EternityNews

AKTUAL FAKTUAL EDUKATIF

TOKOH ADAT SEGEKHI SUKU Sampaikan Surat PENOLAKAN GEOTHERMAL Rajabasa Ke Gubenur Dan DPRD Lampung

LAMPUNG – Perwakilan tokoh masyarakat adat Segekhi Suku menyampaikan surat penolakan terhadap rencana pengembangan panas bumi (geothermal) Gunung Rajabasa ke Kantor Gubernur Lampung dan DPRD Provinsi Lampung, Rabu (21/10/2026). Langkah tersebut menjadi bentuk penyampaian aspirasi masyarakat adat yang menginginkan agar rencana pengembangan energi panas bumi di kawasan Gunung Rajabasa mendapat perhatian serius dari pemerintah.

 

Penyerahan surat tersebut melibatkan sejumlah tokoh adat, tokoh pemuda, pengurus Segekhi Suku, serta pendamping hukum. Mereka hadir membawa aspirasi yang berkaitan dengan perlindungan lingkungan, keberlangsungan sumber mata air, keselamatan masyarakat, dan penghormatan terhadap hak-hak masyarakat adat di sekitar kawasan Gunung Rajabasa.

 

Perwakilan yang terlibat dalam penyampaian surat tersebut di antaranya Pengikhan Pukuk Sabuay Nimbau, Dalom Kesuma Bangsa, Khadin Jakhu Sabuay, Khaja Pemuka, Hulubalang Marga Legun Way Ukhang, Arham selaku tokoh pemuda Segekhi Suku, Haris selaku Sekretaris Segekhi Suku, serta pendamping hukum Heri Prasojo, S.H., M.H. Kehadiran mereka menunjukkan keterlibatan berbagai unsur masyarakat adat dalam menyuarakan penolakan terhadap rencana geothermal tersebut.

 

Bagi masyarakat adat Segekhi Suku, Gunung Rajabasa tidak hanya dipandang sebagai kawasan yang memiliki potensi sumber daya energi, tetapi juga memiliki nilai penting bagi kehidupan masyarakat, lingkungan, sumber air, serta warisan adat yang dijaga secara turun-temurun. Karena itu, setiap rencana pengembangan di kawasan tersebut dinilai perlu mempertimbangkan kepentingan masyarakat yang hidup di sekitarnya, termasuk keberlanjutan lingkungan untuk generasi mendatang.

 

Sejumlah aspek yang perlu mendapat perhatian dalam pembahasan rencana geothermal meliputi potensi dampak kegiatan pengeboran, perlindungan mata air, risiko lingkungan, serta keselamatan masyarakat. Berbagai kekhawatiran tersebut perlu dijawab melalui kajian ilmiah yang transparan, penilaian risiko yang dapat dipertanggungjawabkan, dan keterbukaan informasi kepada masyarakat. Dengan demikian, pembahasan tidak hanya bertumpu pada potensi investasi dan energi, tetapi juga memperhitungkan dampak serta kepentingan warga.

 

Penyampaian surat kepada Gubernur Lampung dan DPRD Provinsi Lampung diharapkan menjadi pintu masuk bagi dialog yang terbuka antara masyarakat adat dan pemerintah. Pemerintah provinsi diharapkan memberikan kejelasan mengenai tindak lanjut surat tersebut, sedangkan DPRD diharapkan menjalankan fungsi pengawasan dan penyaluran aspirasi sesuai kewenangannya. Masyarakat membutuhkan ruang untuk menyampaikan keberatan sekaligus memperoleh penjelasan yang utuh mengenai rencana pengembangan panas bumi Gunung Rajabasa.

 

Dari sisi hukum, Pasal 18B ayat (2) UUD 1945 mengatur pengakuan dan penghormatan negara terhadap kesatuan masyarakat hukum adat beserta hak-hak tradisionalnya dengan persyaratan konstitusional yang berlaku. Sementara itu, Pasal 28H ayat (1) UUD 1945 menjamin hak setiap orang untuk mendapatkan lingkungan hidup yang baik dan sehat. Ketentuan tersebut menjadi bagian penting dalam pembahasan yang berkaitan dengan masyarakat adat dan lingkungan, dengan tetap memperhatikan peraturan mengenai panas bumi, kehutanan, lingkungan hidup, serta pengakuan masyarakat hukum adat yang relevan.

 

Meski demikian, penyampaian surat penolakan ini perlu ditindaklanjuti dengan kejelasan administratif dan dialog substantif. Konfirmasi mengenai penerimaan surat, isi lengkap tuntutan, tanggapan resmi pemerintah, serta sikap DPRD Provinsi Lampung menjadi informasi penting untuk melengkapi pemberitaan secara berimbang. Pihak perusahaan terkait juga perlu memperoleh ruang untuk menyampaikan penjelasan mengenai rencana kegiatan, perizinan, kajian lingkungan, dan langkah mitigasi risiko sesuai ketentuan yang berlaku.

 

Penyampaian surat pada Rabu (21/10/2026) menjadi penegasan bahwa aspirasi masyarakat adat Segekhi Suku perlu didengar dan dibahas secara serius. Kini, tindak lanjut Pemerintah Provinsi Lampung dan DPRD Provinsi Lampung menjadi hal yang dinantikan. Dialog terbuka, transparansi informasi, kajian yang dapat diuji, serta penghormatan terhadap hak masyarakat merupakan unsur penting dalam setiap keputusan mengenai masa depan Gunung Rajabasa. Bagi masyarakat adat, menjaga Rajabasa berarti menjaga sumber air, kelestarian alam, dan kehidupan generasi mendatang.

(Syah) Redaksi Eternitynews.id

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *