EternityNews

AKTUAL FAKTUAL EDUKATIF

Sengketa Lahan 52 Hektare Memanas, DPRD Lampung Selatan Didatangi Warga Tanjungan Tuntut Keadilan

Lampung Selatan,Eternitynews.id- Konflik agraria kembali mencuat di Kabupaten Lampung Selatan. Masyarakat Desa Tanjungan, Kecamatan Katibung, mendatangi Rapat Dengar Pendapat (RDP) di ruang Komisi I DPRD Lampung Selatan, Kamis (16/4/2026), guna memperjuangkan hak atas lahan seluas 52 hektare yang mereka klaim sebagai milik sah warga.

Dalam forum tersebut, warga hadir didampingi kuasa hukum Sopadli S.E., S.H., M.E., Sy., M.H., serta organisasi masyarakat Gema Masyarakat Lokal (GML). RDP turut dihadiri Ketua Komisi I DPRD Lampung Selatan Edy Waluyo, anggota dewan Jinggis Haikal dan Rosdiana, perwakilan Bagian Hukum, Camat Katibung Andi Sopyan, Camat Sidomulyo Fran Sinatra Adung, tokoh masyarakat, serta para pemilik lahan.

Kuasa hukum bersama GML yang dipimpin Ketua Umum Rizal Anwar, didampingi Indrawan NS, secara tegas menyampaikan tuntutan dari 11 warga yang mengklaim kepemilikan lahan tersebut. Mereka mendesak DPRD untuk segera memfasilitasi penyelesaian sengketa dengan pihak perusahaan yang dinilai telah menguasai lahan secara tidak sah.

Rizal Anwar menegaskan bahwa kehadiran pihaknya bukan sekadar menyampaikan aspirasi, melainkan memperjuangkan hak masyarakat yang dinilai telah terabaikan. Ia mendesak perusahaan, PT Alus Andesit Lumbung Sejahtera, untuk segera mengembalikan lahan yang diklaim sebagai milik warga. “Kami meminta PT Andesit segera merealisasikan tuntutan masyarakat dan mengembalikan lahan yang menjadi hak warga,” tegasnya.

Dari sisi pemerintah kecamatan, Camat Katibung Andi Sopyan memberikan apresiasi terhadap respons cepat DPRD dalam menindaklanjuti persoalan ini. Ia mengungkapkan bahwa sengketa tersebut telah berlangsung cukup lama dan berpotensi menimbulkan konflik sosial jika tidak segera diselesaikan secara tepat.

Lebih lanjut, Andi menjelaskan bahwa berdasarkan hasil komunikasi dengan warga, akar persoalan diduga berasal dari kesalahan lokasi penggarapan oleh pihak perusahaan. Warga meyakini bahwa lahan yang saat ini dikelola perusahaan merupakan milik mereka, yang diperkuat dengan sejumlah dokumen kepemilikan.

Menanggapi hal tersebut, Ketua Komisi I DPRD Lampung Selatan Edy Waluyo menegaskan komitmennya untuk menindaklanjuti hasil RDP. Pihaknya akan mempelajari dokumen yang disampaikan serta membuka ruang mediasi antara masyarakat dan perusahaan guna mencari solusi terbaik yang berkeadilan bagi semua pihak.

Di sisi lain, kuasa hukum Sopadli menegaskan bahwa langkah hukum akan menjadi opsi terakhir apabila tidak ada itikad baik dari pihak perusahaan. Hingga RDP berlangsung, PT Alus Andesit Lumbung Sejahtera belum memberikan tanggapan resmi. DPRD Lampung Selatan pun diharapkan mampu menjadi jembatan penyelesaian konflik secara transparan, sekaligus menghadirkan kepastian hukum bagi masyarakat yang tengah memperjuangkan haknya.

(Syrm/Tim)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *