EternityNews

AKTUAL FAKTUAL EDUKATIF

TAK PERLU TAKUT, MEKANISME PANSUS ANGKET BEKERJA DI BAWAH UNDANG-UNDANG

SUNGGUMINASA, 1 Mei 2026 – Langkah Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Gowa membentuk Panitia Khusus (Pansus) Hak Angket terhadap jalannya pemerintahan daerah menarik perhatian luas dari masyarakat. Merespons dinamika tersebut, Koalisi Pemerhati Konstitusi dan Pemerintahan (KPKP) memaparkan panduan edukasi objektif mengenai esensi instrumen ini berdasarkan koridor tata negara.

KPKP menegaskan bahwa Pansus Hak Angket bukanlah wadah penghakiman personal, melainkan instrumen penyelidikan resmi tertinggi yang dijamin oleh Undang-Undang Pemerintahan Daerah untuk menguji kepatuhan tata kelola pemerintahan, akuntabilitas jabatan, serta sumpah setia kepala daerah terhadap etika tata negara.

KPKP menekankan bahwa semua pihak, baik masyarakat maupun jajaran pemerintahan eksekutif, tidak perlu takut terhadap bergulirnya Pansus Hak Angket ini. Alasan utamanya adalah karena seluruh kerja Pansus dibatasi dan dipayungi secara ketat oleh koridor hukum formal, sehingga tidak ada ruang untuk tindakan sewenang-wenang atau penghakiman sepihak. Hak Angket bukanlah lembaga peradilan pidana yang berfungsi menjatuhkan vonis hukuman, melainkan sebuah forum klarifikasi konstitusional yang justru menjamin hak jawab secara berimbang. Mekanisme ini dirancang untuk memisahkan opini liar di media sosial dengan fakta hukum yang sebenarnya. Jika pihak eksekutif memang berada di posisi yang benar dan bersih, maka Pansus Angket ini justru menjadi instrumen hukum terbaik untuk memulihkan nama baik dan menghentikan spekulasi negatif di tengah masyarakat.

Terkait aspek manajerial kelembagaan, KPKP menilai penunjukan Muh. Kasim Sila sebagai Ketua Pansus Angket merupakan langkah yang sangat rasional, proporsional, dan legitimate. Sebagai legislator senior dari Fraksi PAN—yang secara politik berada dalam lingkaran partai pengusung eksekutif—kepemimpinan Muh. Kasim Sila justru menjadi jaminan mutlak bahwa Pansus ini akan bekerja dengan asas netralitas yang tinggi, objektif, dan bebas dari muatan kepentingan pragmatis oposisi. Pilihan figur ketua dari fraksi koalisi ini membuktikan secara gamblang bahwa pembentukan Pansus bukanlah gerakan politik untuk menjatuhkan, melainkan murni mekanisme checks and balances internal pemerintahan demi menyelamatkan marwah daerah secara kelembagaan.

Lebih lanjut, KPKP meluruskan kekeliruan anggapan yang menyatakan bahwa pengusutan etik harus menunggu proses hukum pidana di kepolisian. Secara hukum tata negara, domain administrasi/etika pemerintahan berjalan secara independen dan terpisah dari domain pidana umum. Oleh karena itu, asas praduga tak bersalah dalam ranah pidana tidak boleh dijadikan tameng institusi eksekutif untuk menghindari pengawasan legislatif. Dalam tahapan yang sedang berjalan ini, KPKP juga mengingatkan bahwa gerakan-gerakan penekanan politik eksternal, seperti aksi unjuk rasa atau demonstrasi massa, bukanlah instrumen yang tepat dan tidak akan efektif untuk mempengaruhi jalannya mekanisme konstitusional yang sedang berproses di parlemen. Pansus Hak Angket bekerja menggunakan basis hukum penegakan fakta (fact-finding committee), sehingga fokus utama seluruh pihak saat ini seharusnya dialihkan secara total pada penguatan instrumen data, jawaban valid, serta pembuktian hal-hal materiil yang bersifat substansial.

Pengguliran Hak Angket oleh DPRD Gowa sendiri didasari oleh fungsi pengawasan legislatif yang dinilai menemui jalan buntu akibat respons eksekutif yang sangat normatif pada Mei 2026 lalu. Mengingat polemik dugaan pelanggaran etika moralitas pejabat publik terus bergulir liar dan pihak Bupati tidak mengambil langkah hukum formal—seperti pelaporan pencemaran nama baik—untuk menjernihkan situasi, maka lembaga legislatif berkewajiban menguji kebenaran tersebut demi kepastian hukum. Langkah konstitusional ini disetujui secara solid Mayoritas anggota dewan yang merepresentasikan seluruh fraksi di DPRD Gowa, dengan batasan kerja yang fokus pada pembuktian materiil atas isu kepatutan moral serta penelaahan akuntabilitas kebijakan publik seperti tata kelola program beasiswa daerah dan proyek pengadaan seragam sekolah.

Seluruh proses kerja Pansus diatur secara ketat melalui Tata Tertib DPRD dan regulasi hukum formal yang bergerak secara bertahap. Proses dimulai dari tahap usulan dan pengesahan dalam Sidang Paripurna, dilanjutkan ke tahap penyelidikan materiil di mana Pansus memiliki kewenangan hukum untuk mengumpulkan bukti, memanggil saksi kunci, serta meminta keterangan ahli hukum tata negara. Setelah seluruh data dibedah secara objektif pada tahap penyusunan kesimpulan, laporan akhir akan dibawa kembali ke Rapat Paripurna untuk menentukan apakah kasus dinyatakan selesai atau ditingkatkan status pengawasannya menjadi Hak Menyatakan Pendapat (HMP) apabila ditemukan bukti autentik pelanggaran berat.

Oleh karena itu, KPKP menegaskan bahwa Bupati Gowa harus kooperatif dalam menghadapi proses Pansus Hak Angket ini. Sikap kooperatif dengan menghadiri panggilan dan memberikan klarifikasi yang transparan di hadapan Pansus merupakan wujud kepatuhan terhadap hukum, sekaligus momentum terbaik bagi Bupati untuk membersihkan nama baik institusi pemerintahan secara konstitusional.

Melalui edukasi ini, KPKP mengajak seluruh lapisan masyarakat Gowa untuk mengawal proses fungsi pengawasan ini secara proporsional dan berimbang demi menjaga stabilitas pemerintahan serta marwah Kabupaten Gowa**rusliM17***07*

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *