA., C.MED., CPLA., CNMS., serta Adv. Yulianto Kiswocahyono, S.H., S.E., BKP.
Kehadiran para pengajar tersebut diharapkan dapat memberikan pemahaman yang lebih komprehensif kepada peserta, khususnya mengenai praktik hukum pajak dan penyelesaian persoalan perpajakan di lapangan.
Peserta Berhak Mendapatkan Sertifikat dan Gelar Nonakademik
Setelah mengikuti pelatihan dan dinyatakan lulus ujian, peserta berhak menyandang gelar nonakademik Certified Feradi Tax Expert (C.FTAX).
Selain itu, peserta juga akan memperoleh e-certificate, hasil nilai ujian, serta KTA C.FTAX dalam bentuk file dan fisik. Masa berlaku ID Card C.FTAX disebutkan selama tiga tahun dan dapat diperpanjang sesuai ketentuan yang berlaku.
Biaya Investasi Rp1,5 Juta
Program pelatihan ini dibuka dengan biaya investasi sebesar Rp1,5 juta. Selain mendapatkan materi pelatihan, peserta juga memperoleh sejumlah keuntungan, antara lain kesempatan berjejaring dengan lawyer, paralegal, mediator, wartawan, serta anggota FERADI WPI dan Kawan Jari Grup.
Peserta juga mendapatkan akses pendidikan hukum melalui Google Meet FERADI WPI selama satu tahun.
Informasi Pendaftaran
Informasi pendaftaran pelatihan dapat diperoleh melalui kontak panitia di nomor 0852 9238 6636. Alamat sekretariat tercantum di Ruko A7 Apartment Candiland, Kota Semarang.
” Harapan Saya Program ini diharapkan dapat menjadi sarana penguatan kapasitas peserta dalam memahami persoalan hukum dan perpajakan, terutama bagi mereka yang ingin meningkatkan kompetensi profesional di bidang pajak dan penyelesaian sengketa perpajakan.” Ujar Bapak Adv. Donny Andretti Ketua Umum FERADI WPI & FERADI TAX CONSULTANT.
Catatan Redaksi: Sebagai media yang netral kami membuka ruang hak jawab bagi semua pihak yang berkepentingan dengan pemberitaan ini sesuai ketentuan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers dan Kode Etik Jurnalistik.















Leave a Reply