EternityNews

AKTUAL FAKTUAL EDUKATIF

Perjanjian Damai Diduga Cacat Hukum, Penyelesaian Kasus Klinik Kalianda Sehat Menuai Polemik Baru

Lampung Selatan,Eternitynews.id

Kasus dugaan dampak pengobatan di Klinik Kalianda Sehat yang sebelumnya sempat mencuat ke publik, kini berkembang ke babak baru. Proses penyelesaian yang semula ditempuh melalui jalur damai justru memunculkan persoalan hukum baru, setelah muncul dugaan bahwa surat perjanjian yang ditandatangani korban tidak sah dan cacat hukum.(5/5/2026)

Sebelumnya, upaya mediasi telah dilakukan melalui pertemuan di sebuah kafe di Kalianda yang dihadiri oleh sejumlah pihak, antara lain perwakilan keluarga korban Vera Lie Dyaningsih, kuasa hukum korban Amron, S.H., pihak medis dr. Warso, serta beberapa awak media. Pertemuan tersebut berlangsung kondusif dan menghasilkan kesepahaman untuk menyelesaikan persoalan secara kekeluargaan tanpa menempuh jalur litigasi.

Namun, situasi berubah setelah pertemuan tersebut. Pihak pemilik klinik, Husin, bersama dr. Warso, diketahui mendatangi langsung kediaman korban, Ibu Sudarmi, tanpa sepengetahuan pihak keluarga maupun kuasa hukum.

Dalam pertemuan tertutup itu, korban diminta menandatangani surat perjanjian damai yang telah disiapkan. Berdasarkan keterangan, korban bersedia menandatangani dokumen tersebut setelah mendapat penjelasan bahwa komunikasi telah dilakukan dengan pihak kuasa hukum dan media.

Fakta ini memicu reaksi keras dari pihak keluarga. Vera Lie Dyaningsih menyayangkan tindakan tersebut yang dinilai tidak transparan dan mengabaikan kesepakatan awal.

“Ini tindakan yang tidak jujur dan tidak menghargai proses bersama yang sudah dibangun. Kami merasa dilangkahi,” tegasnya.

Kuasa hukum korban, Amron, S.H., bahkan menilai perjanjian tersebut tidak memiliki kekuatan hukum.

“Secara hukum, perjanjian ini cacat dan tidak sah. Klien kami telah memberikan kuasa penuh, sehingga segala tindakan hukum seharusnya melalui kami. Penandatanganan tanpa sepengetahuan kuasa hukum adalah pelanggaran serius,” ujarnya.

Dugaan Pelanggaran Hukum

Dari sisi hukum, terdapat beberapa poin krusial yang menjadi sorotan:

  1. Cacat Kehendak dalam Perjanjian
    Merujuk Pasal 1320 KUHPerdata, syarat sah perjanjian mencakup kesepakatan tanpa paksaan atau penipuan. Dalam kasus ini, korban diduga menandatangani dokumen berdasarkan informasi yang tidak utuh, sehingga berpotensi masuk kategori cacat kehendak.

  2. Pengabaian Kuasa Hukum
    Dalam hukum perdata, keberadaan kuasa hukum bersifat representatif penuh. Tindakan pihak lain yang langsung bernegosiasi dengan klien tanpa seizin pengacara dinilai sebagai bentuk penghindaran prosedur hukum yang sah.

  3. Indikasi Pelanggaran Etika Profesi
    Sebagai tenaga medis, dr. Warso juga disorot dari sisi etik. Proses penyelesaian sengketa medis seharusnya dilakukan secara terbuka, profesional, dan melibatkan seluruh pihak terkait.

Klarifikasi Pihak Klinik

Menanggapi polemik tersebut, Husin selaku pemilik Klinik Kalianda Sehat membenarkan adanya pertemuan langsung dengan korban tanpa kehadiran kuasa hukum.

“Tujuan kami hanya memberikan bantuan untuk kebutuhan pemeriksaan laboratorium. Untuk perjanjian selanjutnya, kami siap mengikuti prosedur. Bahkan bisa dibuat ulang,” jelasnya.

Ia juga menegaskan bahwa dalam dokumen tersebut dirinya hanya bertindak sebagai saksi, sementara tanggung jawab utama berada pada dr. Warso.

Kasus Masih Bergulir

Dengan munculnya polemik ini, posisi hukum perjanjian damai menjadi lemah dan berpotensi batal demi hukum. Pihak korban pun masih memiliki ruang untuk menempuh jalur hukum guna mencari keadilan.

Perkembangan kasus ini dipastikan akan terus menjadi perhatian publik, mengingat adanya dugaan pelanggaran prosedur, etika, hingga potensi pelanggaran hukum dalam proses penyelesaiannya.

Media akan terus memantau dan menyajikan perkembangan terbaru secara objektif dan berimbang.

(Syahrim/Tim)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *