EternityNews

AKTUAL FAKTUAL EDUKATIF

TEMUAN BPK: 74 PAKET PENGADAAN DI PEMDA OKU SELATAN DI LUAR SISTEM ELEKTRONIK TANPA TRANSPARANSI, DUGAAN PENYIMPANGAN MENGUAT

MUARADUA, 9 Oktober 2026

Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Provinsi Sumatera Selatan menemukan dugaan pelanggaran serius dalam pelaksanaan pengadaan barang dan jasa di lingkungan Pemerintah Kabupaten OKU Selatan Tahun Anggaran 2025. Puluhan paket yang seharusnya dikelola secara terbuka melalui Sistem Pengadaan Secara Elektronik (SPSE), justru diproses secara langsung di luar sistem — membuka celah besar bagi praktik yang tidak transparan.

Berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP), teridentifikasi 74 paket pengadaan dengan nilai kontrak berkisar antara Rp50 juta hingga Rp200 juta yang tidak diproses melalui SPSE. Sebagian besar paket tersebut berada di lingkup Bagian Umum dan Perlengkapan Sekretariat Daerah, mencakup kebutuhan penyewaan tenda, sound system, pencahayaan, generator, dekorasi, konsumsi, hingga pengadaan kebutuhan rumah tangga Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah serta perlengkapan kegiatan resmi pemerintah.

Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 telah mewajibkan pengadaan barang/jasa pemerintah dilaksanakan secara transparan, akuntabel, kompetitif, dan berbasis elektronik guna mencegah praktik kolusi, korupsi, serta nepotisme. Temuan BPK justru menunjukkan hal sebaliknya: puluhan paket bernilai besar dikelola secara tertutup, tanpa jejak yang dapat dipantau publik.

Setiap paket yang nilainya mendekati batas maksimal Rp200 juta kini menjadi sorotan. Pola pengadaan yang dipisah-pisahkan dan tidak melalui sistem elektronik menimbulkan kecurigaan luas di tengah masyarakat.

Awak media berupaya mengonfirmasi temuan ini kepada Kepala Bagian Pengadaan Barang/Jasa melalui pesan singkat maupun kunjungan langsung ke kantor berulang kali. Namun, hingga berita ini diturunkan, tidak ada tanggapan yang diberikan. Pihak terkait memilih bungkam, padahal masyarakat berhak mendapatkan penjelasan terbuka atas penggunaan uang rakyat.

Media tetap membuka ruang klarifikasi seluas-luasnya kepada Pemerintah Kabupaten OKU Selatan, khususnya Bagian Umum dan Perlengkapan Sekretariat Daerah, untuk memberikan penjelasan resmi terkait temuan ini.

Merespons hal tersebut, Ketua Lembaga Pengawasan dan Pengaduan Masyarakat (LIRA) Sumatera Selatan menyampaikan pernyataan tegas kepada seluruh aparat penegak hukum, khususnya Kejaksaan Negeri OKU Selatan dan Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan.

“Kami meminta aparat penegak hukum memeriksa secara menyeluruh seluruh laporan hasil audit BPK. Jika ditemukan indikasi pelanggaran hukum, berikan sanksi yang tegas dan tidak pandang bulu,” tegasnya.

LIRA Sumsel juga menyatakan akan mengirimkan laporan resmi kepada Kejati Sumsel guna menindaklanjuti temuan di lapangan maupun hasil audit BPK. Apabila terbukti ada praktik yang melanggar Perpres Nomor 16 Tahun 2018 serta berpotensi merugikan keuangan negara, maka pihak-pihak yang bertanggung jawab harus diproses sesuai hukum yang berlaku.

Transparansi bukan pilihan, melainkan kewajiban. Uang rakyat yang dikelola di balik pintu tertutup meminta pertanggung jawaban.

Penulis
Romy Batara 94

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *