Tanggamus, Lampung – Pada Hari Selasa, Tanggal 05 Mei 2026. Di ruang sidang Pengadilan Negeri Kota Agung, Kabupaten Tanggamus, Lampung. Berjalan sidang putusan Permohonan Praperadilan yang diajukan oleh Heldawati dan Arma Suri selaku ( Para Pemohon ) yang diwakili oleh Advokat Sherli Dian Meiliyandi, SH MH dan Nuzirwan SH serta Paralegal Wawan Setiawansyah dari Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Tanggamus. Selasa, (5-05-2026).

Dihadiri oleh Termohon yg diwakili oleh Advokat dan Bidkum Polda Lampung serta Bidkum Polres Tanggamus. Sidang dengan Hakim Tunggal Diyan, SH MH dibantu Panitera Edrian Saputra SH MH. Dalam Sidang Putusan tersebut, Hakim memutuskan dengan amar diantaranya, bahwa penetapan tersangka atas nama Heldawati dan Arma Suri tidak sah dan dibatalkan berikut Surat Perintah Penyidikannya (Sprindik). selain itu, memulihkan dan merehabilitasi nama baik para pemohon.
Atas putusan ini Kuasa Hukum Para Pemohon bersukur karna keadilan dan penegakan hukum masih berpihak pada masyarakat kecil yang tidak mampu. bahwa penetapan tersangka terhadap para pemohon jelas tidak sah karena tidak memenuhi ketentuan hukum acara pidana yang berlaku yaitu Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) yang berlaku efektif sejak 2 Januari 2026.

Selanjutnya kuasa hukum masih akan mempelajari putusan praperadilan ini dan langkah selanjutnya adalah bermusyawarah terlebih dahulu dengan para pemohon untuk mengambil langkah apakah perlu untuk melaporkan para penyidik Polres Tanggamus tentang pelanggaran kode etik atas penanganan perkara dugaan Penganiayaan yg dituduhkan kepada para pemohon. Ungkapnya, Wawan Setiawansyah ( Paralegal LBH Tanggamus).
Dan ini berikut daftar pertanyaan untuk Polres Tanggamus: yang diajukan oleh para Advokat dan Paralegal LBH Tanggamus.
-
Bagaimana tanggapan resmi Polres Tanggamus terkait putusan praperadilan yang dikabarkan mengabulkan permohonan pemohon hari ini?
-
Apakah Polres sudah menerima salinan putusan resmi dari pengadilan, mengingat salinan putusan baru akan diterima besok?
-
Jika benar penetapan tersangka dinyatakan tidak sah, langkah apa yang akan diambil oleh penyidik selanjutnya?
-
Apakah Polres akan langsung menghentikan penyidikan atau ada upaya hukum lain yang akan ditempuh?
-
Bagaimana penjelasan Polres terkait dugaan cacat prosedur yang menjadi dasar gugatan praperadilan?
-
Apakah akan ada evaluasi internal terhadap proses penyidikan dalam perkara ini?
-
Bagaimana kelanjutan perkara laporan balik yang sebelumnya menjadi dasar penetapan tersangka?
———Team——












Leave a Reply