Semarang-Jawa Tengah- Ruang Direktur Reserse Siber Polda Jateng
Jalan Sultan Agung No. 103, Gajahmungkur, Kota Semarang, Jawa Tengah.Ruang Panit 1 unit 1 Subnit 2 berdasarkan Nomor:Sp..Lidik/1852/VI/RES.2.5/2026/ditressiber tanggal 17 Juni 2026 Eko Affandy bersama Tim Hukum FERADI WPI hadir.Senin,22-06-2026.
Tim kuasa hukum Advokat Donny Andretti SH.,S.KOM.,M.KOM.,C.MD.,C.PFW.,C.MDF.,C.JKJ.,C.FTAX dan Sukindar SH.,C.PFW.,C.MDF.,C.JKJ.,C.FTAX mendampingi EKO AFFANDY, SE
Yang juga Asisten Advokat Feradi WPI dengan
Alamat : Jl Gajah Timur Dalam 1 No 1 RT 02 rw 08 Gayamsari Kota Semarang.
Menjelaskan tentang KRONOLOGI DUGAAN PENIPUAN TRANSFER UANG FIKTIF
Pada hari Selasa 26 Mei 2026 pukul 11.18 WIB, saya Ast Advokat Eko AffandySE, C.PFW., C.MDF., C.JKJ mengirimkan informasi tentang PKPA UPA kepada atas nama YULIANTO dengan nomer WA 0882-4521-8991. Pada hari dan tanggal yang sama pula, pukul 12.21 atas nama YULIANTO merespon balik dengan mengirimkan bukti transfer sebesar sepuluh juta rupiah Rp. 10.000.000,- sebagai biaya PKPA UPA Feradi WPI untuk 2 orang atas nama YULIANTO dan M KHOLIK.
Kemudian hari Senin tanggal 1 juni 2026, nomer WA YULIANTO pukul 08.43 mengirim pesan WA yang menyatakan meminta dana refund sebesar 5 juta rupiah dengan alasan dananya untuk biaya ayah dari MKHOLIK yang sedang dirawat di Rumah Sakit.
Pada hari Selasa tanggal 2 Juni 2026, atas nama YULIANTO mengirimkan pesan WA kembali untuk meminta dana refund, kemudian Ast Advokat Eko Affandy menghubungi Ketua Umum FERADI WPI menyampaikan laporan tentang permintaan refund dari YULIANTO untuk temannya M KHOLIK. Selanjutnya bapak Ketua Umum Feradi WPI mencetak buku rekening tidak terdapat transfer masuk sebesar 10 juta rupiah pada tanggal 26 Mei 2026.
Ast Advokat Eko Affandy at berusaha menghubungi nomer WA YULIANTO dan M KHOLIK namun sulit untuk dihubungi.
Sukindar Ketua Advokat dan Paralegal DPC Kota Semarang menyampaikan terimakasih kepada penyidik ditreserse siber Polda Jateng Penyidik Iptu IDB .Santosa, S.H.,M.H dan Aipda Adhi Prasetyo,S.Kom, M.M
Yang telah menerima kami semoga ini menjadi pelajaran berharga agar lebih berhati-hati serta menjadikan edukasi kepada masyarakat agar waspada terhadap segala bentuk penipuan dan lebih jeli lagi.
Catatan Redaksi: Seluruh keterangan dalam berita ini bersumber dari pengakuan pihak keluarga dan tim kuasa hukum. Media membuka ruang hak jawab dan hak koreksi kepada seluruh pihak yang disebutkan sesuai Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers dan Kode Etik Jurnalistik
( Red )












Leave a Reply