Lampung Selatan, Eternitynews.id Upaya pemberantasan narkotika di wilayah Kabupaten Lampung Selatan kembali membuahkan hasil. Unit Reskrim Polsek Palas berhasil mengungkap kasus penyalahgunaan dan peredaran narkotika jenis sabu di Dusun 02, Desa Rejomulyo, Kecamatan Palas. Dalam pengungkapan tersebut, tiga orang tersangka berhasil diamankan beserta sejumlah barang bukti yang diduga kuat berkaitan dengan aktivitas peredaran narkoba.
Pengungkapan kasus bermula dari laporan masyarakat yang mencurigai adanya aktivitas transaksi narkotika di sebuah rumah milik warga berinisial H.K alias Liting. Menindaklanjuti informasi tersebut, petugas melakukan penyelidikan hingga akhirnya menggerebek lokasi pada Selasa, 19 Mei 2026 sekitar pukul 11.00 WIB.
Kapolsek Palas, IPTU Suyitno, mengungkapkan bahwa saat penggerebekan berlangsung, petugas mendapati H.K alias Liting tengah menggunakan sabu sekaligus memaketkan narkotika tersebut ke dalam plastik klip kecil.
“Di lokasi, petugas juga menemukan seorang pria berinisial D.A yang diduga baru saja membeli sabu seberat satu gram,” ujar IPTU Suyitno.
Dari hasil penggeledahan, polisi menemukan enam paket sabu siap edar dengan berat bruto 1,22 gram. Selain itu, sejumlah alat yang diduga digunakan untuk mengonsumsi dan mengemas narkotika turut diamankan, di antaranya timbangan digital, bong rakitan, pipa plastik modifikasi, korek api, serta plastik klip bening.
Pengembangan kasus kemudian mengarah pada jaringan pemasok narkotika tersebut. Berdasarkan pengakuan H.K alias Liting, sabu yang dimilikinya diperoleh dari seorang pria berinisial H.K alias Tikus.
Tak membutuhkan waktu lama, polisi berhasil mengamankan H.K alias Tikus. Dalam pemeriksaan, ia mengakui mendapatkan barang haram tersebut dari seorang pria bernama Riski yang berdomisili di wilayah Jabung, Kabupaten Lampung Timur. Saat ini, Riski telah masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) dan masih dalam pengejaran aparat kepolisian.
Kasat Narkoba Polres Lampung Selatan, AKP Widodo Prasojo, menjelaskan bahwa berdasarkan hasil gelar perkara, H.K alias Liting dan D.A berperan sebagai pemilik sekaligus pihak yang memaketkan sabu menjadi enam paket kecil untuk diperjualbelikan kembali. Sedangkan H.K alias Tikus berperan sebagai pemasok yang menyerahkan narkotika tersebut kepada keduanya.
“Ketiga tersangka telah ditahan dan menjalani proses penyidikan lebih lanjut. Mereka dijerat Pasal 114 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika serta ketentuan dalam KUHP terbaru dengan ancaman hukuman minimal lima tahun dan maksimal 20 tahun penjara,” kata AKP Widodo Prasojo, Senin (1/6/2026).
Selain barang bukti sabu, polisi juga menyita tiga unit telepon genggam milik para tersangka yang diduga digunakan sebagai sarana komunikasi dalam transaksi narkotika.
Meski jumlah sabu yang diamankan tergolong tidak besar, pengungkapan ini dinilai memiliki arti penting dalam upaya memutus mata rantai peredaran narkoba hingga ke tingkat desa. Berdasarkan estimasi kepolisian, sabu seberat 1,22 gram tersebut memiliki nilai ekonomi sekitar Rp1,22 juta dan berpotensi disalahgunakan oleh sejumlah pengguna apabila berhasil beredar di masyarakat.
Kasus ini sekaligus menunjukkan pentingnya peran aktif masyarakat dalam memberikan informasi kepada aparat penegak hukum. Informasi awal dari warga menjadi pintu masuk bagi kepolisian untuk membongkar aktivitas peredaran narkotika yang selama ini berlangsung secara tertutup.
Polres Lampung Selatan pun menegaskan komitmennya untuk terus memperkuat pengawasan dan penindakan terhadap jaringan peredaran narkoba. Aparat mengimbau masyarakat agar tidak ragu melaporkan aktivitas mencurigakan yang berkaitan dengan penyalahgunaan narkotika demi menjaga lingkungan tetap aman, sehat, dan terbebas dari ancaman barang haram.
Dengan masih adanya pemasok yang berstatus DPO, penyidik memastikan pengembangan kasus akan terus dilakukan guna mengungkap jaringan peredaran narkotika yang lebih luas di wilayah Lampung Selatan dan sekitarnya.
(Syrm)














Leave a Reply