Lampung Selatan Kalianda,
Eternitynews.id
Jagat media sosial dihebohkan dengan beredarnya sejumlah unggahan Akun ”Tik Tok Kalianda” yang menuding adanya praktik pungutan liar (pungli), peredaran handphone ilegal, hingga dugaan penyalahgunaan wewenang oleh salah satu oknum petugas di Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Kalianda.
Unggahan yang disebut berasal dari akun “Tik Tok Kalianda” itu berisi narasi panjang yang menyebut nama seorang petugas berinisial MF. Dalam postingan tersebut, oknum tersebut dituding kerap meminta sejumlah uang kepada narapidana dengan berbagai alasan, termasuk iuran penggunaan handphone di dalam blok hunian.
Tak hanya itu, unggahan tersebut juga menuding adanya aliran dana rutin yang dikumpulkan dari warga binaan setiap dua pekan sekali. Tuduhan lain yang muncul adalah adanya pembiaran terhadap masuknya handphone ke dalam lapas yang diduga menjadi pemicu pelanggaran lain, termasuk penyalahgunaan narkoba.
Meski demikian, hingga berita ini diturunkan, seluruh tudingan dalam unggahan tersebut belum terverifikasi kebenarannya dan masih sebatas klaim anonim di media sosial.
Di sisi lain, aktivitas resmi Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Kalianda dalam beberapa waktu terakhir justru menunjukkan komitmen penguatan integritas internal. Pada April 2026, pihak lapas diketahui mengikuti kegiatan pengukuhan dan penguatan Satops Patnal (Satuan Operasional Kepatuhan Internal) guna memperkuat pengawasan serta memastikan tugas pemasyarakatan berjalan sesuai aturan.
Sebelumnya, pihak lapas juga menegaskan komitmen pelayanan publik dan profesionalisme jajaran melalui penandatanganan perjanjian kinerja tahun 2026.
Munculnya tudingan liar di media sosial ini menjadi ujian serius bagi lembaga pemasyarakatan. Publik tentu menunggu langkah cepat dan transparan dari pihak terkait, baik berupa klarifikasi resmi maupun investigasi internal, agar tidak menimbulkan spekulasi berkepanjangan.
Apabila tudingan tersebut tidak benar, maka nama baik institusi dan individu yang disebut perlu dipulihkan. Namun bila terdapat pelanggaran, maka penindakan tegas menjadi keharusan demi menjaga marwah pemasyarakatan.
Sampai saat ini belum ada keterangan resmi dari pihak Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Kalianda maupun kantor wilayah terkait mengenai viralnya unggahan tersebut.
(Tim)












Leave a Reply